• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Kamis, September 10, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal

Ironi Sekolah Rakyat di Tapsel Pembangunan Fisik 80 Persen, Hak Tanah Warga Sipirok Belum Diganti Rugi

Redaksi by Redaksi
Juli 25, 2026
in Kriminal
0
Ironi Sekolah Rakyat di Tapsel Pembangunan Fisik 80 Persen, Hak Tanah Warga Sipirok Belum Diganti Rugi
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

​Tapsel | suaraburuhnasional.com — Niat luhur Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikis kemiskinan ekstrem melalui pendidikan berkualitas kini membentur dinding ketidakadilan di Tanah Angkola. Pembangunan kompleks Sekolah Rakyat di Desa Janji Mauli, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang dirancang sebagai mercusuar harapan bagi anak-anak keluarga kurang mampu justru berdiri di atas bayang-bayang sengketa lahan rakyat yang belum terselesaikan.

READ ALSO

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kuala, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Komitmen Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar dan Amankan Barang Bukti Sabu

​Proyek strategis nasional yang mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 ini secara mulia menargetkan anak-anak dari kelompok rentan (Desil 1 dan 2) agar mendapat akses pendidikan gratis dan layak. Namun, di balik megahnya bangunan fisik yang dikerjakan oleh BUMN konstruksi PT Nindya Karya dan kini telah mencapai progres sekitar 80%, tersimpan jeritan keperdataan seorang warga lokal yang merasa hak atas tanah warisannya diabaikan begitu saja oleh pemerintah daerah.

​Adalah Risman Pakpahan (53), warga Kecamatan Sipirok yang berdiri menuntut keadilan selaku ahli waris sah dari almarhum OTP Pakpahan. Berdasarkan rekam jejak kepemilikan, almarhum ayahnya telah menguasai dan mengelola lahan seluas 4 hektar di lokasi tersebut sejak tahun 1979 hingga 2012, dilindungi oleh alas hak Surat Keterangan Camat yang sah.

​Perjalanan keluarga ini mempertahankan haknya diwarnai pasang surut. Pada tahun 2013, sebuah aksi perusakan tak bertanggung jawab meratakan rumah tempat tinggal dan tanaman perkebunan milik mereka. Peristiwa pidana tersebut telah secara resmi dilaporkan ke Polres Tapanuli Selatan melalui Laporan Polisi Nomor: STPL / 21 / I / 2013 / SU / TAPSEL tertanggal 24 Januari 2013. Namun, tanpa ada sosialisasi, musyawarah pengadaan tanah, apalagi penyerahan ganti kerugian, lahan peninggalan orang tuanya tiba-tiba dialokasikan oleh Pemkab Tapsel untuk proyek pembangunan Sekolah Rakyat.

​”Sebagai masyarakat, kami sangat mendukung program Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk mengentaskan kemiskinan melalui pendidikan. Namun sangat ironis, tanah milik almarhum ayah kami seluas 4 hektar dipakai dan dibangun tanpa ada ganti rugi sedikit pun dari Pemkab Tapsel. Kami hanya meminta keadilan dan hak kami dibayarkan,” tegas Risman Pakpahan saat ditemui awak media.

​Mendampingi langkah hukum ahli waris, Burju Simatupang, S.T., S.H., M.H., menegaskan bahwa prinsip pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak bisa dilakukan dengan cara melanggar undang-undang dan mengabaikan hak warga sipil.
​Burju menguraikan koridor hukum formal yang melandasi proses ini: UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang mewajibkan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil. Perpres No. 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat. ​Permensos No. 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat.

​”Secara eksplisit regulasi mengatur bahwa Kementerian Sosial maupun Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan yuridis untuk menguasai atau membangun di atas lahan masyarakat yang belum diselesaikan proses pengadaan dan ganti kerugiannya. Proyek pemerintah tidak boleh berdiri di atas penguasaan fisik sepihak tanpa clean and clear status pertanahannya,” ujar Burju Simatupang.

​Pihak ahli waris menyatakan masih membuka ruang iktikad baik dan berkoordinasi secara persuasif dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan. Namun, apabila upaya diplomasi di tingkat daerah terus menemui jalan buntu, tim advokasi memastikan akan menyeret persoalan legalitas ini ke tingkat nasional.

