Aceh Tenggara I suaraburuhnasional.com – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 secara resmi telah dilaporkan salah satu Aktivis Aceh Tenggara Amri Sinulingga kepada Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Aceh Tenggara. Pasalnya Paslon nomor urut 2 saat sedang melakukan kampanye di Kecamatan Badar Raidin Pinim diduga tampak membagikan uang.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara Drs. Raidin Pinim dan Syahrizal yang disingkat dengan (RASA) incumben memiliki nomor urut 2 dari 3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara. Pada Selasa (8/10/2024) sekitar pukul 14.40 Wib dilaporkan oleh sktivis yang vokal di Aceh Tenggara Amri Sinulingga kepada Panwaslih Aceh Tenggara.
Amri Sinulingga kepada media ini menjelaskan pada Minggu malam (6/10/2024). Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 Raidin Pinim dan Syahrizal (RASA) memiliki jadwal kampanye di Kecamatan Badar. Paslon Nomor urut 2 memilih lokasi di Kute (Desa) Tertinggi.
Kata Amri Sinulingga lebih lanjut menjelaskan setelah Paslon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara nomor urut 2 menyampaikan pidato politiknya di hadapan ribuan masyarakat sekitar pukul 21.00 Wib. Raidin Pinim terlihat membagikan uang kepada beberapa masyarakat yang hadir pada acara tersebut dengan diiringi musik sambil meneriakkan lanjut Dua Periode sambari mengangkat 2 jari.
Ironisnya lagi video acara tersebut diposting di Media Sosial Facebook Akun Putra Nangroe dalam video tersebut terlihat sangat jelas Calon Bupati Raidin Pinim membagikan uang kepada beberapa masyarakat yang menghadiri kampanye pasangan calon nomor urut 2. Jelas Amri Sinulingga.
Karena hal tersebut telah menjadi konsumsi publik saya khawatir masyarakat yang di luar Aceh Tenggara berasumsi bahwa putra dan putri Aceh Tenggara sudah tidak ada lagi yang kritisi untuk itulah saya hadir melaporkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara pasangan nomor urut 2 bahwa kami putra putri masih ada yang kritisi. Ungkap Amri Sinulingga.
Kata Amri lebih lanjut menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah), banyak terdapat perubahan yang signifikan. Salahsatunya penguatan peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dapat menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran administratif, seperti pelanggaran alat peraga kampanye dan praktek politik uang.
Bahkan sekarang praktek politik uang bukan lagi masuk ranah pidana, tetapi pelanggaran administratif, apabila terbukti maka pencalonan bisa dibatalkan. Kewenangan pembatalan pasangan calon (paslon) peserta Pilkada ini hanya dapat dilakukan oleh Bawaslu Provinsi, tidak oleh Panwas di kabupaten/kota. Tegas Amri Sinulingga mengakhiri.
Sektariat Panwaslih Aceh Tenggara Fazrul Kamal membenarkan Bahwa Amri Sinulingga benar telah melaporkan Paslon Bupati dan wakil Bupati Aceh Tenggara Drs Raidin Pinim. M. A.P dan Syahrizal nomor urut 2 pada Selasa 08/10/24. Pukul 14.40. Wib. Dengan Nomor surat
08/Pl/PB/Kab/01 -04/X/2024. Laporan tersebut saya terima langsung. Tegas Fazrul Kamal. (Dinni)


