• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Senin, September 21, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Medan

Lagi Ditemukan, Rumah Mewah di Sidorukun Dibangun Tanpa Plank Izin PBG

Redaksi by Redaksi
Juni 23, 2025
in Medan
0
Lagi Ditemukan, Rumah Mewah di Sidorukun Dibangun Tanpa Plank Izin PBG
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan | suaraburuhnasional.com – Rumah Tempat Tinggal (RTT) berupa Rumah Mewah berjalan lancar dan aman pembangunannya walaupun tanpa plank izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tidak terlihat di lokasi bangunan.

READ ALSO

Simfoni Biomedis dan Altruisme Kodaeral I Dalam Gelora HUT TNI ke-81

Sinergi FORMABEM dan PT Smart dalam Mengakselerasi Kesejahteraan Komunal

Terlihat dari pantauan awak media suaraburuhnasional.com, Senin (23/6/2025) siang, tampak bangunan mewah Rumah Tempat Tinggal (RTT) tersebut dibangun satu unit tiga lantai berlokasi di Jalan Sidorukun Lingkungan X, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur. Ironisnya, bangunan rumah mewah Tempat Tinggal (RTT) tersebut tidak ada sama sekali kendala dari pihak terkait seperti Lurah, Camat, DPKPCKTR, maupun Kasat Pol PP Kota Medan yang diduga sudah disuap agar “tutup mata”.

Ketika awak media suaraburuhnasional.com menanyakan langsung ke bagian logistik melalui WhatsAppnya 087289** terkait bangunan yang ditanganinya mengatakan tidak tahu siapa pemborongnya, jumpai saja humasnya Lyon yang menangani bagian untuk wartawan, jelasnya. ketika ditanya mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dirinya hanya mengirimkan selembar kertas permohonan dari Dinas Perkim.

Padahal, sudah jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 109 yang berbunyi “Semua usaha atau Individu harus memiliki PBG sebelum dapat beroperasi”. Selanjutnya awak media suaraburuhnasiinal.com konfirmasi ke Trantib Camat Medan Timur ke WhatsAppnya 089822** mengatakan, sudah kami himbau. Tupoksi kami kelurahan dan kecamatan sebatas menghimbau, silahkan kordinasi ke Dinas Perkim.

Sementara itu, sanksi bagi Pengelola/Pengembang bangunan yang didirikan tanpa izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Tahun 2019, atau yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saat ini, dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, pengentian sementara atau tetap pada pekerjaan pembangunan dan bahkan perintah pembongkaran. Selain itu, ada juga sanksi pidana berupa denda dan atau pidana penjara. (Is/sbn)

Tags: Tanpa Plank Izin PBG

Related Posts

Simfoni Biomedis dan Altruisme Kodaeral I Dalam Gelora HUT TNI ke-81
Medan

Simfoni Biomedis dan Altruisme Kodaeral I Dalam Gelora HUT TNI ke-81

September 20, 2026
Sinergi FORMABEM dan PT Smart dalam Mengakselerasi Kesejahteraan Komunal
Medan

Sinergi FORMABEM dan PT Smart dalam Mengakselerasi Kesejahteraan Komunal

September 20, 2026
Subdenpom I/5-1 dan Termbekang Belawan Perkuat Interoperabilitas Institusional dan Optimalisasi Fisio Psikologis Melalui Olahraga Bersama
Medan

Subdenpom I/5-1 dan Termbekang Belawan Perkuat Interoperabilitas Institusional dan Optimalisasi Fisio Psikologis Melalui Olahraga Bersama

September 19, 2026
Eksplorasi Operasi Evakuasi serta Deduksi Forensik Posal Medan Labuhan di Perairan Bagan Deli
Medan

Eksplorasi Operasi Evakuasi serta Deduksi Forensik Posal Medan Labuhan di Perairan Bagan Deli

September 19, 2026
Jumat Berkah, Bid Humas Polda Sumut Berbagi Kasih dengan Sopir, Pengemudi Becak Motor dan Ojol
Medan

Jumat Berkah, Bid Humas Polda Sumut Berbagi Kasih dengan Sopir, Pengemudi Becak Motor dan Ojol

September 19, 2026
900 Peserta Kodaeral I Kuasai Artileri Penyelamatan Jiwa
Medan

900 Peserta Kodaeral I Kuasai Artileri Penyelamatan Jiwa

September 19, 2026
Next Post
Polres Aceh Tenggara Akhirnya Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuh Sadis yang Resahkan Masyarakat

Polres Aceh Tenggara Akhirnya Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuh Sadis yang Resahkan Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

September 11, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025

EDITOR'S PICK

PS Putra WMC Susul PSBR Masuk 8 Besar Turnamen Forkopimda Sergai U-23 2024 Setelah Kalahkan PS Gunung Pamela 1-0

PS Putra WMC Susul PSBR Masuk 8 Besar Turnamen Forkopimda Sergai U-23 2024 Setelah Kalahkan PS Gunung Pamela 1-0

September 11, 2024
Humas Bawaslu Sumut Ekspos Data Penanganan Pelanggaran Pemilihan Serentak 2024

Humas Bawaslu Sumut Ekspos Data Penanganan Pelanggaran Pemilihan Serentak 2024

November 4, 2024
Dirlantas Polda Sumut dan Dishub Laksanakan Rakor Forum LLAJ Dukung Pelaksanaan PON XXI Tahun 2024

Dirlantas Polda Sumut dan Dishub Laksanakan Rakor Forum LLAJ Dukung Pelaksanaan PON XXI Tahun 2024

Juli 31, 2024
Wakil Wali Kota Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 di Mapolres Tanjungbalai

Wakil Wali Kota Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 di Mapolres Tanjungbalai

Juli 5, 2026

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Dukung Swasembada Pangan Bupati Batu Bara Ikut Panen Padi dan Salurkan Bantuan Pertanian
  • Dialektika Upah 2027: Antara Prestasi Daya Beli Buruh dan Arbitrase Regulasi Ketenagakerjaan
  • MagangHub Batch 2 Dimulai Hari Ini, Peserta Diminta Siapkan Diri
  • Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Lumpuhkan Potensi Agresi Massal Jejaring Genk Motor
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In