• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal

Berkas Perkara Calo Akpol Nina Wati Ditolak Jaksa Hingga Masa Penahanan Habis, Korban Calo Akpol Rp 1, 3 Miliar Pertanyakan Keseriusan Kejati Sumut

Redaksi by Redaksi
Mei 22, 2024
in Kriminal
0
Berkas Perkara Calo Akpol Nina Wati Ditolak Jaksa Hingga Masa Penahanan Habis, Korban Calo Akpol Rp 1, 3 Miliar Pertanyakan Keseriusan Kejati Sumut
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Medan | suaraburuhnasional.com – Afnir alias Menir, korban penipuan modus meluluskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol) mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Tinggi Sumut menangani berkas perkara tersangka Nina Wati yang tak kunjung dinyatakan lengkap dari Polda Sumut ke Kejaksaan.

READ ALSO

Operasi Sarang Narkoba di Sidikalang, Tiga Pria Diamankan Polisi

Disfungsi Fasilitas: Lahan Parkir di Tanjung Mulia Diduga Jadi Cover Praktek Illicit Trade BBM Subsidier, APH Didesak Bertindak

Melalui kuasa hukumnya, Ranto Sibarani, korban pun merasa curiga apa yang sebenarnya terjadi pada Kejatisu hingga mereka belum juga menyatakan lengkap berkas perkara tersangka Nina Wati. Kejaksaan Tinggi diduga sengaja berlarut-larut, menolak berkas perkara sampai akhirnya Nina Wati dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanannya habis, usai dipenjara sejak 21 Maret hingga 19 Mei 2024.

“Tetapi kalau sampai berlarut-larut ini yang menjadi tanda petik, berlarut-larut, menolak, tidak P21 berkas dari kepolisian ada apa sebenarnya. Apakah kejaksaan tinggi Sumut dalam keadaan baik-baik saja hari ini?,”kata Ranto, Selasa (21/5/2024). Meski Nina Wati sudah tak menjadi tahanan dalam kasus Calo Akpol bayar Rp 1, 3 Miliar, Ranto tetap mengapresiasi Polda Sumut karena terus berupaya melengkapi petunjuk dari jaksa.

Apalagi, Polisi juga sudah memeriksa puluhan saksi untuk melengkapi dan mengumpulkan bukti. “Kami menyampaikan peran kejaksaan Sumut sangat penting karena kejaksaan tinggi Sumut yang akan menentukan berkas dari kepolisian yang sudah memeriksa puluhan saksi untuk mengungkap dugaan penipuan ini, Kejaksaan yang memutuskan lengkap atau tidak,”ujarnya.

Ranto merespon pihak Nina Wati yang dianggap gembar-gembor menyebut Nina Wati bebas karena Polisi tak mampu membuktikan untuk membawa Nina ke meja hijau. Padahal, Nina Wati bukan bebas dari penjara karena dia tidak terbukti bersalah menipu.

Melainkan, karena masa penahanannya habis di Polda Sumut setelah 60 hari ditahan dan tidak diperpanjang Kejaksaan. Sedangkan sampai saat ini Ditreskrimum Polda Sumut belum menghentikan kasus ini dan berupaya melengkapi petunjuk jaksa.

“Ada pernyataan Nina Wati bebas karena gak terbukti bersalah, padahal dia bebas demi hukum karena masa penahanan di kepolisian sudah habis, berarti dia harus dikeluarkan karena kejaksaan tidak memperpanjang masa penahanannya.
Jadi bukan bebas. Jaksa tidak menyatakan berkas lengkap.”

Nina Wati Gugat Laporan Korban Penipuan Rp 1,3 Miliar ke PN Lubuk Pakam Supaya Jadi Perdata, Tapi Kalah

Ranto mengatakan, Nina Wati sempat menggugat laporan Afnir yang dilayangkan ke Polda Sumut ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam supaya menjadi perdata, bukan pidana.

Namun seiring berjalannya waktu, Selasa 21 Mei hari ini Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menolak gugatan Nina Wati dan menyatakan mereka tidak berwenang menangani gugatan Nina. “Artinya, Nina Wati menggugat laporan Menir ke PN Lubuk Pakam, memohon bahwa itu adalah perdata. Sementara PN Lubuk Pakam menerima eksepsi kami, menyatakan tidak berwenang.”

Terpisah, Polda Sumut menyatakan tersangka penipuan dan penggelapan modus meluluskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol) bernama Nina Wati bukan dibebaskan karena tidak terbukti bersalah. Ia dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanan tersangka di Kepolisian habis setelah kurang lebih dipenjara sejak 21 Maret hingga 19 Mei 2024.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, setelah keluar dari gedung tahanan dan barang bukti, Nina dibawa ke RS lantaran mengaku sakit. Setibanya di RS Bhayangkara TK II Medan, Subdit III Jatanras langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Nina.

