• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal

Berkas Perkara Calo Akpol Nina Wati Ditolak Jaksa Hingga Masa Penahanan Habis, Korban Calo Akpol Rp 1, 3 Miliar Pertanyakan Keseriusan Kejati Sumut

Redaksi by Redaksi
Mei 22, 2024
in Kriminal
0
Berkas Perkara Calo Akpol Nina Wati Ditolak Jaksa Hingga Masa Penahanan Habis, Korban Calo Akpol Rp 1, 3 Miliar Pertanyakan Keseriusan Kejati Sumut
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Medan | suaraburuhnasional.com – Afnir alias Menir, korban penipuan modus meluluskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol) mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Tinggi Sumut menangani berkas perkara tersangka Nina Wati yang tak kunjung dinyatakan lengkap dari Polda Sumut ke Kejaksaan.

READ ALSO

Polrestabes Medan Resmi Keluarkan SP3 Kasus Antonius Tumanggor Lewat RJ, Kuasa Hukum: Kedua Belah Pihak Sudah Berdamai

Metaforfosis Kartel Lintas Negara: Jaringan Ketamin Raksasa Terbongkar di Balik 2,6 Ton Sabu Cair

Melalui kuasa hukumnya, Ranto Sibarani, korban pun merasa curiga apa yang sebenarnya terjadi pada Kejatisu hingga mereka belum juga menyatakan lengkap berkas perkara tersangka Nina Wati. Kejaksaan Tinggi diduga sengaja berlarut-larut, menolak berkas perkara sampai akhirnya Nina Wati dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanannya habis, usai dipenjara sejak 21 Maret hingga 19 Mei 2024.

“Tetapi kalau sampai berlarut-larut ini yang menjadi tanda petik, berlarut-larut, menolak, tidak P21 berkas dari kepolisian ada apa sebenarnya. Apakah kejaksaan tinggi Sumut dalam keadaan baik-baik saja hari ini?,”kata Ranto, Selasa (21/5/2024). Meski Nina Wati sudah tak menjadi tahanan dalam kasus Calo Akpol bayar Rp 1, 3 Miliar, Ranto tetap mengapresiasi Polda Sumut karena terus berupaya melengkapi petunjuk dari jaksa.

Apalagi, Polisi juga sudah memeriksa puluhan saksi untuk melengkapi dan mengumpulkan bukti. “Kami menyampaikan peran kejaksaan Sumut sangat penting karena kejaksaan tinggi Sumut yang akan menentukan berkas dari kepolisian yang sudah memeriksa puluhan saksi untuk mengungkap dugaan penipuan ini, Kejaksaan yang memutuskan lengkap atau tidak,”ujarnya.

Ranto merespon pihak Nina Wati yang dianggap gembar-gembor menyebut Nina Wati bebas karena Polisi tak mampu membuktikan untuk membawa Nina ke meja hijau. Padahal, Nina Wati bukan bebas dari penjara karena dia tidak terbukti bersalah menipu.

Melainkan, karena masa penahanannya habis di Polda Sumut setelah 60 hari ditahan dan tidak diperpanjang Kejaksaan. Sedangkan sampai saat ini Ditreskrimum Polda Sumut belum menghentikan kasus ini dan berupaya melengkapi petunjuk jaksa.

“Ada pernyataan Nina Wati bebas karena gak terbukti bersalah, padahal dia bebas demi hukum karena masa penahanan di kepolisian sudah habis, berarti dia harus dikeluarkan karena kejaksaan tidak memperpanjang masa penahanannya.
Jadi bukan bebas. Jaksa tidak menyatakan berkas lengkap.”

Nina Wati Gugat Laporan Korban Penipuan Rp 1,3 Miliar ke PN Lubuk Pakam Supaya Jadi Perdata, Tapi Kalah

Ranto mengatakan, Nina Wati sempat menggugat laporan Afnir yang dilayangkan ke Polda Sumut ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam supaya menjadi perdata, bukan pidana.

Namun seiring berjalannya waktu, Selasa 21 Mei hari ini Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menolak gugatan Nina Wati dan menyatakan mereka tidak berwenang menangani gugatan Nina. “Artinya, Nina Wati menggugat laporan Menir ke PN Lubuk Pakam, memohon bahwa itu adalah perdata. Sementara PN Lubuk Pakam menerima eksepsi kami, menyatakan tidak berwenang.”

Terpisah, Polda Sumut menyatakan tersangka penipuan dan penggelapan modus meluluskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol) bernama Nina Wati bukan dibebaskan karena tidak terbukti bersalah. Ia dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanan tersangka di Kepolisian habis setelah kurang lebih dipenjara sejak 21 Maret hingga 19 Mei 2024.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, setelah keluar dari gedung tahanan dan barang bukti, Nina dibawa ke RS lantaran mengaku sakit. Setibanya di RS Bhayangkara TK II Medan, Subdit III Jatanras langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Nina.