​”Jika Pemkab Tapsel tidak menunjukkan komitmen untuk merespons dan mengganti rugi lahan 4 hektar milik ahli waris, kami akan membawa laporan ini langsung ke Kementerian Sosial Republik Indonesia di Jakarta selaku penanggung jawab sentral program nasional ini,” tegas Burju.

​Menurutnya, Kemensos RI harus memastikan seluruh aspek keabsahan lahan diselesaikan sebelum fasilitas pendidikan tersebut diresmikan atau dioperasikan.

Langkah ini dianggap vital demi menjaga marwah program strategis nasional agar tidak ternoda oleh cacat hukum, serta memastikan bahwa keadilan bagi masyarakat miskin tidak dibangun di atas air mata warga lainnya. (Liputan : Nelson Siregar/AH)

Tags: tapsel

Related Posts

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kuala, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kuala, Dua Terduga Pelaku Diamankan

September 10, 2026
Komitmen Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar dan Amankan Barang Bukti Sabu
Kriminal

Komitmen Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar dan Amankan Barang Bukti Sabu

September 10, 2026
Restorasi Keamanan Maritim di BNCT Belawan dan Proteksi Objek Vital Selat Malaka
Kriminal

Restorasi Keamanan Maritim di BNCT Belawan dan Proteksi Objek Vital Selat Malaka

September 9, 2026
Anatomi Kejahatan Pesisir: Presisi Polres Pelabuhan Belawan Lumpuhkan Sindikat Pencurian Alat Vital Nelayan
Kriminal

Anatomi Kejahatan Pesisir: Presisi Polres Pelabuhan Belawan Lumpuhkan Sindikat Pencurian Alat Vital Nelayan

September 9, 2026
Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gerebek Diduga Sarang Narkoba di Kandibata
Kriminal

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gerebek Diduga Sarang Narkoba di Kandibata

September 8, 2026
Eksepsi Tergugat V Dikabulkan, PN Medan Deklarasikan Inkompetensi Mengadili Sengketa Waris
Kriminal

Eksepsi Tergugat V Dikabulkan, PN Medan Deklarasikan Inkompetensi Mengadili Sengketa Waris

September 8, 2026
Next Post
Wamenaker: PVN Siapkan SDM Sesuai Kebutuhan Dunia Usaha dan Industri

Wamenaker: PVN Siapkan SDM Sesuai Kebutuhan Dunia Usaha dan Industri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025
Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Agustus 10, 2026

EDITOR'S PICK

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H Bupati Dairi Pastikan Harga Bahan Pokok dan Produk Usaha Daerah Stabil

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H Bupati Dairi Pastikan Harga Bahan Pokok dan Produk Usaha Daerah Stabil

Maret 23, 2025
Bermodalkan KRK Bangunan Berdiri di Jalan Sekip, Padahal KRK Hanya Bukti Pengajuan PBG Bukan Izin

Bermodalkan KRK Bangunan Berdiri di Jalan Sekip, Padahal KRK Hanya Bukti Pengajuan PBG Bukan Izin

Februari 11, 2026
Upacara Kesadaran Nasional, Bupati Eddy Berutu Pamitan ke ASN

Upacara Kesadaran Nasional, Bupati Eddy Berutu Pamitan ke ASN

April 20, 2024
Bona Taon Patambor Sektor Sei Agul 2026 Berlangsung Khidmat, Pererat Persaudaraan dan Tetapkan BPH Baru 2026-2029

Bona Taon Patambor Sektor Sei Agul 2026 Berlangsung Khidmat, Pererat Persaudaraan dan Tetapkan BPH Baru 2026-2029

Februari 22, 2026

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Politisi Sekaligus Praktisi Hukum, Ir Pahala Sitorus SH MH MM Tanggapi Berbagai Kritikan Masyarakat yang Dilontarkan Kepada Wali Kota Tebing Tinggi
  • Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kuala, Dua Terduga Pelaku Diamankan
  • Ketua TP-PKK Kota Tebing Tinggi Hadiri Peningkatan Kapasitas 10 Program Pokok PKK
  • Kapolresta Deli Serdang Terus Pantau Situasi Bandara Kualanamu Pasca Pembatalan Penerbangan, Situasi Tetap Aman dan Kondusif
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In