• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Jumat, Agustus 28, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal

Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Driver Online: Butuh Uang untuk Beli Sabu

Redaksi by Redaksi
Agustus 28, 2026
in Kriminal
0
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Driver Online: Butuh Uang untuk Beli Sabu
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Medan | suaraburuhnasional.com -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap motif di balik perampokan yang berujung pada pembunuhan pengemudi taksi online, Riyan Alamsyah (25). Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan karena kedua tersangka membutuhkan uang untuk membeli narkotika jenis sabu.

READ ALSO

Skandal Investasi Bodong di Langkat, Modal Puluhan Juta Raib Digelapkan, Pengusaha Stabat Gandeng Advokat MKI Resmi Seret Rekan Bisnis ke Ranah Pidana

Kordinasi Sestama Lemhanas, Arse Pane Serukan BBM Oplosan di Kawasan Gabion Belawan Segera Ditutup “Siapapun Backing Mu”

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni AP (27) dan GPM (29). Keduanya ditangkap di sebuah penginapan OYO di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan, sebelum melakukan aksi tersebut, AP dan GPM diketahui sedang menggunakan sabu di sebuah warung internet pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Setelah narkotika yang mereka gunakan habis, keduanya disebut masih ingin melanjutkan penggunaan sabu, tetapi tidak memiliki uang. Kondisi tersebut kemudian menjadi pemicu munculnya rencana untuk mendapatkan uang dengan cara merampok pengemudi taksi online.

“Jadi motifnya adalah tersangka AP dan GPM ini, karena mereka kan awal mulanya sedang nyabu. Kemudian karena kehabisan bahan sabunya, sementara mereka masih punya keinginan untuk melanjutkan nyabunya dan mereka tidak memiliki uang, jadi motif yang paling utama adalah mencari uang, mengambil uang si korban dengan cara melakukan pembunuhan,”ujar Cornelius di Polda Sumut, Kamis (27/8/2026).

AP kemudian mengajak GPM menjalankan aksi tersebut dengan cara memesan layanan transportasi daring. Keduanya sempat membatalkan pesanan pertama karena menganggap pengemudinya memiliki postur tubuh tegap. Mereka kemudian kembali melakukan pemesanan hingga mendapatkan kendaraan Daihatsu Ayla yang dikemudikan Riyan.

Menurut Cornelius, AP berperan merencanakan aksi sekaligus melakukan penjeratan terhadap korban menggunakan ikat pinggang. Sementara GPM berperan memesan layanan transportasi daring dan kemudian membantu melakukan kekerasan terhadap korban.

Keduanya kemudian membawa kendaraan korban ke kawasan perkebunan tebu di Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Korban kemudian dibuang di lokasi tersebut.

Setelah itu, kedua tersangka melarikan diri dan menjual mobil milik korban seharga Rp17 juta. Polisi kemudian menangkap dua orang yang diduga sebagai penadah kendaraan tersebut. “Lokasinya di Belawan. Belawan, ya,” kata Cornelius ketika dikonfirmasi mengenai lokasi penadah kendaraan korban.

Dalam pengungkapan kasus ini, Cornelius memastikan tidak ada tersangka lain yang terlibat langsung dalam perkara pembunuhan tersebut. “Jadi, tersangka untuk kasus pembunuhan ini hanya dua orang ini saja, yaitu AP dan GPM. Tidak ada tersangka lain dalam kasus pembunuhan,” tegasnya.

Sementara berdasarkan penelusuran data kepolisian, AP dan GPM juga disebut belum pernah melakukan kejahatan serupa sebelumnya. “Berdasarkan pelacakan dari data yang ada di kita, di Ditreskrimum maupun di satuan-satuan jajaran, bahwa kedua pelaku itu masih baru pertama kali ini melakukan kejahatan tersebut,” jelas Cornelius.

Terkait narkotika yang digunakan sebelum aksi pembunuhan, polisi masih mendalami sumber atau pihak yang memasok sabu kepada kedua tersangka. “Untuk asal-muasal narkotika yang mereka gunakan di warung internet itu masih kita lakukan pendalaman dari mana asal-muasal sumber yang menyuplai kepada mereka berdua,” katanya.

