Belawan | suaraburuhnasional. com – Aksesibilitas dan stabilitas ekonomi masyarakat maritim Belawan kembali mendapatkan jaminan keamanan dari aparat penegak hukum. Melalui rekayasa penindakan yang terukur dan presisi, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil membongkar kasus property crime berbasis qualified theft (pencurian dengan pemberatan) yang melumpuhkan sarana produksi vital milik nelayan lokal.
Aksi kejahatan ini bermula pada Sabtu (5/9/2026), ketika seorang nelayan, MD (49), mendapati kompartemen penyimpanan miliknya telah diretas.
Korban kehilangan satu unit mesin penggerak kapal Mitsubishi PS 100 beserta empat unit instrumen ekstraksi biota laut (cakar tojok kerang). Ketiadaan aset mekanikal senilai Rp17 juta ini secara instan memutus kontinuitas operasional melaut korban, yang berimplikasi langsung pada kerentanan ekonomi keluarga.
Merespons potensi gangguan stabilitas kamtibmas tersebut, Tim Unit Reconstitution and Crime Response (URC) Pidana Umum di bawah komando Ipda Marcelino T.S. Damanik, S.Tr.I.K., segera mengimplementasikan metode penyelidikan taktis berbasis intelijen. Melalui analisis pola pergerakan (pattern analysis) serta pemetaan wilayah hukum, tim berhasil melacak keberadaan para terduga eksekutor.
Pada Selasa (8/9/2026) pukul 10.30 WIB, operasi penangkapan diluncurkan di kawasan Jalan Pulau Ambon, Kelurahan Belawan Bahari. Dua tersangka utama berinisial HST (39) dan JG (32) berhasil diisolasi dan diamankan tanpa rekayasa perlawanan.
Berdasarkan interogasi saintifik awal di Mako Polres Pelabuhan Belawan, kedua tersangka mengakui keterlibatannya dalam skema kejahatan kelompok terorganisir. Penyelidikan mengonfirmasi adanya diferensiasi peran (division of labor) bersama tiga aktor lain yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni J, H, dan R.
Secara kriminologis, fenomena ini menyingkap pola eksploitasi kerentanan ekonomi wilayah pesisir, di mana alat produksi bernilai tinggi dijarah untuk dikonversi menjadi likuiditas tunai secara cepat. Mirisnya, tersangka HST mengaku hanya memperoleh bagian insentif sebesar Rp100.000 sebuah bentuk disparitas profitabilitas yang ekstrem jika dibandingkan dengan akumulasi nilai kerugian korban.
Mewakili Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., SIK., Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., menegaskan bahwa kepolisian sedang mengejar hulu hingga hilir dari rantai pasok kejahatan (criminal supply chain) ini.
”Sat Reskrim telah mengamankan dua aktor kunci dalam kejahatan spesialis alat tangkap ini. Saat ini kami memfokuskan penyidikan komprehensif untuk mengejar para DPO serta mendeteksi alokasi material barang bukti agar dapat dipulihkan secara penuh (restoratif),” tegas AKP Agus Purnomo.
Langkah responsif dan tegas dari Polres Pelabuhan Belawan ini tidak sekadar menegakkan hukum, tetapi juga hadir sebagai proteksi nyata atas keberlangsungan mata pencaharian masyarakat pesisir Belawan dari ancaman kejahatan transaksional. (Nelson Siregar/Hms)
















