Aceh Tenggara I suaraburuhnasional.com – Diduga di Kabupaten Aceh Tenggara masih terdapat puluhan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum memiliki sertifikat halal dan IPAL yang masih beroperasi. Untuk itu, Koordinator Wilayah SPPG diminta bertidak tegas demi keselamatan, kesehatan dan keamanan masyarakat.
Seperti yang diketahui, berdasarkan Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026 bahwa setiap dapur MBG harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikat halal dan Izin Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Jika ada dapur MBG masih beroperasi yang tidak memiliki persyaratan tersebut bisa dikenakan sangsi administratif, pemaksaan insentif fasilitas harian, hingga pemberhentian sementara maupun pemberhentian secara permanen oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Namun faktanya, berdasarkan hasil penelusuran wartawan media ini belum lama ini di sejumlah dapur MBG yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara saat ini berjumlah sebanyak 50 dapur MBG. Dapur MBG yang beroperasi sebanyak 48 dapur MBG. Dapur MBG yang telah beroperasi semua sudah memiliki SLHS yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara.
Namun berdasarkan keterangan salah satu pegawai Badan Penerbit Sertifikat Halal (BPJPH) Inisial AW kepada media ini baru-baru ini menjelaskan, bahwa BPJPH hanya menerbitkan dua sertifikat halal untuk dapur MBG. Lebih lanjut AW menjelaskan berdasarkan keterangan Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Aceh Tenggara sertifikat halal yang telah dimiliki dapur MBG sebanyak 12 sertifikat halal. “Artinya catatan BPJPH dan keterangan Korwil SPPG tidak singkron”.
Penyebab terjadinya tidak singkronnya data tersebut kemungkinan besar sebagian sertifikat halal diterbitkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh hal tersebut diperbolehkan sesuai dengan Qanun Aceh. Tegas AW.
Tegar Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Aceh Tenggara ketika dihubungi wartawan media ini melalui jaringan seluler Sabtu (5/9/2026), terkait masalah Sertifikat Halal untuk saat ini jumlahnya baru 12 sertifikat halal yang dimiliki oleh dapur MBG di Aceh Tenggara. Lebih lanjut Tegar menjelaskan dapur MBG sudah semua mengajukan permohonan sertifikat halal, namun untuk mendapatkan sertifikat halal tersebut harus melalui proses ada alurnya. Saat ini masih dalam proses.
Tim teknis baru saja turun ke Aceh Tenggara untuk mengambil sampel agar proses penerbitan sertifikat halal lebih cepat. Pada intinya bukan kesalahan dapur MBG. Tapi penerbit sertifikat halal yang tidak cukup memiliki tim teknis sehingga terkendala lambat penerbitan sertifikat halal. Jelas Tegar.
Terkait masalah IPAL dapur MBG yang ada di Aceh Tenggara, semuanya sudah memiliki IPAL namun ada perbedaanya, ada yang memiliki IPAL manual dan ada yang pariabel. Tegas Tegar mengakhiri penjelasan. (Dinni)
















