• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Rabu, September 16, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal

Puluhan Warga Amborgang Tolak Konstatering di Lahan Sibajabaja, Itu Cacat Hukum

Redaksi by Redaksi
Agustus 15, 2024
in Kriminal
0
Puluhan Warga Amborgang Tolak Konstatering di Lahan Sibajabaja, Itu Cacat Hukum
82
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Toba | suaraburuhnasional.com – Kegiatan Konstatering (pencocokan objek) dilakukan sebelum dilakukan sita eksekusi dan pelaksanaan eksekusi terhadap objek eksekusi. Seperti ‘Konstatering’ (pencocokan) objek perkara oleh panitera PN Balige, Rabu, 14 Agustus 2024 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 60/Pdt.G/2021/PN.Blg tanggal 02 Februari 2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No 73/Pdt/2022/PT MDN, tanggal 28 April 2022 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 88 K/Pdt/2023, tanggal 21 Februari 2023 jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 934 PK/Pdt/2023, tanggal 31 Oktober 2023.

READ ALSO

TV dan Tabung Gas Dicuri Saat Rumah Kosong, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Hamparan Perak

Pelaku Curas yang Bacok Korban di KIM Mabar Dibekuk Polres Belawan, Sepeda Motor Dijual Rp9 Juta

Dengan objek eksekusi adalah sebidang tanah yang terletak di Sibajabaja, Desa Parik, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba dengan luas lebih kurang 25 Hektar (Ha), dinilai cacat hukum atau jadi tidak ada kesesuaian letak objek eksekusi antara gugatan dengan fakta lapangan hasil Konstatering. Turut hadir pihak Badan Pertanahan (BPN) Toba, Polres Toba dan Warga Desa Amborgang dan Desa Parik.

Edison Sirait warga dusun II Aek Nauli Desa Amborgang didampingi Jonson Pardosi warga Desa Lumban Pardosi Desa parik Kabupaten Toba mengatakan, ini batas-batas tanah yang dinyatakan pihak pemohon (penggugat) melalui PN Balige atau banyak yang tidak sesuai hasil di lapangan, bahkan lari dari yang ditetapkan PN Balige dengan di lapangan.

Kami rakyat kecil yang hanya bekerja di ladang, namun jangan bodoh-bodohi kami, selaku Warga Dusun II Aek Natio tergugat II. Jangan asal ukur saja, masa lahan orang kalian ukur, sementara yang menunjukkan lokasi pengukuran untuk Konstatering saja pun tidak tau, ucap Edison.

Agenda hari ini Konstatering sebelum tahap eksekusi lahan. Pencocokan objek eksekusi guna memastikan letak, batas-batas, dan luas yang hendak dieksekusi apakah sudah sesuai dengan penetapan sita yang tertuang dalam amar putusan pengadilan, ucap Mekar Sinurat, SH Direktur LBH Palito yang juga Kuasa Hukum Warga Desa Amborgang, saat dijumpai di kantor Palito jalan Gereja Balige. Kamis, 15 Agustus 2024.

Berdasarkan informasi yang didapat dari amar PN Balige dan berdasarkan termohon untuk batas-batas lokasi TKP untuk 25 hektar, Timur berbatasan dengan aek jullak/setdam. Barat berbatasan dengan tanah raja nauli mangan. Selatan berbatasan dengan tanah raja nauli mangan. Utara berbatasan dengan rihit ganjang/dolok marsanggul.

Dikatakan kepada rekan media, bahwa sesuai dengan fakta lapangan hasil Konstatering tadi, ada beberapa hal yang menjadi temuan di lapangan yang tidak sesuai yaitu, 1. Di amar putusan disebutkan bahwa letak objek gugatan yang akan dieksekusi adalah di Desa Parik Kecamatan Uluan, padahal faktanya bahwa objek eksekusi sudah berada di Desa Amborgang Kecamatan Porsea. Hal ini dikuatkan dengan keterangan kepala Desa Amborgang bernama Jekson Sitorus,

2. Menyatakan bahwa lokasi tempat berdiri dibukanya Konstatering tersebut adalah masuk ke Desa Amborgang bukan Desa Parik. Selain itu tadi Kepala Desa Parik bernama Delima Pasaribu juga menerangkan bahwa lokasi tempat constatering tersebut bukan lagi masuk Desa Parik, tapi sudah Desa Amborgang. Jadi tidak ada kesesuaian letak objek eksekusi antara gugatan dengan fakta lapangan hasil Konstatering , maka eksekusi haruslah dinyatakan “cacat ormil atau non eksekutabel”.

3. Bahwa di dalam objek eksekusi ada jalan aspal milik negara sehingga tidak mungkin untuk melakukan eksekusi di jalan milik negara, sementara jalan aspal tersebut adalah satu kesatuan dengan objek perkara maka eksekusi haruslah dinyatakan cacat formil atau non eksekutabel.

4. Bahwa di dalam penunjukan batas-batas objek eksekusi, pihak pemohon ragu-ragu artinya mereka tidak mengetahui objek yang sebenarnya. Hanya untuk menunjukkan batas di sebelah Utara saja, mereka sampai “tiga kali” pindah tempat karena tidak mengetahui rihit ganjang yang dimaksud dimana dan tidak ada ditemukan batas rihit ganjang yang dimaksud.

Lalu batas sebelah Utara juga disebutkan Dolok Marsanggul namun faktanya bukan Dolok Marsanggul yang ditunjukkan sebagai batas melainkan jalan kebun karena posisi Dolok Marsanggul dimaksud masih jauh sekitar 40 meter dari lokasi tersebut.