“Kemarin itu waktu penahanannya habis, bukan tidak bersalah. Setelah disampaikan mau keluar dengan alasan sakit akhirnya kita fasilitasi ambulance kita, dokter untuk dibawa ke RS Bhayangkara TK II Medan. Setelah di sana kita lakukan penangkapan dan penahanannya,”kata Kombes Hadi, Selasa (21/5/2024).

Usai ditangkap di RS Bhayangkara, Nina statusnya dibantarkan. Rencananya, besok dokter dan Polisi mengecek kesehatannya. Apabila sudah membaik, dia akan dijebloskan ke sel tahanan. “Statusnya tahanan Subdit III Jatanras, tapi dibantarkan. Sampai sekarang masih dirawat ke RS Bhayangkara, katanya lemas. 1-2 hari kita cek berkala lagi.”ujarnya

Sebelumnya, Polda Sumut kembali menetapkan Nina Wati sebagai tersangka dugaan penipuan penerbitan sertifikat tanah dengan korban bernama Henry Dumanter. Kerugian ditaksir mencapai Rp 3,3 Miliar. “Kasusnya terkait dengan penipuan dan penggelapan, tafsiran kerugiannya itu sekitar Rp 3,3 miliar,”kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi. (Is)

Tags: polda sumut

Related Posts

Operasi Sarang Narkoba di Sidikalang, Tiga Pria Diamankan Polisi
Kriminal

Operasi Sarang Narkoba di Sidikalang, Tiga Pria Diamankan Polisi

Oktober 16, 2026
Disfungsi Fasilitas: Lahan Parkir di Tanjung Mulia Diduga Jadi Cover Praktek Illicit Trade BBM Subsidier, APH Didesak Bertindak
Kriminal

Disfungsi Fasilitas: Lahan Parkir di Tanjung Mulia Diduga Jadi Cover Praktek Illicit Trade BBM Subsidier, APH Didesak Bertindak

Oktober 16, 2026
Preventif dan Presif: Respons Cepat Tim Macan Belawan Mereduksi Potensi Konflik Komunal di Pekan Labuhan
Kriminal

Preventif dan Presif: Respons Cepat Tim Macan Belawan Mereduksi Potensi Konflik Komunal di Pekan Labuhan

Oktober 15, 2026
Dua Episentrum Narkoba Digempur, Strategi ‘Asta Cita’ Presiden Prabowo Ditegakkan Demi Proteksi Generasi Muda
Kriminal

Dua Episentrum Narkoba Digempur, Strategi ‘Asta Cita’ Presiden Prabowo Ditegakkan Demi Proteksi Generasi Muda

Oktober 15, 2026
Polsek Laguboti Tak Beri Ruang Bagi Pelaku Curanmor
Kriminal

Polsek Laguboti Tak Beri Ruang Bagi Pelaku Curanmor

Oktober 15, 2026
Polres Toba dan BNN Gerebek Sarang Narkoba di Silaen, Dua Pria Diamankan
Kriminal

Polres Toba dan BNN Gerebek Sarang Narkoba di Silaen, Dua Pria Diamankan

Oktober 14, 2026
Next Post
IPW Sebut Langkah Polri Sudah Tepat di Kasus Vina, Masyarakat Jangan Termakan Hoaks

IPW Sebut Langkah Polri Sudah Tepat di Kasus Vina, Masyarakat Jangan Termakan Hoaks

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

September 11, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025

EDITOR'S PICK

Dorong Tata Ruang Berkelanjutan, Kementerian ATR/BPN Gandeng Tiga Universitas Jalankan Proyek RIMBA

Dorong Tata Ruang Berkelanjutan, Kementerian ATR/BPN Gandeng Tiga Universitas Jalankan Proyek RIMBA

Juli 17, 2025
Wakil Bupati Pakpak Bharat Terima Kunjungan Wakil Bupati Aceh Singkil

Wakil Bupati Pakpak Bharat Terima Kunjungan Wakil Bupati Aceh Singkil

Agustus 1, 2025
Pemko Tanjungbalai Gelar Tepung Tawar Keberangkatan Wali Kota Tunaikan Ibadah Haji

Pemko Tanjungbalai Gelar Tepung Tawar Keberangkatan Wali Kota Tunaikan Ibadah Haji

April 15, 2026
Wali Kota Tanjungbalai Sosialisasi Penataan PKL di Kawasan Inti Kota Malam Hari

Wali Kota Tanjungbalai Sosialisasi Penataan PKL di Kawasan Inti Kota Malam Hari

April 1, 2026

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD dan SMP
  • Menaker Minta Peserta Pelatihan Vokasi Bangun Portofolio, Bukan Sekadar Sertifikat
  • Sholat Jumat di Masjid Raya Al-Mashun, Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas
  • Gratis, Yonif TP 908/Pertaki Gelar Pekan Raya Ternak di Sidikalang, Terbuka bagi Peternak dari Dalam dan Luar Dairi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In