Medan | suaraburuhnasional.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan resmi menyusun program kerja untuk tahun anggaran 2027. Program kerja ini dirancang dengan fokus utama memperkuat fungsi anggaran, pengawasan, dan pembentukan peraturan daerah (perda) melalui sentuhan inovasi dan digitalisasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Zulkarnain (foto), saat membacakan laporan hasil rapat kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (28/9/2026).
Agenda kerja ini merupakan hasil dari rapat kerja yang diikuti oleh jajaran pimpinan, anggota, dan seluruh alat kelengkapan dewan yang berlangsung pada 2–4 Agustus 2026 di The Hill Hotel and Resort Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. “Rapat kerja ini tidak hanya dimaksudkan untuk menyusun agenda kerja DPRD dalam satu tahun ke depan, tetapi juga untuk memperkuat kinerja kelembagaan DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya,”ujar Zulkarnain.
Menurut Zulkarnain, program kerja tahun 2027 sengaja mengusung tema transformasi fungsi DPRD Kota Medan. Melalui penguatan inovasi dan digitalisasi, lembaga legislatif ini berkomitmen untuk mendukung penuh percepatan pembangunan kota yang maju dan inklusif.
Secara rinci, program kerja DPRD Kota Medan tahun 2027 dibagi ke dalam tiga fungsi utama kelembagaan: Fungsi Anggaran: Mencakup pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), APBD dan perubahannya, laporan semester, serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Fungsi Pengawasan: Meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan APBD, penyelenggaraan urusan pemerintahan, penggunaan anggaran, tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah.
Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah: Mencakup penyusunan dan pembahasan program pembentukan perda, pemenuhan target rancangan peraturan daerah (ranperda) 2027, penyusunan naskah akademik, serta pembahasan ranperda, baik yang merupakan inisiatif DPRD maupun usulan dari Pemko Medan. Selain ketiga fungsi inti tersebut, agenda kerja tahun 2027 juga akan memprioritaskan peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD, penguatan publikasi dan dokumentasi, serta penghimpunan aspirasi masyarakat melalui kunjungan kerja dan reses.
Hasil penyerapan aspirasi ini nantinya akan dituangkan ke dalam penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD.Selama proses perumusannya, DPRD Kota Medan juga membekali diri dengan menerima materi dan berdiskusi langsung bersama narasumber kompeten dari Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Zulkarnain berharap, seluruh program kerja yang telah disepakati ini dapat berjalan optimal dan menjadi bagian penting dalam upaya pencapaian visi dan misi pembangunan Kota Medan yang lebih baik. (PM)
Bahrumsyah Pimpin Pansus Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Medan | suaraburuhnasional.com – Ketua Fraksi PAN-Perindo, T. Bahrumsyah, pimpin Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Perda No. 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal itu diketahui pada rapat internal DPRD Kota Medan tentang pemilihan komposisi personalia Pansus, Selasa (22/9/2026). Turut mendampingi, David RG Sinaga, sebagai Wakil Ketua.
Usai penetapan menjadi Ketua Pansus, Bahrumsyah, kepada wartawan, Rabu (23/9/2026) menyampaikan Pansus akan semaksimal mungkin melakukan pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya yang berurusan dengan pajak dan retribusi.
Wakil Ketua Komisi III itu, tidak menampik pajak daerah dan retribusi daerah Kota Medan masih jauh dari harapan. Sebab, hampir setiap tahun anggaran target pajak daerah dan retribusi daerah tidak pernah memenuhi target. “Padahal, ketersediaan potensi pajak daerah dan retribusi daerah itu cukup besar,” katanya.
Selain itu, sebut Bahrumsyah, dalam pembahasan nantinya juga akan ada perubahan sejumlah konsideran dalam pasal-pasal yang ada di dalam Ranperda. Hal ini untuk memaksimalkan penarikan pajak daerah dan retribusi daerah.
Terkait kebocoran, Bahrumsyah, menegaskan nantinya di dalam perubahan tersebut akan diarahkan agar penarikan pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan secara online atau digitalisasi. “Memang, saat ini sejumlah penarikan sejumlah pajak daerah sudah dilakukan secara online. Kita ingin, nantinya penarikan segala bentuk pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan secara online,” ujarnya.
Bahrumsyah berharap, dengan perubahan Ranperda menjadi Perda nantinya, hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kota Medan akan semakin maksimal, sehingga pembangunan di Kota Medan juga akan maksimal. Sebab, pajak daerah tersebut untuk membiayai pembangunan Kota Medan.
Diketahui, Pemko Medan mengajukan perubahan Ranperda tentang Perubahan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain mengikuti regulasi yang lebih tinggi, perubahan ini juga untuk memaksimalkan pajak daerah dan restribusi daerah Kota Medan. (PM)
