Atas kasus tersebut, kedua tersangka utama dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479. Cornelius menyebut pasal terberat yang diterapkan memiliki ancaman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kedua tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih melanjutkan penyidikan terkait asal narkotika yang digunakan serta proses hukum terhadap dua orang yang diduga menjadi penadah mobil korban. (red)

Tags: polda sumut

Related Posts

Skandal Investasi Bodong di Langkat, Modal Puluhan Juta Raib Digelapkan, Pengusaha Stabat Gandeng Advokat MKI Resmi Seret Rekan Bisnis ke Ranah Pidana
Kriminal

Skandal Investasi Bodong di Langkat, Modal Puluhan Juta Raib Digelapkan, Pengusaha Stabat Gandeng Advokat MKI Resmi Seret Rekan Bisnis ke Ranah Pidana

Agustus 28, 2026
Kordinasi Sestama Lemhanas, Arse Pane Serukan BBM Oplosan di Kawasan Gabion Belawan Segera Ditutup “Siapapun Backing Mu”
Kriminal

Kordinasi Sestama Lemhanas, Arse Pane Serukan BBM Oplosan di Kawasan Gabion Belawan Segera Ditutup “Siapapun Backing Mu”

Agustus 28, 2026
Kurang dari 24 Jam, Polda Sumut Ungkap Perampokan dan Pembunuhan Driver Taksi Online
Kriminal

Kurang dari 24 Jam, Polda Sumut Ungkap Perampokan dan Pembunuhan Driver Taksi Online

Agustus 28, 2026
Di Balik Selebaran Provokatif: Kodaeral I Pukul Balik Pencatutan Nama Lewat Supremasi Hukum
Kriminal

Di Balik Selebaran Provokatif: Kodaeral I Pukul Balik Pencatutan Nama Lewat Supremasi Hukum

Agustus 27, 2026
Kurir dan Pengedar Ganja di Bintang Mersada Dibekuk Polres Dairi, Barang Bukti 18,05 Gram
Kriminal

Kurir dan Pengedar Ganja di Bintang Mersada Dibekuk Polres Dairi, Barang Bukti 18,05 Gram

Agustus 27, 2026
Polres Batu Bara Ungkap 10 Kasus 3C, 17 Tersangka Diamankan
Kriminal

Polres Batu Bara Ungkap 10 Kasus 3C, 17 Tersangka Diamankan

Agustus 27, 2026
Next Post
Syamsul Efendi SE Hadiri Penyuluhan Hukum Gratis Oleh Posbakumadin Tanjungbalai

Syamsul Efendi SE Hadiri Penyuluhan Hukum Gratis Oleh Posbakumadin Tanjungbalai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025
Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Agustus 10, 2026

EDITOR'S PICK

Bupati Pakpak Bharat Tinjau Pengerjaan Peningkatan Struktur Jalan Penghubung Pakpak Bharat-Dairi

Bupati Pakpak Bharat Tinjau Pengerjaan Peningkatan Struktur Jalan Penghubung Pakpak Bharat-Dairi

Oktober 26, 2025

Proxima Grande Lands Her First Billboard Number Two Single

Juni 20, 2026
Pj Wali Kota Padangsidimpuan H Timur Tumanggor Lepas PS Korpri untuk Berlaga di Babak 12 Besar Piala Pembina Korpri Kota Medan

Pj Wali Kota Padangsidimpuan H Timur Tumanggor Lepas PS Korpri untuk Berlaga di Babak 12 Besar Piala Pembina Korpri Kota Medan

September 27, 2024
Marsiurupan Mewujudkan Humbang Hasundutan Unggul

Marsiurupan Mewujudkan Humbang Hasundutan Unggul

Agustus 30, 2024

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Hadiri Sosialisasi Hukum di Kantor Lurah, Kapolsek Padang Hulu Sampaikan Pesan Kamtibmas
  • Skandal Investasi Bodong di Langkat, Modal Puluhan Juta Raib Digelapkan, Pengusaha Stabat Gandeng Advokat MKI Resmi Seret Rekan Bisnis ke Ranah Pidana
  • Kordinasi Sestama Lemhanas, Arse Pane Serukan BBM Oplosan di Kawasan Gabion Belawan Segera Ditutup “Siapapun Backing Mu”
  • Syamsul Efendi SE Hadiri Penyuluhan Hukum Gratis Oleh Posbakumadin Tanjungbalai
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In