• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Senin, September 7, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal

Sat Reskrim Polres Dairi Bekuk BSN Tersangka Penghina Suku Pakpak

Redaksi by Redaksi
Mei 11, 2024
in Kriminal
0
Sat Reskrim Polres Dairi Bekuk BSN Tersangka Penghina Suku Pakpak
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Dairi | suaraburuhnasional.com – Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari Permana Artha, S.H., S.I.K., M.Si bersama Wakapolres Kompol Husnil Mubarok Daulay dan Kasat Reskrim Meetson Sitepu, SH, MH, serta humas Polres Dairi gelar rilis atas tertangkapnya tersangka BSN penghina suku Pakpak melalui media sosial, Sabtu (11/5/2024) di aula Polres Dairi.

READ ALSO

Langkah Taktis Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan: Intervensi Preventif dan Pelucutan Instrumen Konflik Demi Memutus Rantai Kekerasan Komunal

Satres Narkoba Polres Asahan Gagalkan Pengiriman 5 Kg Sabu dan 285 Butir Ekstasi ke Madura

Berawal dari laporan Lembaga Kebudayaan Pakpak Aslim Padang ke Polres Dairi yang mengetahui, membaca akun sosmed atau facebook segelintir penghinaan berakibat fatal yang berbunyi,”suku Pakpak adalah leluhur terbodoh, Pakpak Bharat merupakan huta perbeguan”,kurang lebih demikianlah ujar Agus Bahari memaparkan isi laporan.

Atas laporan tersebut penyidik Unit Pidum/Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Dairi, melakukan penangkapan terhadap pelaku BSN, 38 tahun, laki-laki, kristen, wiraswasta, Jl. Padang Reno No. 48 Kel. Tanah Pak Lambik Kec. Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang, Prov. Sumatera Barat yang diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi di media elektronik dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu.

Akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan serta melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Dairi agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI. Atas peristiwa tersebut selanjutnya Penyidik melakukan penyelidikan/meminta keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli bahasa. Pada tanggal 2 Mei 2024 meningkatkan proses Penyelidikan ke tahap Penyidikan, dan pada tanggal 8 Mei 2024 menetapkan terlapor BSN menjadi tersangka, selanjutnya tim penyidik dipimpin Kapolres Dairi melakukan pencarian terhadap terduga pelaku dan dari hasil penyelidikan terlapor BSN berada di wilayah hukum Polres Padang Panjang Polda Sumatera Barat.

Kronologis penangkapan hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 Kapolres Dairi bersama-sama tim Penyidik Sat Reskrim berangkat ke Wilayah Hukum Polsek Padang Panjang, dan pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pada pukul 20.00 Wib tiba di wilayah hukum Polsek Padang Panjang selanjutnya melakukan kordinasi dengan Kapolsek dan hasil koordinasi penyidik mendapatkan informasi bahwa tersangka BSN tinggal di Jl. Padang Reno Kel. Tanah Pak Lambik Kec. Padang Panjang Timur Kab. Padang Panjang Provinsi Sumatera Barat.

Sekitar pukul 21.00 Wib Tim Polres Dairi dibantu personil Polsek Padang Panjang dan didampingi oleh Kepala Lingkungan setempat berangkat menuju lokasi rumah tersangka, dan benar bahwa tersangka berada di rumah tersebut. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka BSN dan membawa tersangka ke Polsek Pandang Panjang Guna dimintai keterangan. Hasil keterangan tersangka bahwa membenarkan pada tanggal 10 April 2024 mengomentari postingan di akun Facebook Jon Banurea, dan salah satu isi komentar tersebut mengatakan bahwa “suku Pakpak adalah leluhur terbodoh dan mengatakan Pakpak Bharat hutan parbeguan”.

Pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 02.45 Wib Tim Polres Dairi membawa tersangka BSN ke Polres Dairi guna dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya dilakukan gelar perkara. Pasal yang dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan atau dengan denda maksimal Rp.1 Milyar.

