• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal

Diduga Cemari Sungai dan Langgar Aturan, PT Syaukath Agro Resmi Dilaporkan ke Polres Aceh Jaya

Redaksi by Redaksi
Agustus 26, 2026
in Kriminal
0
Diduga Cemari Sungai dan Langgar Aturan, PT Syaukath Agro Resmi Dilaporkan ke Polres Aceh Jaya
82
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

​Aceh Jaya | suaraburuhnasional.com — Kepala Perwakilan Media Mitrapol Aceh, Teuku Indra Yoesdiansyah, SKM., SH., secara resmi menyerahkan laporan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Syaukath Agro kepada jajaran Polres Aceh Jaya pada Senin (25/8/2026). Seluruh bukti pendukung, termasuk dokumentasi lengkap di lapangan, telah diserahkan secara langsung ke Polres Aceh Jaya.

READ ALSO

Polrestabes Medan Resmi Keluarkan SP3 Kasus Antonius Tumanggor Lewat RJ, Kuasa Hukum: Kedua Belah Pihak Sudah Berdamai

Metaforfosis Kartel Lintas Negara: Jaringan Ketamin Raksasa Terbongkar di Balik 2,6 Ton Sabu Cair

​Laporan resmi beserta bukti-bukti otentik tersebut merangkum tiga pokok dugaan pelanggaran serius. Ketiga dugaan pelanggaran ini dinilai telah merugikan tatanan ekonomi masyarakat sekitar serta merusak kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya.

​Poin pertama dalam laporan tersebut menyoroti dugaan pencemaran lingkungan hidup yang kondisinya dinilai sangat memprihatinkan. Masyarakat setempat melaporkan bahwa air sungai di Desa Keude Panga berubah warna menjadi hitam pekat, yang disusul dengan fenomena ribuan ikan mati mengapung di aliran sungai tersebut.

​Guna memperkuat laporannya, Teuku Indra turut melampirkan bukti berupa hasil uji laboratorium dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Jaya. Berdasarkan hasil uji tersebut, nilai Chemical Oxygen Demand (COD) air sungai tercatat mencapai 532 mg/L, angka yang jauh melampaui batas maksimal baku mutu lingkungan yang diizinkan yakni sebesar 350 mg/L.

​Pihak pelapor menduga kuat bahwa limbah cair dari pabrik pengolahan kelapa sawit milik perusahaan tersebut dibuang langsung ke aliran sungai tanpa melalui tahapan instalasi pengolahan yang memenuhi standar. Tindakan pengabaian ini dinilai melanggar ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

​Bergeser pada poin kedua, laporan tersebut mengungkap dugaan permainan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik masyarakat. PT Syaukath Agro diduga secara sengaja membeli TBS dari petani lokal di bawah standar harga acuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

​Praktik pembelian di bawah harga ketentuan pemerintah ini diklaim sangat memukul perekonomian para petani kelapa sawit rakyat di sekitar lokasi pabrik. Kondisi tersebut membuat para petani kesulitan mendapatkan hasil yang adil dari jerih payah panen mereka di tengah tantangan ekonomi saat ini.

​Sementara itu, poin ketiga dalam berkas laporan menyoroti indikasi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Perusahaan disinyalir menggunakan BBM jenis solar yang tidak dibeli melalui jalur resmi atau agen berizin untuk menunjang kebutuhan mesin operasional pabrik kelapa sawit mereka.

​Terkait rentetan dugaan tersebut, Teuku Indra menegaskan bahwa sebagai warga negara yang baik, setiap individu maupun entitas korporasi wajib patuh dan tunduk terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Kepatuhan terhadap konstitusi ini merupakan landasan mutlak bagi berjalannya roda usaha yang berkeadilan dan tidak eksploitatif di Indonesia.

​Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya menjalankan atensi Presiden Republik Indonesia terkait pencegahan perusakan lingkungan serta pengawasan ketat terhadap penyalahgunaan bahan bakar. “Terkait penyalahgunaan BBM, khususnya yang bersubsidi, harus dijalankan dan ditindak dengan tegak lurus,” tegas Teuku Indra dalam pernyataannya, Rabu (26/8/2026).

​Dalam kesempatan yang sama, Teuku Indra juga menyampaikan apresiasi yang tinggi atas rekam jejak kinerja jajaran Polres Aceh Jaya selama ini. Ia menilai masyarakat sangat mengapresiasi keberhasilan demi keberhasilan Polres Aceh Jaya dalam menyelesaikan berbagai kasus hukum di wilayah hukumnya dengan sangat baik.

​Oleh karena itu, selaku Kaperwil Media Mitrapol Aceh, ia menaruh harapan besar agar laporannya kali ini juga mendapat atensi yang maksimal. Ia berharap kasus dugaan pelanggaran multisektor oleh PT Syaukath Agro ini dapat diusut secara tuntas oleh penyidik hingga bermuara ke meja hijau pengadilan.

