• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Minggu, September 6, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Anggota DPRD Medan Minta Disdik Sosialisasikan Perda Persampahan, Pentingnya Pedidikan Kebersihan Sejak Usia Dini

Redaksi by Redaksi
September 6, 2026
in Politik
0
Anggota DPRD Medan Minta Disdik Sosialisasikan Perda Persampahan, Pentingnya Pedidikan Kebersihan Sejak Usia Dini
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Medan | suaraburuhnasional.com – Seluruh masyarakat Medan diminta agar peduli menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarang. Membuang sampah tidak pada tempatnyab berdampak buruk menimbulkan penyakit serta bahaya banjir.

READ ALSO

Anggota DPRD Medan Dorong Wali Kota Gratiskan Ongkos Pelajar Naik Angkot

Proyek BRT Disoal, Komisi IV DPRD Medan Protes Beban Anggaran Rp 500 Miliar Setiap Tahun

Edukasi dihadapan ratusan masyarakat itu disampaikan El Barino Shah SH MH di acara Sosper ke IX Tahun 2026 gelombang ke I produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jalan Seksama Gg Iklas lingkungan I, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (5/9/2026).

Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan El Barino Shah, berpesan kepada orang tua, agar mengajari anaknya sejak dini tidak membuang sampah sembarangan dan wajib menjaga kebersihan. “Begitu juga kepada Disdik (Red-Dinas Pendidikan) Kota Medan melalui seluruh pihak sekolah mulai dari PAUD, SD, SLTP dan SLTA. Supaya mengedukasi murid akan pentingnya kebersihan. Membuat giat secara rutin menjaga kebersihan dimana saja,” ujarnya.

Untuk itu, Dinas Pendidikan Kota Medan bersama guru wajib menjalankan program kebersihan dan mensosialisasikan Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan. “Menjaga kebersihan dan memotivasi murid akan pentingnya kebersihan. Budaya Kebersihan hendaknya dimulai sejak usia dini,” kata El Barino Shah yang akrab disapa bang Rino ini.

Ditambahkan Rino, dengan pemahaman para siswa akan pentingnya kebersihan, tentu akan menerapkan kebersihan mulai dari sekolah hingga ke rumah dan berlanjut ke lingkungan mayarakat. “Jadi terkait kebersihan bukan hanya tanggungjawab Pemko Medan tetapi juga masayarakat. Maka itu DLH (Red-Dinas Lingkungan Hidup) dan Dinas Pendidikan supaya berkolaborasi menjaga kebersihan kota Medan,” imbuhnya.

Bukan itu saja, El Barino juga minta seluruh Kepling agar rutin melaksanakan giat gotong royong di lingkungan masing masing. “Giat gotong royong hendaknya dilakukan setiap minggu,” sarannya.

Seiring dengan itu sambung El Barino, DLH Kota Medan supaya respon dan segera menyahuti kebutuhan sarana prasarana kebersihan di lingkungan. “DLH dan aparatur di Kecamatan, Kelurahan dan Kepling supaya tetap peduli dan kerjasama meningkatkan kebersihan,” katanya.seperti diketahui, adapun Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution.

Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.

Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.

Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (PM)

Tags: DPRD Medan

Related Posts

Anggota DPRD Medan Dorong Wali Kota Gratiskan Ongkos Pelajar Naik Angkot
Politik

Anggota DPRD Medan Dorong Wali Kota Gratiskan Ongkos Pelajar Naik Angkot

September 5, 2026
Proyek BRT Disoal, Komisi IV DPRD Medan Protes Beban Anggaran Rp 500 Miliar Setiap Tahun
Politik

Proyek BRT Disoal, Komisi IV DPRD Medan Protes Beban Anggaran Rp 500 Miliar Setiap Tahun

September 1, 2026
Terkait Usulan Pencabutan Perda, Fraksi Gerindra DPRD Medan Kritik Pedas Wali Kota
Politik

Terkait Usulan Pencabutan Perda, Fraksi Gerindra DPRD Medan Kritik Pedas Wali Kota

Agustus 26, 2026
Bulan Depan Hj Sri Rezeki Asal PKS akan Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Medan
Politik

Bulan Depan Hj Sri Rezeki Asal PKS akan Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Medan

Agustus 26, 2026
Anggota DPRD Medan Pertanyakan Keseriusan Wali Kota Selamatkan Aset di Medan Johor
Politik

Anggota DPRD Medan Pertanyakan Keseriusan Wali Kota Selamatkan Aset di Medan Johor

Agustus 25, 2026
Interupsi di Paripurna, Anggota DPRD Medan Protes Kinerja Wali Kota Tidak Realisasikan Aspirasi Warga
Politik

Interupsi di Paripurna, Anggota DPRD Medan Protes Kinerja Wali Kota Tidak Realisasikan Aspirasi Warga

Agustus 19, 2026
Next Post
Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, DPD Aceh Sepakat Dairi Perkuat Silaturahmi dan Santuni Anak Yatim

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, DPD Aceh Sepakat Dairi Perkuat Silaturahmi dan Santuni Anak Yatim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025
Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Agustus 10, 2026

EDITOR'S PICK

Selamat dan Sukses Irfan Juhri Damanik S.Sos Terpilih Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Simalungun

Selamat dan Sukses Irfan Juhri Damanik S.Sos Terpilih Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Simalungun

Juli 29, 2024
Sania Putra Taklukkan Pemkab Sergai 2-1 di Turnamen Inalum Cup 2025

Sania Putra Taklukkan Pemkab Sergai 2-1 di Turnamen Inalum Cup 2025

Januari 25, 2025
Langkat Siap Sukseskan Pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut 2024

Langkat Siap Sukseskan Pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut 2024

Agustus 1, 2024
Pelaku Pengeroyokan Bripka Bardi Dasen Ditangkap

Pelaku Pengeroyokan Bripka Bardi Dasen Ditangkap

Agustus 11, 2024

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, DPD Aceh Sepakat Dairi Perkuat Silaturahmi dan Santuni Anak Yatim
  • Anggota DPRD Medan Minta Disdik Sosialisasikan Perda Persampahan, Pentingnya Pedidikan Kebersihan Sejak Usia Dini
  • Polres Pelabuhan Belawan Lumpuhkan Distribusi Metamphetamine Lintas Sektor
  • Transformation Ekologis Kodaeral I Dalam Restorasi Pantai Olo
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In