Belawan | suaraburuhnasional.com – Di dalam negara hukum, keadilan tidak pernah bernegosiasi dengan penundaan. Memenuhi panggilan resmi penyidik Kepolisian Republik Indonesia bukan sekadar imbauan moral atau formalitas administratif, melainkan kewajiban konstitusional mutlak. Tindakan sengaja mangkir dari panggilan penyidik baik dalam kapasitas sebagai saksi, saksi ahli, maupun tersangka merupakan bentuk perlawanan terhadap proses peradilan yang memiliki konsekuensi yuridis berat dan berpotensi memicu persangkaan tindak pidana baru.
Ketegasan tersebut disuarakan oleh Ketua Umum Relawan Tegak Lurus Prabowo, Ir. H. Arse Pane, saat ditemui di kediamannya di Pajak Baru, pada Senin (31/8/2026).
Menurutnya, surat pemanggilan resmi dari institusi kepolisian adalah instrumen sah negara yang dijamin undang-undang untuk mengurai benang kusut suatu peristiwa hukum secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
”Wibawa penegakan hukum terletak pada kepastiannya. Tidak ada celah bagi siapa pun untuk mengulur waktu apalagi menghindari proses peradilan. Mangkir dari panggilan penyidik adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip dasar hukum dan ada harga yuridis mahal yang harus dibayar,” tegas Arse Pane, yang juga menjabat dalam kapasitas profesional di Law Firm Office/LO Majelis Dakwah RI-1.
Pentingnya kehadiran para pihak dalam penyidikan dipatok secara eksplisit dalam Pasal 1 ayat (26) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keterangan saksi dan ahli merupakan sakramen pembuktian yang menjadi pijakan utama penyidik dalam meletakkan konstruksi perkara secara terang benderang.
Ketika seseorang memilih untuk tidak kooperatif, ia tidak hanya menghambat kerja penyidik, tetapi juga memicu berlakunya instrumen upaya paksa (dwingend recht) sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana mulai dari penerbitan surat perintah membawa hingga tindakan penjemputan paksa oleh petugas.
Menyoroti perkembangan penanganan perkara Nelson Pandapotan Siregar, Arse Pane menggarisbawahi pentingnya menjaga prinsip equality before the law kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum tanpa pengecualian. Hukum harus berdiri tegak, presisi, tidak ambigu, dan wajib dieksekusi tanpa memandang status sosial maupun jabatan.
”Kepastian hukum adalah jaminan bahwa sistem peradilan berjalan jujur dan tegas. Kami mengimbau secara terbuka kepada seluruh pihak yang terkait dalam perkara Nelson Pandapotan Siregar untuk menunjukkan iktikad baik dan sikap kooperatif penuh,” tambah Arse Pane.
Kehadiran dan kejujuran di hadapan penyidik adalah ujian nyata atas integritas warga negara. Pada akhirnya, bersikap kooperatif terhadap panggilan kepolisian bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap undang-undang, melainkan komitmen tertinggi dalam merawat marwah keadilan di Republik Indonesia. (Liputan : Nelson Siregar)
