Agus Bahari juga menghimbau agar berhati hatilah dalam berucap dan jari jari tanganpun dapat membawa malapetaka, bijak dan hati hati menggunakan media sosial jangan sampai menyalahi UU ITE”,tutupnya. (Cs)

Tags: Dairi

Related Posts

Langkah Taktis Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan: Intervensi Preventif dan Pelucutan Instrumen Konflik Demi Memutus Rantai Kekerasan Komunal
Kriminal

Langkah Taktis Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan: Intervensi Preventif dan Pelucutan Instrumen Konflik Demi Memutus Rantai Kekerasan Komunal

September 7, 2026
Satres Narkoba Polres Asahan Gagalkan Pengiriman 5 Kg Sabu dan 285 Butir Ekstasi ke Madura
Kriminal

Satres Narkoba Polres Asahan Gagalkan Pengiriman 5 Kg Sabu dan 285 Butir Ekstasi ke Madura

September 7, 2026
Polres Pelabuhan Belawan Lumpuhkan Distribusi Metamphetamine Lintas Sektor
Kriminal

Polres Pelabuhan Belawan Lumpuhkan Distribusi Metamphetamine Lintas Sektor

September 6, 2026
​Menguji Asas Equality Before The Law: Tuntutan Audit Investigatif atas Pembebasan Terduga Penadah Kasus Pembunuhan Berencana
Kriminal

​Menguji Asas Equality Before The Law: Tuntutan Audit Investigatif atas Pembebasan Terduga Penadah Kasus Pembunuhan Berencana

September 6, 2026
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Berinisial F, Sita Sabu dan 21 Butir Ekstasi
Kriminal

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Berinisial F, Sita Sabu dan 21 Butir Ekstasi

September 6, 2026
Terlibat Laka Lantas, Pria 69 Tahun Kedapatan Bawa Ganja, Polres Karo Kembangkan ke Ladangnya
Kriminal

Terlibat Laka Lantas, Pria 69 Tahun Kedapatan Bawa Ganja, Polres Karo Kembangkan ke Ladangnya

September 6, 2026
Next Post
Wakapolres Dairi Ajak Personil Patroli Jalan Kaki Pantau Langsung Aktifitas Masyarakat

Wakapolres Dairi Ajak Personil Patroli Jalan Kaki Pantau Langsung Aktifitas Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025
Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Agustus 10, 2026

EDITOR'S PICK

Wawako Fadly Abdina Berangkatkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir dari Klenteng Tio Hai Bio

Wawako Fadly Abdina Berangkatkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir dari Klenteng Tio Hai Bio

Desember 13, 2025
Ketua Partai PNA Nagan Raya Cut Man SE Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Teuku Raja Keumangan dan Raja Sayang Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya Periode 2025-2030

Ketua Partai PNA Nagan Raya Cut Man SE Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Teuku Raja Keumangan dan Raja Sayang Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya Periode 2025-2030

Maret 4, 2025
KPU Dairi Gelar Bimtek untuk PPK Pilkada 2024, Pj Bupati Serukan Integritas dan Profesionalisme

KPU Dairi Gelar Bimtek untuk PPK Pilkada 2024, Pj Bupati Serukan Integritas dan Profesionalisme

Juli 12, 2024
Seminggu Mengungsi, Warga Desa Parbuluan VI Kembali ke Desanya

Seminggu Mengungsi, Warga Desa Parbuluan VI Kembali ke Desanya

November 15, 2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Menegaskan Supremasi Keselamatan di Eraproduktif, ​Akselerasi Presisi Polres Pelabuhan Belawan: Internalisasi Doktrin Safety Riding dan Edukasi Preventif di Yayasan Perguruan Kristen Hosana
  • 418 Warga Kuta Tengah Dipulangkan dari Pengungsian, Polda Sumut Kawal Proses Kepulangan
  • Bupati Batu Bara Tekankan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Banjir
  • Langkah Taktis Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan: Intervensi Preventif dan Pelucutan Instrumen Konflik Demi Memutus Rantai Kekerasan Komunal
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In