• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Minggu, Oktober 25, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

DJP Telah Terbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 Pada 3 Januari 2025

Redaksi by Redaksi
Januari 6, 2025
in Nasional
0
DJP Telah Terbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 Pada 3 Januari 2025
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Jakarta | suaraburuhnasionl.com – Peraturan ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat dan bertujuan memberikan masa transisi bagi pelaku usaha dalam menyesuaikan penerapan PMK Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur penerbitan Faktur Pajak. Hal itu dibenarkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti.

READ ALSO

Rotasi Strategis Matra Darat: Jenderal TNI Tandyo Budi Revita Resmi Dilantik Sebagai KSAD

GJL Respons Rotasi Strategis Polri: Sinergi Kepemimpinan Nasional Menuju Clean and Good Governance

Lewat keterangannya, disampaikan bahwa peraturan tersebut mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha yang menghadapi kendala untuk menyesuaikan sistem administrasi perpajakan, terutama terkait penerbitan Faktur Pajak serta pengembalian kelebihan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Masa transisi ini berlaku selama tiga bulan, mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025. Selama masa transisi, ada beberapa ketentuan yang diberlakukan,” ujarnya.

Ketentuan tersebut diantaranya, pelaku usaha dapat menyesuaikan sistem administrasi Wajib Pajak mereka sesuai dengan aturan dalam PMK 131 Tahun 2024. Faktur Pajak yang diterbitkan dengan mencantumkan PPN sebesar 11% atau 12% atas penyerahan selain barang mewah dianggap sah dan tidak dikenakan sanksi, meskipun perhitungan yang benar seharusnya menggunakan rumus 12% x 11/12 x harga jual. Selain itu, DJP juga mengatur mekanisme pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% yang terjadi akibat penerapan tarif PPN 12% oleh penjual, padahal seharusnya hanya sebesar 11%, Senin (6/1/2025)

Mekanisme tersebut adalah, pembeli dapat mengajukan permintaan pengembalian kelebihan PPN sebesar 1% kepada penjual. Penjual yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus melakukan penggantian Faktur Pajak sebagai tindak lanjut atas permintaan pembeli.

“Dengan adanya peraturan ini, DJP berharap pelaku usaha dapat segera menyesuaikan diri dan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan terbaru tanpa terkena sanksi selama masa transisi. Pemerintah juga terus berkomitmen untuk memberikan kemudahan serta kepastian hukum dalam pelaksanaan perpajakan di Indonesia,”sebutnya mengakhiri. (Is/Sbn)

Tags: DJP

Related Posts

Rotasi Strategis Matra Darat: Jenderal TNI Tandyo Budi Revita Resmi Dilantik Sebagai KSAD
Nasional

Rotasi Strategis Matra Darat: Jenderal TNI Tandyo Budi Revita Resmi Dilantik Sebagai KSAD

Oktober 16, 2026
GJL Respons Rotasi Strategis Polri: Sinergi Kepemimpinan Nasional Menuju Clean and Good Governance
Nasional

GJL Respons Rotasi Strategis Polri: Sinergi Kepemimpinan Nasional Menuju Clean and Good Governance

Oktober 13, 2026
Menguji Kepemimpinan Jenderal Suyudi: Mengakhiri Asimetri Informasi dan Erosi Kepercayaan Publik pada Korps Bhayangkara
Nasional

Menguji Kepemimpinan Jenderal Suyudi: Mengakhiri Asimetri Informasi dan Erosi Kepercayaan Publik pada Korps Bhayangkara

Oktober 4, 2026
Reformulasi Struktur Kepemimpinan Polri melalui Akselerasi Mutasi Strategis Wilayah
Nasional

Reformulasi Struktur Kepemimpinan Polri melalui Akselerasi Mutasi Strategis Wilayah

Oktober 3, 2026
Fajar Baru Bhayangkara: Jenderal Suyudi Ario Seto Resmi Memimpin Polri, Menegaskan Paradigma Supremasi Hukum dan Good Governance
Nasional

Fajar Baru Bhayangkara: Jenderal Suyudi Ario Seto Resmi Memimpin Polri, Menegaskan Paradigma Supremasi Hukum dan Good Governance

Oktober 2, 2026
Talenta Vokasi Indonesia Raih 9 Penghargaan di WSC Shanghai 2026
Nasional

Talenta Vokasi Indonesia Raih 9 Penghargaan di WSC Shanghai 2026

September 29, 2026
Next Post
Rutan Kelas I Medan Ikuti Apel Bersama Awal Tahun 2025

Rutan Kelas I Medan Ikuti Apel Bersama Awal Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

September 11, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025

EDITOR'S PICK

Pasca Ops Ketupat Toba 2025, Polres Dairi Tingkatkan KRYD di Wisata Pantai Danau Toba Silalahi

Pasca Ops Ketupat Toba 2025, Polres Dairi Tingkatkan KRYD di Wisata Pantai Danau Toba Silalahi

April 9, 2025
Kapolda Sumut Pimpin Sertijab dan Pengukuhan PJU serta Kapolres Jajaran

Kapolda Sumut Pimpin Sertijab dan Pengukuhan PJU serta Kapolres Jajaran

Januari 9, 2026
Polda Sumut Musnahkan 209 Mesin Judi Hasil Penindakan di Deli Serdang

Polda Sumut Musnahkan 209 Mesin Judi Hasil Penindakan di Deli Serdang

Desember 23, 2024
Bupati Batu Bara Hadiri Launching 218 Jembatan Garuda oleh Presiden RI, Perkuat Akses Infrastruktur Daerah

Bupati Batu Bara Hadiri Launching 218 Jembatan Garuda oleh Presiden RI, Perkuat Akses Infrastruktur Daerah

Maret 10, 2026

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Nakhoda Baru Olahraga Air: Mayor Marinir Purn Robby Barus Pimpin PODSI Kota Medan 2026–2030, Targetkan Eskalasi Atlet ke Pelatnas
  • Polda Sumut Tangkap 2 Terduga Pelaku Pembunuhan Driver Online, Mobil Korban Ditemukan
  • Sinergi Bupati Baharuddin dan Menko Pangan Zulkifli Hasan, Dorong Ekonomi Desa dan Kesejahteraan Masyarakat
  • Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat, Bupati Batu Bara Sambut Kunjungan Menko Bidang Pangan RI Zulkifli
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In