16.5 C
Munich
Kamis, Juli 16, 2026

Diduga Tak Kantongi PBG, Pembangunan Ruko Mewah Bermerek Wins Square di Jalan Ibrahim Umar Didesak untuk Ditindak

Must read

 

​Medan | suaraburuhnasional.com – Pembangunan ruko mewah bermerek Wins Square yang berlokasi di Jalan Ibrahim Umar simpang Perjuangan Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, ruko yang direncanakan berjumlah puluhan unit tersebut diduga kuat belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

​Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, aktivitas pembangunan terus berjalan tanpa adanya plang informasi PBG yang dipasang di area proyek. Sesuai aturan yang berlaku, setiap kegiatan mendirikan bangunan wajib memajang plang tersebut sebagai bentuk transparansi dan bukti kepatuhan terhadap regulasi daerah.

​Menurut keterangan dari pekerja yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa humasnya bernama Samsuar/Samsuwir. Selain dikenal sebagai humas bangunan, Samsuar/Samsuwir juga dikenal kerap membeckup bangunan liar yang ada di Kota Medan tanpa izin PBG.

Ketiadaan plang izin PBB tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai legalitas formal dari proyek bernilai  miliaran rupiah tersebut. ​”Bangunan megah dan berjumlah banyak seperti ini seharusnya menjadi contoh tertib administrasi. Kalau plangnya saja tidak ada, wajar jika masyarakat menduga proyek ini belum memiliki izin resmi,” ujar warga kepada awak media.

​Menanggapi dugaan pelanggaran ini, sejumlah pihak mendesak instansi terkait khususnya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus segera turun ke lapangan guna melakukan pengawasan dan verifikasi dokumen.

​Jika dugaan tersebut terbukti benar, instansi berwenang diminta tidak tebang pilih dan segera mengambil tindakan tegas berupa: ​Penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan di lokasi.​Pemberian sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Penyegelan lokasi proyek hingga pihak pengembang (developer) melunasi dan menyelesaikan seluruh proses perizinan yang diwajibkan.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang ruko mewah bermerek Wins Square di Jalan Ibrahim Umar simpang Perjuangan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak adanya dokumen PBG tersebut. Masyarakat berharap Pemerintah Kota Medan dapat bertindak cepat demi menegakkan wibawa hukum dan memastikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi PBG tidak bocor. (Tim)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article