“Kemarin itu waktu penahanannya habis, bukan tidak bersalah. Setelah disampaikan mau keluar dengan alasan sakit akhirnya kita fasilitasi ambulance kita, dokter untuk dibawa ke RS Bhayangkara TK II Medan. Setelah di sana kita lakukan penangkapan dan penahanannya,”kata Kombes Hadi, Selasa (21/5/2024).

Usai ditangkap di RS Bhayangkara, Nina statusnya dibantarkan. Rencananya, besok dokter dan Polisi mengecek kesehatannya. Apabila sudah membaik, dia akan dijebloskan ke sel tahanan. “Statusnya tahanan Subdit III Jatanras, tapi dibantarkan. Sampai sekarang masih dirawat ke RS Bhayangkara, katanya lemas. 1-2 hari kita cek berkala lagi.”ujarnya

Sebelumnya, Polda Sumut kembali menetapkan Nina Wati sebagai tersangka dugaan penipuan penerbitan sertifikat tanah dengan korban bernama Henry Dumanter. Kerugian ditaksir mencapai Rp 3,3 Miliar. “Kasusnya terkait dengan penipuan dan penggelapan, tafsiran kerugiannya itu sekitar Rp 3,3 miliar,”kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi. (Is)

Tags: polda sumut

Related Posts

Polrestabes Medan Resmi Keluarkan SP3 Kasus Antonius Tumanggor Lewat RJ, Kuasa Hukum: Kedua Belah Pihak Sudah Berdamai
Kriminal

Polrestabes Medan Resmi Keluarkan SP3 Kasus Antonius Tumanggor Lewat RJ, Kuasa Hukum: Kedua Belah Pihak Sudah Berdamai

Agustus 25, 2026
Metaforfosis Kartel Lintas Negara: Jaringan Ketamin Raksasa Terbongkar di Balik 2,6 Ton Sabu Cair
Kriminal

Metaforfosis Kartel Lintas Negara: Jaringan Ketamin Raksasa Terbongkar di Balik 2,6 Ton Sabu Cair

Agustus 25, 2026
Simpan Sabu Dibungkus Kaos Kaki, Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus Terduga Pengedar di Huta Rakyat
Kriminal

Simpan Sabu Dibungkus Kaos Kaki, Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus Terduga Pengedar di Huta Rakyat

Agustus 25, 2026
Rasa Aman di Tempat Ibadah Diusik Candu Judi Online: Polsek Belawan Ringkus Pelaku Curat Musholla Titi Panjang
Kriminal

Rasa Aman di Tempat Ibadah Diusik Candu Judi Online: Polsek Belawan Ringkus Pelaku Curat Musholla Titi Panjang

Agustus 25, 2026
Kodaeral I Kunci Rapat Celah Penyelundupan di Bandar Deli
Kriminal

Kodaeral I Kunci Rapat Celah Penyelundupan di Bandar Deli

Agustus 25, 2026
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Bongkar Jaringan Pengedar Sabu
Kriminal

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Bongkar Jaringan Pengedar Sabu

Agustus 24, 2026
Next Post
IPW Sebut Langkah Polri Sudah Tepat di Kasus Vina, Masyarakat Jangan Termakan Hoaks

IPW Sebut Langkah Polri Sudah Tepat di Kasus Vina, Masyarakat Jangan Termakan Hoaks

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025
Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Agustus 10, 2026

EDITOR'S PICK

Sat Narkoba Polres Tapteng Tangkap Sepasang Suami Istri Pengedar Sabu di Sibuluan

Sat Narkoba Polres Tapteng Tangkap Sepasang Suami Istri Pengedar Sabu di Sibuluan

Maret 26, 2024
Polres Langkat Gelar Apel Kesiapan PAM Kunjungan Kerja Presiden RI Prabowo Subianto

Polres Langkat Gelar Apel Kesiapan PAM Kunjungan Kerja Presiden RI Prabowo Subianto

Desember 12, 2025
Kolaborasi dan Sinergi Kunci Sukses Swasembada Pangan di Kabupaten Batu Bara

Kolaborasi dan Sinergi Kunci Sukses Swasembada Pangan di Kabupaten Batu Bara

Oktober 18, 2025
Dishub Sumut Tertibkan Angkutan Ilegal dan Pool yang Langgar Aturan

Dishub Sumut Tertibkan Angkutan Ilegal dan Pool yang Langgar Aturan

Januari 24, 2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Golkar Hadir untuk Rakyat, Ahmad Doli Kawal Penanganan Dua Anak Korban Dugaan Kekerasan
  • Polrestabes Medan Resmi Keluarkan SP3 Kasus Antonius Tumanggor Lewat RJ, Kuasa Hukum: Kedua Belah Pihak Sudah Berdamai
  • Metaforfosis Kartel Lintas Negara: Jaringan Ketamin Raksasa Terbongkar di Balik 2,6 Ton Sabu Cair
  • Simpan Sabu Dibungkus Kaos Kaki, Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus Terduga Pengedar di Huta Rakyat
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In