
Telah hilang dan tercecer satu berkas Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah atas nama Sriatun Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli dengan Nomor : 593.83/517/SPMHAT-MD/KM 2015 Tanggal 7 September 2015 yang berlokasi di gang Akur Lingkungan VIII, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara denga luas tanah lebih kurang 53,12 M2.