​Sejalan dengan proses penyelidikan di tingkat resor, pihak pelapor turut mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., untuk ikut memantau. Kapolda Aceh diminta melakukan pengawasan melekat agar penanganan perkara ini berjalan di jalur yang benar tanpa adanya intervensi maupun tekanan dari pihak manapun.

​Menanggapi masuknya laporan dari pewarta tersebut, berkas pelaporan diterima secara langsung oleh Kanit Tipidter Polres Aceh Jaya dikarenakan Kasat Reskrim sedang mengikuti kegiatan zoom meeting. Pihak kepolisian memastikan bahwa laporan tersebut akan segera diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk mendalami keabsahan uji lab pencemaran, selisih harga TBS, hingga menelusuri indikasi rantai pasok BBM ilegal.

​Sebagai jurnalis yang memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Teuku Indra memastikan bahwa medianya telah berupaya memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Manager serta Humas PT Syaukath Agro sebelum berita ditayangkan. Namun, hingga naskah ini dipublikasikan, manajemen perusahaan belum memberikan tanggapan resmi, sementara redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam mengawal kasus ini. (Andre)

Tags: Aceh Jaya

Related Posts

Polrestabes Medan Resmi Keluarkan SP3 Kasus Antonius Tumanggor Lewat RJ, Kuasa Hukum: Kedua Belah Pihak Sudah Berdamai
Kriminal

Polrestabes Medan Resmi Keluarkan SP3 Kasus Antonius Tumanggor Lewat RJ, Kuasa Hukum: Kedua Belah Pihak Sudah Berdamai

Agustus 25, 2026
Metaforfosis Kartel Lintas Negara: Jaringan Ketamin Raksasa Terbongkar di Balik 2,6 Ton Sabu Cair
Kriminal

Metaforfosis Kartel Lintas Negara: Jaringan Ketamin Raksasa Terbongkar di Balik 2,6 Ton Sabu Cair

Agustus 25, 2026
Simpan Sabu Dibungkus Kaos Kaki, Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus Terduga Pengedar di Huta Rakyat
Kriminal

Simpan Sabu Dibungkus Kaos Kaki, Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus Terduga Pengedar di Huta Rakyat

Agustus 25, 2026
Rasa Aman di Tempat Ibadah Diusik Candu Judi Online: Polsek Belawan Ringkus Pelaku Curat Musholla Titi Panjang
Kriminal

Rasa Aman di Tempat Ibadah Diusik Candu Judi Online: Polsek Belawan Ringkus Pelaku Curat Musholla Titi Panjang

Agustus 25, 2026
Kodaeral I Kunci Rapat Celah Penyelundupan di Bandar Deli
Kriminal

Kodaeral I Kunci Rapat Celah Penyelundupan di Bandar Deli

Agustus 25, 2026
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Bongkar Jaringan Pengedar Sabu
Kriminal

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Bongkar Jaringan Pengedar Sabu

Agustus 24, 2026
Next Post
Bulan Depan Hj Sri Rezeki Asal PKS akan Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Medan

Bulan Depan Hj Sri Rezeki Asal PKS akan Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025
Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Agustus 10, 2026

EDITOR'S PICK

Pj Wali Kota H Timur Tumanggor SSos MAP Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan

Pj Wali Kota H Timur Tumanggor SSos MAP Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan

Juli 17, 2024
Mengukir Peradaban Tertib Lalu Lintas Sentuhan Humanis Polres Pelabuhan Belawan Lewat ‘Polantas Karib’

Mengukir Peradaban Tertib Lalu Lintas Sentuhan Humanis Polres Pelabuhan Belawan Lewat ‘Polantas Karib’

Agustus 15, 2026
Pengurus PPPT ke Bupati Taput Berlangsung Sederhana, Samsul: Wujudkan Protap 6 Kabupaten

Pengurus PPPT ke Bupati Taput Berlangsung Sederhana, Samsul: Wujudkan Protap 6 Kabupaten

April 11, 2025
Berantas Korupsi, KPK Lakukan SPI ke Pemkab Dairi

Berantas Korupsi, KPK Lakukan SPI ke Pemkab Dairi

Juli 18, 2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Bupati Batu Bara Perkuat Sinergi dengan TNI AL, Sambut Kunjungan Dankodaeral
  • Bulan Depan Hj Sri Rezeki Asal PKS akan Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Medan
  • Diduga Cemari Sungai dan Langgar Aturan, PT Syaukath Agro Resmi Dilaporkan ke Polres Aceh Jaya
  • Kemnaker Usulkan Penguatan Pedoman Kesempatan Kerja Inklusif ASEAN
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In