Aceh Tenggara I suaraburuhnasional.com – Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia (LPRI) Aceh Koordinator Bidang Gratifikasi dan Penindakan, Yusuf M Teben menduga pemilik Yayasan Pesantren Khaira Ummah, Tgk Marwan telah melakukan pungutan liar (pungli) yang nilainya sangat fantastis mencapai ratusan juta terhadap wali murid nilainya sangat fantastis sejak tahun 2024 -2026. Aparat penegak hukum diminta untuk periksa pemilik Yayasan Pesantren Khaira Ummah.
Pesantren Khaira Ummah yang berada di Desa Simpang Empat Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara juga memiliki sekolah tingkat SMP/SMA Swasta, yayasan Pesantren Khaira Ummah bukan hanya bergerak di bidang pendidikan agama saja tapi juga bergerak di bidang pendidikan umum dengan tujuan untuk mencerdaskan anak bangsa.
Koordinator Bidang Gratifikasi dan Penindakan Lembaga Pemantau Repormasi Indonesia (LPRI) Aceh Yusuf M Teben kepada media ini melalui selulernya beberapa waktu lalu menjelaskan, kita menduga pemilik Yayasan Pesantren Khaira Ummah Tgk Marwan telah melakukan pungutan liar (pungli) dari wali murid dengan nilai sangat fantastis mencapai ratusan juta terhitung mulai dari tahun 2024 – 2026.
Lebih lanjut Yusuf M Teben menjelaskan, bahwa setiap tahun ajaran baru pesantren Khaira Ummah menerima siswa murid baru SMP dan SMA. Diperkirakan mencapai ratusan siswa lebih kurang. Setiap siswa yang diterima di sekolah tersebut diwajibkan untuk membayar uang lembangunan sekolah uang baju seragam sekolah dan uang makan, uang sekolah selama satu bulan dengan jumlah dana berkisar Rp 4.000.000., lebih per siswanya. Bagi siswa yang mondok di Pesantren Khaira Ummah di kenakan biaya makan dan uang sekolah mencapai 600 – 750 ribu perbulannya. Ujar Yusup M Teben.
Jika kita kalkulasikan jumlah pungutan liar yang dilakukan oleh pemilik pesantren Khairumah dari tahun ajaran baru 2024 – 2026. Jika setiap tahun ajaran baru sekolah SMP dan SMA menerima murid setiap tahunya kita rata – ratakan setiap tahunnya berjumlah 100. Siswa kita kalikan tiga tahun jumlah siswa yang diterima di sekolah tersebut berjumlah sebanyak 300 siswa. Jelas Yusup M. Teben.
Setiap wali murid yang diterima di sekolah tersebut dikenakan dengan biaya sebesar Rp.4.000.000 dikalikan jumlah siswa sebanyak 300 siswa selama tiga tahun jumlah dana pungli terhitung mulai tahun 2024 – 2026 tersebut mencapai satu milyar lima puluh juta ribu rupiah. Ungkap Yusuf M Teben.
Berdasarkan informasi yang kita peroleh dari masyarakat yang berdomisili di daerah pondok pesantren menjalankan bangunan sekolah di pesantren Khaira Ummah sebagian besar berasal dari pokok dan pikiran (pokir) anggota DPRA dengan arti kata bangunan sekolah tersebut dibangun oleh pemerintah sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA).
Yang perlu kita pertanyakan apa dasar apa pemilik yayasan pesantren Khaira Ummah melakukan pungutan biaya pembangunan sekolah dari wali murid yang mendaftarkan anaknya di sekolah SMP/SMA Swasta Khairu Ummah. Ujar Yusup M Teben. Syarat sekolah mendapat ijin operasional sekolah dari Dinas Pendidikan salah satunya sekolah tersebut telah memiliki bangunan sekolah.
Sekolah swasta yang menerima siswa siswi murid tahun ajaran baru bahwa sekolah tersebut telah memiliki bangunan sekolah untuk tempat siswa siswi melakukan kegiatan belajar mengajar, lalu mengapa pemilik pesantren Khaira Ummah melakukan pungutan dari wali murid untuk biaya pembangunan sekolah. Ujar Yusup M. Teben.
Perlu diketahui, bahwa sekolah SMP/SMA Swasta Khaira Ummah juga terdaptar salah satu sekolah swasta penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah melalui Dinas Pendidikan. Pemungutan uang baju seragam sekolah, atribut sekolah, seperti lambung sekolah dan uang sekolah yang dikenakan terhadap wali murid setiap bulannya hal tersebut kita menduga ditetapkan oleh komite sekolah. Setelah dilakukan musyawarah antara komite sekolah dan wali murid. ungkap Yusuf M Teben.
Komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan dari wali murid hal tersebut bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Komite sekolah boleh menerima sumbangan dari wali murid baik secara individu maupun berkelompok secara suka rela tanpa membuat target nominal dan jangka waktu serta tidak mengikat, jelas Yusuf M Teben.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024. Putusan itu menegaskan pendidikan dasar 9 tahun atau SD-SMP wajib diselenggarakan tanpa pungutan biaya alias gratis di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta,”ungkap Yusuf M Teben.
Berdasarkan kejadian tersebut diatas saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum APH khususnya Polres Aceh Tenggara dan pihak Kejaksaan Negeri Kutacane agar melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Yayasan Pesantren Khaira Ummah Ustadz Marwan, jika terbukti adanya pungli maka kita minta untuk memproses pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia ini agar adanya efek jera bagi pelaku. Tegas Yusuf M Teben.
Pemilik yayasan pesantren Khaira ummah Tgk. Marwan meski telah membaca pesan wartawan media ini yang dikirim melalui aplikasi pesan WhatApps namun sayangnya Tgk Marwan engan menjawab pesan wartawan ini hingga berita ini dikirim ke meja kerja redaksi. (Dinni)
















