Belawan | suaraburuhnasional.com – Profesionalisme dan integritas Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Polres Pelabuhan Belawan kini berada di bawah pertaruhan publik. Kasus dugaan tindak pidana yang menyeret oknum berinisial MN memasuki babak baru yang semakin memanas setelah pelaporan perkara beruntun resmi dilayangkan ke kepolisian.
Setelah sebelumnya dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pengancaman serius menggunakan senjata api yang berkasnya kini telah dilimpahkan ke Polres Pelabuhan Belawan, kini MN kembali diterjang gelombang hukum baru. Pelapor, Nelson P. Siregar, secara resmi melayangkan laporan atas dugaan pencemaran nama baik.
Langkah hukum tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/747/VII/2026/SPKT/PEL.BLW/POLDA SUMUT tertanggal 29 Juli 2026. Jeratan pasal berlapis ini menempatkan posisi terlapor, yang diketahui sempat berdomisili di Sijantung, Jakarta Timur dan kini bermukim di Kelurahan Belawan Bahagia, berada dalam ancaman sanksi pidana yang amat berat.
Eskalasi perkara yang kian menyedot perhatian luas ini memantik reaksi keras dari pengamat publik nasional, BM. Dalam wawancara khusus di kediamannya di kawasan Medan Marelan pada Senin (10/8/2026), sosok yang dikenal dekat dengan lingkaran Istana Negara tersebut menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini tidak boleh tebang pilih atau terkesan lamban.
”APH harus mengambil tindakan tegas dan terukur. Segera tangkap dan proses hukum saudara MN tanpa menunda-nunda. Pasal yang disangkakan kepadanya sangat berat dan berlapis. Tidak ada celah, tidak ada ruang untuk damai maupun kompromi main mata dalam kasus ini. Tangkap dan seret yang bersangkutan ke meja hijau!,”ujar BM dengan intonasi tajam dan lugas.
Kini, publik menanti bukti nyata keberanian dan komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam menegakkan keadilan. Pengungkapan kasus ini secara transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu menjadi tolok ukur utama guna menjaga marwah serta kepastian hukum di wilayah Sumatera Utara. (Liputan : Nelson Siregar)






















