Humbahas | suaraburuhnasional.com – Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan melaksanakan Kegiatan Penyerahan 5 Sertifikat Wakaf kepada para Nazir Masjid yang berada di Kecamatan Pollung, Kecamatan Parlilitan dan Kecamatan Tarabintang Kabupaten Humbang Hasundutan sebagai Upaya Jaksa Pengacara Negara melakukan Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf, di Kantor Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan pada hari Rabu (14/10/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Donald TJ Situmorang, S.H., M.H., memimpin langsung acara Serah Terima Sertifikat Wakaf didampingi Kasi Datun Joharlan Hutagalung, S.H., M.H., serta Jaksa Pengacara Negara Kejari Humbahas, dan turut hadir Bupati Humbang Hasundutan yang diwakili Wakil Bupati Humbang Hasundutan Junita Rebeka Marbun, S.H., M.A.P., Sekda Kabupaten Humbahas Chiristison Rudianto Marbun, S.Pd., M.M., Kepala BPN Kabupaten Humbahas Andri Ivandi G. Munthe, S.ST., Kepala Kemenag Kabupaten Humbahas H. Rasidin Barasa, Ketua BWI Humbahas Syawaluddin Lubis, dan perwakilan OPD dan Nazir Masjid yang ada di Kabupaten Humbahas.
Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Donald TJ Situmorang, S.H., M.H., menyampaikan pelaksanaan Penyerahan Sertifikat Wakaf merupakan tindaklanjut daripada Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Humbang Hasundutan serta Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Humbang Hasundutan yang telah ditandatangani sebelumnya sebagai salah satu langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset wakaf, sekaligus mencegah timbulnya potensi sengketa, penguasaan oleh pihak yang tidak berhak, maupun permasalahan hukum lainnya di kemudian hari.
Selain itu Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan menyampaikan terhadap aset tanah gereja yang ada di Kabupaten Humbang Hasundutan juga dapat dilakukan Percepatan Pendaftaran Tanah.
Bupati Humbang Hasundutan yang diwakili oleh Wakil Bupati Humbang Hasundutan Junita Rebeka Marbun, S.H., M.A.P., menyampaikan penyerahan sertifikat wakaf ini bukan semata-mata merupakan kegiatan seremonial penyerahan sertifikat, melainkan bagian dari upaya nyata tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan dalam mewujudkan kepastian hukum, perlindungan, serta tertib administrasi terhadap aset wakaf.
Selanjutnya dalam sambutan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Humbang Hasundutan Andri Ivandi G. Munthe, S.ST, menyampaikan pada Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan terdapat sejumlah 11 (sebelas) tanah wakaf yang telah diiventarisir untuk dilakukan Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf. Dalam kesempatan ini Badan Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan telah menerbitkan 5 (lima) sertifikat tanah wakaf dan sisa tanah wakaf tersebut akan ditargetkan selesai pada tahun ini. Selanjutnya dalam penyelesaian penerbitan sertifikat tersebut diperlukan penguatan koordinasi dan sinergitas antar instansi serta dukungan aktif para Nazir Masjid dalam pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis pertanahan.
Sedangkan dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Humbang Hasundutan H. Rasidin Barasa, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya Penyerahan Sertifikat Wakaf tersebut yang merupakan bentuk sinergi dan komitmen bersama dalam mendukung percepatan pendaftaran tanah wakaf, memberikan kepastian hukum serta sebagai bagian dari upaya meningkatkan tertib administrasi dan perlindungan terhadap aset-aset wakaf di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Ketua Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Humbang Hasundutan Syawaluddin Lubis, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas bantuan, dukungan, serta sinergi seluruh pihak terkait dalam mendukung percepatan pendaftaran dan penerbitan sertifikat tanah wakaf di Kabupaten Humbang Hasundutan dan menyampaikan harapan agar kerja sama dan koordinasi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan sehingga penyelesaian penerbitan sertifikat wakaf yang belum terbit dapat terselesaikan.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan Sertfikat Wakaf kepada 5 Nazir Masjid yang berada di Kecamatan Pollung, Kecamatan Parlilitan dan Kecamatan Tarabintang Kabupaten Humbang Hasundutan.
Adapun daftar penerima sertifikat wakaf antara lain sebagai berikut: 1. Masjid Ar Ridho dengan nomor hak milik: 02.22.000007551.0, luas 2.108 M² berada di Desa Tarabintang Kecamatan Tarabintang: 2. Masjid Abu Bakar Laetoras dengan nomor hak milik: 02.22.000007552.0, luas 539 M² berada di Desa Tarabintang Kecamatan Tarabintang; 3. Masjid Maqbul dengan nomor hak milik 02.22.000007554.0, luas 174 M² berada di Desa Mungku Kecamatan Tarabintang; 4. Masjid Taqwa Sijungkang nomor hak milik: 02.22.000007553.0, luas 589 M² berada di Desa Baringin Kecamatan Parlilitan; 5. Tanah Pekuburan Muslim Sipituhuta nomor hak milik 02.22.000007569.0, luas 608 M² berada di Desa Sipituhuta Kecamatan Pollung.
Nazir Masjid yang hadir dalam penyerahan Sertifikat Wakaf saat itu, mengucapkan banyak terimakasih buat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas, dan Pemkab Humbahas serta Kepala BPN Kabupaten Humbahas, Kepala Kemenag Kabupaten Humbahas, dan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Humbahas, yang sudah berinisiatif untuk melakukan penerbitan Sertifikat Wakaf Masjid yang sudah kami dan warga jemaah tunggu dari beberapa tahun yang lalu.
Di akhir acara dilakukan foto bersama Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas dengan Wakil Bupati Humbahas, Kepala BPN Kabupaten Humbahas dan seluruh peserta yang hadir dalam acara penyerahan Sertifikat Wakaf di Kantor Kejari Humbang Hasundutan. (Tim/FS)
















