Medan | suaraburuhnasional.com — Sebuah skandal kejahatan lintas wilayah yang menyingkap betapa busuknya ekosistem dunia hitam pesisir berhasil dibongkar hingga ke akar-akarnya oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara. Pengungkapan kasus perampokan berdarah yang merenggut nyawa Ryan Alamsyah (25) seorang pemuda pengemudi taksi online yang tengah berjuang mencari nafkah tidak hanya mengandangkan dua eksekutor sosiopat, tetapi juga menyeret nama RP alias Pipit (32), sosok yang selama ini dikenal sebagai “Ratu Judi Game Ikan” kawasan Belawan.
Keterlibatan Pipit dalam lingkaran kejahatan ini menyibak tabir gelap: bahwa takhta perjudian yang ia kelola di Belawan bukan sekadar arena ketangkasan haram, melainkan muara sekaligus mesin penggerak kejahatan berdarah di Sumatera Utara.
Tragedi ini bermula dari sebuah bilik warung internet di Jalan Ngumban Surbakti, Medan, pada Rabu sore (12/8/2026). Dua pemuda, Agus (27) dan Gilang (29), tenggelam dalam halusinasi berat usai mengonsumsi sabu. Ketika pasokan serbuk haram itu tandas dan rasa haus adiksi kian menyiksa, ketiadaan uang memicu naluri kriminal mereka untuk berburu mangsa.
Setelah gagal menjual telepon genggam demi sejumput sabu tambahan, Agus merancang skenario perampokan target acak dengan memanfaatkan aplikasi taksi online. Pada Kamis dini hari (13/8/2026), mereka sempat membatalkan pesanan pertama karena gentar melihat gestur pengemudi yang berbadan tegap. Pesanan kedua akhirnya jatuh pada Ryan Alamsyah, yang malam itu mengemudikan armada Daihatsu Ayla menggunakan akun milik ayahnya.
Di tengah jalan menuju Kampung Lalang, para pelaku memperdaya korban dengan mengubah rute secara offline menuju Belawan lewat iming-iming ongkos Rp 130 ribu sebuah taktik licik untuk menggiring korban ke lokasi sepi yang ideal bagi sebuah eksekusi.
Sekitar 200 meter sebelum pintu masuk Belawan, perangkap dihentakkan. Gilang berpura-pura minta turun untuk buang air kecil. Begitu mobil menepi, Agus yang duduk tepat di belakang korban melingkarkan ikat pinggangnya, lalu menjerat dan mencekik leher Ryan Alamsyah tanpa ampun.
Meski korban sempat memberikan perlawanan gigih demi mempertahankan hak hidupnya, Gilang kembali masuk ke dalam mobil dan ikut menganiaya hingga korban tak berdaya. Dalam kondisi terikat dan bersimbah darah, jasad Ryan dibawa melintasi rute pelarian sebelum akhirnya dibuang begitu saja di perkebunan tebu Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak. Jasad pemuda Malang itu baru ditemukan warga pada Kamis malam (13/8/2026) dalam kondisi mengiris hati.
Peran Culas “Ratu Judi” Pipit dalam Jejaring Penadah
Usai mengeksekusi korban, mobil Daihatsu Ayla milik almarhum Ryan langsung dilempar ke pasar gelap dengan harga miring, Rp 17 juta. Di sinilah peran culas RP alias Pipit bekerja sebagai saklar utama penggerak bisnis kejahatan tersebut.
Sebagai figur utama pengelola bisnis judi game ikan di pesisir Belawan, Pipit bersama kekasihnya, IK (25), mengambil peran aktif sebagai perantara sekaligus penadah aset hasil pembunuhan sadis ini. Pipit diduga memanfaatkan jaringan dan likuiditas uang haram dari bisnis perjudiannya untuk memfasilitasi transaksi barang curian dari para pelaku kejahatan berdarah.
Namun, kejayaan sang “Ratu Judi” runtuh seketika di tangan Tim URC Jatanras Polda Sumut di bawah pimpinan Kompol Jama Kita Purba: Pada Jumat (14/8/2026) pukul 03.40 WIB, tim menyergap Agus dan Gilang di sebuah penginapan di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas, beberapa saat sebelum meloloskan diri ke luar kota.
Penumbangan Ratu Judi: Pada siang hari di hari yang sama, mobil Honda Brio kuning yang dikendarai Pipit dan kekasihnya dipotong di Simpang Brayan, Jalan Yos Sudarso. Pipit yang biasa berkibar di dunia malam Belawan, tak berkutik saat diringkus petugas.
”Pergerakan tim sangat terukur dan presisi. Jika kita terlambat sedikit saja, para tersangka eksekutor dipastikan sudah melintasi batas provinsi,” tegas Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak melalui Kasubdit Jatanras Kompol Jama Kita Purba.
Pengungkapan kasus ini oleh jajaran Polda Sumut menjadi pukulan telak sekaligus penyingkapan gamblang bagi publik Sumatera Utara. Kasus ini membuktikan bahwa bisnis perjudian yang dikelola figur seperti Pipit bukan sekadar tindak pidana penyakit masyarakat biasa, melainkan sarang penampung kejahatan bernilai tinggi yang siap menampung harta bercucuran darah.
Publik kini mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada pasal penadahan belaka, melainkan menjerat Pipit dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta membongkar seluruh imperium judi game ikan miliknya di Belawan hingga bersih tak bersisa. (Liputan: Nelson Siregar/Hen)
















