Sergai | suaraburuhnasional.com – Ketua DPD Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) Kabupaten Serdang Bedagai, Azwen Fadley, S.H., mendesak Polres Serdang Bedagai menindaklanjuti dugaan intimidasi terhadap Nani (76), warga Desa Sei Rampah, yang sebelumnya menyampaikan keluhan terkait dugaan aliran limbah dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sei Rampah hingga ke sekitar halaman rumahnya.
Desakan tersebut disampaikan Azwen pada Minggu, 25 Oktober 2026, menyusul informasi mengenai adanya dugaan tekanan atau tindakan menakut-nakuti terhadap Nani setelah warga lanjut usia tersebut menyampaikan keluhannya kepada sejumlah wartawan.
Azwen menilai, setiap keluhan masyarakat terkait lingkungan seharusnya diselesaikan melalui komunikasi, dialog dan pemeriksaan langsung di lapangan, bukan dengan cara yang dapat membuat warga merasa takut atau tertekan.
“Kami sangat menyayangkan apabila benar terdapat intimidasi terhadap Nenek Nani, warga setempat yang rumahnya tidak jauh dari lokasi SPPG. Kalau memang ada persoalan, seharusnya dibicarakan baik-baik dan dicari solusinya. Jangan sampai masyarakat yang menyampaikan keluhan justru merasa takut untuk berbicara,” tegas Azwen.
Ia juga menyoroti informasi mengenai pernyataan Kepala SPPG Rampah Kiri, Rico Hartono Hutagaol, yang disebut akan membawa persoalan tersebut kepada pihak kepolisian. Menurut Azwen, informasi tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kalau memang ada keluhan dari warga, datangi dan dengarkan. Periksa kondisi di lapangan, kemudian cari solusi bersama. Apalagi yang menyampaikan keluhan adalah warga lanjut usia. Kita harus mengedepankan pendekatan yang humanis dan penyelesaian secara baik,” ujarnya.
Soroti Persoalan Limbah SPPG
Selain dugaan intimidasi, Azwen juga meminta instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan limbah SPPG Rampah Kiri.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, SPPG tersebut sebelumnya sempat berhenti beroperasi sementara berkaitan dengan persoalan pembuangan limbah dan kemudian dilakukan perbaikan oleh pihak pengelola.
Namun, menurut Azwen, perbaikan tersebut perlu dipastikan efektivitasnya, khususnya dalam mengantisipasi persoalan ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi.
“Beberapa bulan lalu kita mendapat informasi bahwa SPPG ini sempat tutup sementara karena persoalan limbah dan kemudian dilakukan perbaikan. Pertanyaannya, apakah setelah dilakukan perbaikan sistem pembuangan limbahnya sudah benar-benar aman dan sesuai ketentuan?. Ini yang harus diperiksa oleh pihak yang berkompeten,” katanya.
Azwen menambahkan, apabila terdapat saluran atau tempat penampungan limbah yang tidak mampu menampung debit air maupun material limbah saat hujan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan genangan, bau maupun gangguan terhadap warga sekitar.
“Kalau limbah hanya mengendap di sekitar lokasi SPPG, kemudian saat hujan air melimpah dan membawa material dari saluran atau tempat penampungan limbah, tentu ini dapat menimbulkan keresahan bagi warga. Karena itu, jangan hanya berdasarkan asumsi. Periksa langsung kondisi di lapangan dan pastikan sistem IPALnya berfungsi dengan baik,” jelasnya.
Minta DLH Periksa IPAL dan Dokumen Lingkungan
Azwen juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serdang Bedagai melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan limbah SPPG Rampah Kiri, termasuk memastikan kesesuaian sistem IPAL dan dokumen persetujuan lingkungan yang diwajibkan sesuai jenis dan skala kegiatan.
Menurutnya, SPPG merupakan fasilitas yang berkaitan dengan penyediaan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), sehingga aspek kebersihan, sanitasi, pengelolaan limbah dan kondisi lingkungan sekitar harus menjadi perhatian serius.
“SPPG mengelola makanan untuk program pemerintah, sehingga kebersihan, sanitasi dan pengelolaan limbah harus benar-benar diperhatikan. Kami meminta DLH turun langsung melakukan pemeriksaan, termasuk melihat apakah sistem IPAL dan dokumen lingkungannya telah sesuai dengan kegiatan yang dijalankan,” ungkap Azwen.
Ia menegaskan, pemeriksaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat program MBG, melainkan untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat di sekitar lokasi SPPG.
Polres Diminta Klarifikasi Dugaan Intimidasi
Terkait dugaan intimidasi terhadap Nani, Azwen meminta Polres Serdang Bedagai melakukan klarifikasi terhadap seluruh pihak yang terkait agar persoalan tersebut menjadi terang dan tidak berkembang menjadi konflik antara warga dengan pengelola SPPG.
“Kami meminta pihak kepolisian menindaklanjuti informasi mengenai dugaan intimidasi tersebut secara objektif. Jika memang ada unsur pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan. Namun apabila terjadi kesalahpahaman, hendaknya segera diluruskan melalui komunikasi yang baik,” tegasnya.
Azwen berharap persoalan antara warga dan pengelola SPPG dapat diselesaikan secara transparan, humanis dan berdasarkan fakta di lapangan. “Intinya, kami tidak ingin program MBG terganggu. Kami mendukung program pemerintah, tetapi pelaksanaannya juga harus memperhatikan hak masyarakat sekitar, terutama terkait lingkungan dan kenyamanan warga. Pemeriksaan oleh instansi yang berwenang menjadi penting agar semua pihak mendapatkan kepastian,”pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Rico Hartono Hutagaol selaku Kepala SPPG Rampah Kiri terkait dugaan intimidasi tersebut maupun penjelasan mengenai pengelolaan limbah IPAL. Pihak media masih membuka ruang bagi pihak SPPG untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.
Sementara itu, dugaan aliran limbah dan dugaan intimidasi tersebut masih memerlukan verifikasi, klarifikasi serta pemeriksaan dari instansi yang berwenang untuk memastikan fakta dan kondisi sebenarnya. (Yusri)
















