Nagan Raya | suaraburuhnasional.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya mengungkap peredaran 114 paket sabu seberat 114,89 gram dan mengamankan satu pengedar berinisial RS di Kecamatan Darul Makmur berkat informasi masyarakat dan pengembangan cepat petugas.
Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial RS di wilayah Kecamatan Darul Makmur, Selasa siang. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB di Desa Sido Jadi, berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang meresahkan lingkungan sekitar lokasi tersebut.
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara melalui Kasat Resnarkoba AKP Very Syahputra menjelaskan, saat penggerebekan terduga pelaku sempat melakukan perlawanan, namun berhasil diamankan petugas tanpa menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 31 paket kecil sabu seberat 19,47 gram di saku celana pelaku serta 75 paket kecil seberat 95,42 gram di dalam tas samping miliknya. Selain narkotika, polisi turut mengamankan uang tunai Rp2.100.000, satu unit telepon genggam android, tas samping hitam, plastik klip bening kosong, serta sepeda motor Honda Beat yang diduga menunjang aktivitas peredaran sabu.
Pelaku RS, warga Kecamatan Darul Makmur, diduga berperan sebagai pengedar. Polisi masih mengembangkan perkara untuk memburu jaringan di atasnya, sementara pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk penyidikan lanjutan. (Didit)