5. Bahwa demikian juga halnya dengan batas di sebelah Timur disebutkan aek jullak/sekdam, namun saat penunjukan batas tadi tidak ada aek jullak/sekdam yang dimaksud karena pemohon hanya menunjukkan lahan kosong,

6. Demikian juga dengan batas sebelah barat dan selatan disebutkan tanah nauli mangan, padahal fakta lapangan bukan tanah nauli mangan karena tanah yang ditunjuk adalah tanah sibaja-baja dan bukan milik nauli mangan. Selain itu dalam menunjukkan batas sebelah barat juga salah posisi karena saat pemohon menunjukkan sebelah barat posisi berdiri adalah di sebelah selatan objek perkara

7. Bahwa di dalam objek perkara sudahb ada terbit 4 Sertifikat Hak Milik yang manosana 3 orang diataranya pemilik SHM tersebut tidak ikut sebagai pihak dalam perkara ini. Kami sudah mengajukan bantahan terhadap objek perkara ini dan sudah terdaftar di PN Balige dengan nomor 81/Pdt.Bth/2024/PN.Blg. olehkarena itu kami sudah memohon agar eksekusi ditunda sampai putusan terhadap perkara bantahan tersebut incraht.

Bahwa selain dengan adanya bantahan tersebut, maka berdasarkan fakta lapangan hasil Konstatering hari ini maka eksekusi haruslah dinyatakan ‘cacat formil’ karena objek eksekusi tidak sesuai dengan fakta lapangan, ucap LBH Palito Mekar.

Hadir Pemohon Hisar Sirait, Edison Sirait, Jefriko napitupulu, mangantar Sirait, Haposan Sirait, Bismar Sirait dan diluar Pemohon Jonson Pardosi, Agus Pardosi dan warga lainnya. Sedangkan Termohon Sobo Sirait, Mariston Dirait, Marusaha Sirait dan diluar termohon Aldo Maruhum Sirait, Firma Sirait dan kawan-kawan. Agenda Konstatering berlangsung hingga pukul 4 sore di tengah terik matahari hingga turun hujan. (Tim)

Tags: toba

Related Posts

TV dan Tabung Gas Dicuri Saat Rumah Kosong, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Hamparan Perak
Kriminal

TV dan Tabung Gas Dicuri Saat Rumah Kosong, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Hamparan Perak

September 16, 2026
Pelaku Curas yang Bacok Korban di KIM Mabar Dibekuk Polres Belawan, Sepeda Motor Dijual Rp9 Juta
Kriminal

Pelaku Curas yang Bacok Korban di KIM Mabar Dibekuk Polres Belawan, Sepeda Motor Dijual Rp9 Juta

September 16, 2026
Ahli Pidana Dr Edi Yunara: Tidak Setiap Pemberian Uang Dapat Dikategorikan sebagai Suap
Kriminal

Ahli Pidana Dr Edi Yunara: Tidak Setiap Pemberian Uang Dapat Dikategorikan sebagai Suap

September 15, 2026
Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Penggal Mata Rantai Impunitas Penjarah Berkedok Tawuran
Kriminal

Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Penggal Mata Rantai Impunitas Penjarah Berkedok Tawuran

September 14, 2026
Sinergi POMAL dan Polsek Belawan Tumpas Kriminalitas Jalanan di Kampung Salam
Kriminal

Sinergi POMAL dan Polsek Belawan Tumpas Kriminalitas Jalanan di Kampung Salam

September 14, 2026
Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Tigalingga
Kriminal

Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Tigalingga

September 14, 2026
Next Post
Diikuti 13 Tim, Kades Mangga Dua Buka Turnamen Sepak Bola U-13 Rebut Piala Bergilir

Diikuti 13 Tim, Kades Mangga Dua Buka Turnamen Sepak Bola U-13 Rebut Piala Bergilir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

September 11, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025

EDITOR'S PICK

Bupati Batu Bara Dorong HIPMI Perkuat Peran Pengusaha Muda untuk Majukan Ekonomi Daerah

Bupati Batu Bara Dorong HIPMI Perkuat Peran Pengusaha Muda untuk Majukan Ekonomi Daerah

Agustus 22, 2026
Terkait SiLPA Batu Bara Tahun 2025, BKAD Batu Bara Beri Penjelasan

Terkait SiLPA Batu Bara Tahun 2025, BKAD Batu Bara Beri Penjelasan

April 3, 2026
Kawasan Danau Toba Diterjang Longsor dan Banjir, Polda Sumut Himbau Warga Berhati-hati

Kawasan Danau Toba Diterjang Longsor dan Banjir, Polda Sumut Himbau Warga Berhati-hati

Maret 17, 2025
Edwin Sugesti Anggota DPRD Medan Minta Wali Kota Evaluasi Kinerja Camat Medan Helvetia

Edwin Sugesti Anggota DPRD Medan Minta Wali Kota Evaluasi Kinerja Camat Medan Helvetia

Oktober 11, 2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Nagan Raya Raih Juara Harapan I Paviliun Kuliner Terbaik ACF 2026
  • Mohammad Ridwan dan Elite Progresif Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPID Sumut 2026–2029
  • Kapolres Langkat Santuni Anak Yatim, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
  • TV dan Tabung Gas Dicuri Saat Rumah Kosong, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Hamparan Perak
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In