8.7 C
Munich
Sabtu, Juni 6, 2026

Lagi Ditemukan, Rumah Mewah di Sidorukun Dibangun Tanpa Plank Izin PBG

Must read

Medan | suaraburuhnasional.com – Rumah Tempat Tinggal (RTT) berupa Rumah Mewah berjalan lancar dan aman pembangunannya walaupun tanpa plank izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tidak terlihat di lokasi bangunan.

Terlihat dari pantauan awak media suaraburuhnasional.com, Senin (23/6/2025) siang, tampak bangunan mewah Rumah Tempat Tinggal (RTT) tersebut dibangun satu unit tiga lantai berlokasi di Jalan Sidorukun Lingkungan X, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur. Ironisnya, bangunan rumah mewah Tempat Tinggal (RTT) tersebut tidak ada sama sekali kendala dari pihak terkait seperti Lurah, Camat, DPKPCKTR, maupun Kasat Pol PP Kota Medan yang diduga sudah disuap agar “tutup mata”.

Ketika awak media suaraburuhnasional.com menanyakan langsung ke bagian logistik melalui WhatsAppnya 087289** terkait bangunan yang ditanganinya mengatakan tidak tahu siapa pemborongnya, jumpai saja humasnya Lyon yang menangani bagian untuk wartawan, jelasnya. ketika ditanya mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dirinya hanya mengirimkan selembar kertas permohonan dari Dinas Perkim.

Padahal, sudah jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 109 yang berbunyi “Semua usaha atau Individu harus memiliki PBG sebelum dapat beroperasi”. Selanjutnya awak media suaraburuhnasiinal.com konfirmasi ke Trantib Camat Medan Timur ke WhatsAppnya 089822** mengatakan, sudah kami himbau. Tupoksi kami kelurahan dan kecamatan sebatas menghimbau, silahkan kordinasi ke Dinas Perkim.

Sementara itu, sanksi bagi Pengelola/Pengembang bangunan yang didirikan tanpa izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Tahun 2019, atau yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saat ini, dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, pengentian sementara atau tetap pada pekerjaan pembangunan dan bahkan perintah pembongkaran. Selain itu, ada juga sanksi pidana berupa denda dan atau pidana penjara. (Is/sbn)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article