Tapsel | suaraburuhnasional.com — Niat luhur Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikis kemiskinan ekstrem melalui pendidikan berkualitas kini membentur dinding ketidakadilan di Tanah Angkola. Pembangunan kompleks Sekolah Rakyat di Desa Janji Mauli, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang dirancang sebagai mercusuar harapan bagi anak-anak keluarga kurang mampu justru berdiri di atas bayang-bayang sengketa lahan rakyat yang belum terselesaikan.
Proyek strategis nasional yang mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 ini secara mulia menargetkan anak-anak dari kelompok rentan (Desil 1 dan 2) agar mendapat akses pendidikan gratis dan layak. Namun, di balik megahnya bangunan fisik yang dikerjakan oleh BUMN konstruksi PT Nindya Karya dan kini telah mencapai progres sekitar 80%, tersimpan jeritan keperdataan seorang warga lokal yang merasa hak atas tanah warisannya diabaikan begitu saja oleh pemerintah daerah.
Adalah Risman Pakpahan (53), warga Kecamatan Sipirok yang berdiri menuntut keadilan selaku ahli waris sah dari almarhum OTP Pakpahan. Berdasarkan rekam jejak kepemilikan, almarhum ayahnya telah menguasai dan mengelola lahan seluas 4 hektar di lokasi tersebut sejak tahun 1979 hingga 2012, dilindungi oleh alas hak Surat Keterangan Camat yang sah.
Perjalanan keluarga ini mempertahankan haknya diwarnai pasang surut. Pada tahun 2013, sebuah aksi perusakan tak bertanggung jawab meratakan rumah tempat tinggal dan tanaman perkebunan milik mereka. Peristiwa pidana tersebut telah secara resmi dilaporkan ke Polres Tapanuli Selatan melalui Laporan Polisi Nomor: STPL / 21 / I / 2013 / SU / TAPSEL tertanggal 24 Januari 2013. Namun, tanpa ada sosialisasi, musyawarah pengadaan tanah, apalagi penyerahan ganti kerugian, lahan peninggalan orang tuanya tiba-tiba dialokasikan oleh Pemkab Tapsel untuk proyek pembangunan Sekolah Rakyat.
”Sebagai masyarakat, kami sangat mendukung program Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk mengentaskan kemiskinan melalui pendidikan. Namun sangat ironis, tanah milik almarhum ayah kami seluas 4 hektar dipakai dan dibangun tanpa ada ganti rugi sedikit pun dari Pemkab Tapsel. Kami hanya meminta keadilan dan hak kami dibayarkan,” tegas Risman Pakpahan saat ditemui awak media.
Mendampingi langkah hukum ahli waris, Burju Simatupang, S.T., S.H., M.H., menegaskan bahwa prinsip pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak bisa dilakukan dengan cara melanggar undang-undang dan mengabaikan hak warga sipil.
Burju menguraikan koridor hukum formal yang melandasi proses ini: UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang mewajibkan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil. Perpres No. 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Permensos No. 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat.
”Secara eksplisit regulasi mengatur bahwa Kementerian Sosial maupun Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan yuridis untuk menguasai atau membangun di atas lahan masyarakat yang belum diselesaikan proses pengadaan dan ganti kerugiannya. Proyek pemerintah tidak boleh berdiri di atas penguasaan fisik sepihak tanpa clean and clear status pertanahannya,” ujar Burju Simatupang.
Pihak ahli waris menyatakan masih membuka ruang iktikad baik dan berkoordinasi secara persuasif dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan. Namun, apabila upaya diplomasi di tingkat daerah terus menemui jalan buntu, tim advokasi memastikan akan menyeret persoalan legalitas ini ke tingkat nasional.
”Jika Pemkab Tapsel tidak menunjukkan komitmen untuk merespons dan mengganti rugi lahan 4 hektar milik ahli waris, kami akan membawa laporan ini langsung ke Kementerian Sosial Republik Indonesia di Jakarta selaku penanggung jawab sentral program nasional ini,” tegas Burju.
Menurutnya, Kemensos RI harus memastikan seluruh aspek keabsahan lahan diselesaikan sebelum fasilitas pendidikan tersebut diresmikan atau dioperasikan.
Langkah ini dianggap vital demi menjaga marwah program strategis nasional agar tidak ternoda oleh cacat hukum, serta memastikan bahwa keadilan bagi masyarakat miskin tidak dibangun di atas air mata warga lainnya. (Liputan : Nelson Siregar/AH)


