Medan | suaraburuhnasional.com – Kepastian hukum (legal certainty) kembali menemukan pijakan doktrinalnya di peradilan perdata Indonesia. Melalui putusan dalam perkara Nomor 205/Pdt.G/2026/PN Mdn, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan secara meyakinkan mengabulkan eksepsi Tergugat V mengenai kewenangan mengadili secara absolut (absolute competence). Putusan ini secara mutlak memutus rantai pemeriksaan, sekaligus menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadili sengketa yang diajukan.
Perkara ini bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh 11 orang ahli waris almarhum H. Omar Bach dan Hj. Jumi Khayas sebagai para Penggugat. Gugatan tersebut menyasar ahli waris almarhum Prof. Dr. H. Delfi Luthan, M.Sc., Sp.OG (Tergugat I s.d. IV), seorang Notaris di Medan sebagai Tergugat V, serta Kantor Pertanahan Kota Medan sebagai Turut Tergugat. Namun, sebelum menyentuh pokok perkara (substance of the case), benteng formalitas gugatan runtuh di tahap pengujian kompetensi relatif maupun absolut.
Kemenangan hukum Tergugat V menegaskan bahwa pelaksanaan tugas dan tanggung jawab notarial telah dieksekusi secara akuntabel, prosedural, serta selaras dengan asas kebebasan berkontrak dan kesepakatan para pihak. Argumentasi hukum presisi ini dirumuskan oleh Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan yang dipimpin oleh Dongan Nauli Siagian, S.H., M.H., didampingi Haris Dermawan, S.H., M.H., Bayu Subronto, S.H., dan Satria Adiguna, S.H.
Dengan diterimanya eksepsi kompetensi absolut tersebut, proses peradilan otomatis terhenti (discontinued). Majelis Hakim bahkan mengesampingkan gugatan rekonvensi yang diajukan Tergugat I sampai IV karena berada di luar yurisdiksi Pengadilan Negeri Medan.
”Sejak awal kami mengidentifikasi adanya anomaly prosedural dan kekeliruan mendasar pada konstruksi gugatan, baik dari aspek kedudukan hukum (legal standing) maupun pemetaan masalah. Jawaban Tergugat I sampai IV pun mengindikasikan ketidakpahaman secara komprehensif terhadap anatomi sengketa yang sesungguhnya,”tegas Haris Dermawan, S.H., M.H.
Asas Kompetensi sebagai Fondasi Imperatif Peradilan
Putusan ini memancarkan pesan eksplisit bagi pencari keadilan: kewenangan mengadili bukanlah persoalan administratif pelengkap, melainkan syarat formalitas mendasar yang bersifat obyektif dan imperatif.
Dongan Nauli Siagian, S.H., M.H., menegaskan bahwa presisi metajuridis dan ketelitian formalis harus menjadi garda terdepan sebelum memasuki dialektika materiil.
”Putusan ini merupakan fundamental reminder bagi publik. Gugatan hukum harus dirumuskan secara cermat, terukur, dan analitis mencakup ketepatan subjek hukum, kejelasan hubungan hukum (causa), presisi objek sengketa, serta kesesuaian forum peradilan. Sebelum kita melangkah pada perdebatan substansial mengenai siapa yang benar dan siapa yang salah, hukum secara tegas menuntut kepastian lembaga mana yang berwenang mengadili,” pungkas Dongan Nauli Siagian. (Nelson Siregar/AH)















