21.2 C
Munich
Jumat, Juli 24, 2026

Operasi Senyap, Detik-detik Sat Narkoba Pelabuhan Belawan Lumpuhkan Pelarian Pengedar Sabu di Medan Marelan

Must read

 

​Marelan | suaraburuhnasional. com – Petualangan RH (45) dalam lingkaran bisnis gelap narkotika akhirnya menemui titik akhir. Pria yang ditengarai sebagai pengedar barang haram di kawasan Medan Marelan tersebut berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan dalam sebuah operasi penindakan yang presisi dan terukur, Sabtu sore (18/7/2026).

​Langkah hukum tegas ini sekaligus menghentikan potensi kerusakan sosial akibat peredaran kristal putih pemutus asa di sepanjang Jalan Pasar Nipon Gang Banten, Kelurahan Labuhan Deli.

​Penangkapan tersangka bukanlah hasil kebetulan, melainkan buah dari kecermatan intelijen dan keberanian masyarakat. Berawal dari laporan warga yang resah akan manuver mencurigakan di wilayah mereka, Tim Sat Narkoba melakukan investigasi mendalam hingga memetakan pergerakan tersangka. ​Saat mengunci posisi target yang tengah berdiri mengawasi situasi di pinggir jalan, petugas langsung bergerak mengepung.

Menyadari bahaya yang mengancam, RH secara refleks berupaya melarikan diri sembari melempar barang bukti ke arah semak-semak guna memutus jejak pidananya. ​Namun, kalkulasi tersangka kalah cepat dibanding kesigapan personel di lapangan. Hanya dalam hitungan detik, upaya pelarian tersebut berhasil dipatahkan. Petugas menyergap tersangka dan menyapu bersih seluruh barang bukti yang sempat dibuangnya.

​Dari penggeledahan menyeluruh di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menyita serangkaian barang bukti autentik: ​4 paket narkotika jenis sabu siap edar. ​1 unit timbangan digital presisi tinggi (bukti penguat peran sebagai pengedar). 3 bundel plastik klip transparan berbagai ukuran. ​1 unit telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi jaringan. ​1 buah dompet hitam berisi uang tunai Rp90.000 yang diduga kuat sebagai uang hasil transaksi.

​Mewakili Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., S.I.K., Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa dari hasil interogasi intensif, tersangka RH tak lagi dapat mengelak dan mengakui secara sah bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang siap didistribusikan.

​”Tersangka kini telah kami amankan di Mako Polres Pelabuhan Belawan. Penangkapan RH barulah awal, karena fokus utama kami saat ini adalah mengejar dan mengurai rantai pasokan di atasnya. Tidak ada tempat aman bagi siapapun yang berani merusak masa depan masyarakat dengan narkotika di wilayah hukum kami,”tegas AKP A.R. Riza dengan nada lugas.

​Keberhasilan penindakan ini menjadi bukti sahih betapa efektifnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan ketahanan sosial masyarakat. Kepolisian memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas sikap proaktif warga yang berani berdiri melawan ancaman narkoba.

​”Pemberantasan kejahatan narkotika membutuhkan keberanian bersama. Apresiasi mendalam kami sampaikan kepada masyarakat yang telah menjadi ‘mata dan telinga’ bagi kepolisian. Jangan pernah ragu, setiap informasi yang Anda berikan adalah pondasi bagi kami untuk menghadirkan rasa aman dan menyelamatkan generasi mendatang,” pungkas Kasat Narkoba.

​Atas perbuatannya, RH kini terancam dijerat dengan pasal-pasal terberat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun yang sudah menantinya di balik jeruji besi. (Liputan : Nelson Siregar/Hms)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article