• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Jumat, September 11, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal

Tommy Sinulingga Tempuh Jalur Hukum, Tiga Laporan Polisi di Polda Sumut Bongkar Perseteruan dengan Eks Klien

Redaksi by Redaksi
September 11, 2026
in Kriminal
0
Tommy Sinulingga Tempuh Jalur Hukum, Tiga Laporan Polisi di Polda Sumut Bongkar Perseteruan dengan Eks Klien
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Medan | suaraburuhnasional.com – Perseteruan antara advokat sekaligus akademisi hukum Dr. Tommy Aditia Sinulingga, S.H., M.H., CTL, C.Med dengan mantan kliennya, Putri Saras Wati Dewi, memasuki babak baru. Tommy memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan membuat tiga laporan polisi di Polda Sumatera Utara, menyusul munculnya sejumlah tuduhan terhadap dirinya dan kantor hukumnya.

READ ALSO

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kuala, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Komitmen Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar dan Amankan Barang Bukti Sabu

Tiga laporan tersebut masing-masing berkaitan dengan dugaan penipuan/perbuatan curang, pencemaran nama baik, serta pengaduan palsu/prasangka palsu.

Dalam keterangannya, Tommy menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya bukan bentuk aksi balasan, melainkan upaya menggunakan mekanisme hukum untuk menguji berbagai tuduhan yang menurutnya telah menyerang nama baik, profesi, serta kredibilitasnya sebagai advokat. “Saya memilih jalur hukum, bukan membalas serangan dengan serangan. Kalau ada tuduhan terhadap saya, biarkan diuji melalui hukum dan alat bukti,” ujar Tommy.

Bantah Tuduhan Memukul Klien dengan Sepatu

Salah satu tuduhan yang dibantah keras Tommy adalah pernyataan bahwa dirinya pernah memukul Putri menggunakan sepatu hingga menyebabkan memar pada bagian kaki. Tommy menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah dan meminta agar persoalan itu diuji berdasarkan fakta.

Menurut dia, Putri justru datang sendiri ke kantor hukumnya pada 27 Februari 2026 untuk meminta bantuan hukum terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya. Tommy mengklaim saat datang ke kantor, Putri telah mengalami sejumlah memar pada tubuhnya.

Ia juga menyebut terdapat sejumlah orang di kantor hukum pada saat itu yang menurutnya dapat memberikan keterangan mengenai kondisi Putri ketika datang. “Tidak benar sama sekali apabila saya dituduh memukul dengan sepatu. Eks klien saya datang sendiri ke kantor hukum saya meminta bantuan hukum pada 27 Februari 2026, dengan kondisi memang sudah banyak memar pada tubuhnya,”kata Tommy.

Ia mempertanyakan logika tuduhan tersebut karena menurutnya kondisi memar telah terlihat ketika Putri datang ke kantornya.

Bantuan Hukum Disebut Diberikan Secara Cuma-Cuma

Tommy juga membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan pemerasan terhadap suami Putri atau meminta sejumlah uang melalui kliennya. Ia mengatakan bantuan hukum kepada Putri pada awalnya diberikan secara pro bono atau cuma-cuma, termasuk jasa hukum dan biaya operasional.

Tommy menyebut keputusan tersebut didasari rasa empati setelah mendengar cerita Putri yang mengaku berulang kali mengalami perlakuan kekerasan. Menurutnya, Putri datang meminta bantuan agar permasalahan yang dihadapinya dapat memperoleh penyelesaian dan memberikan efek jera terhadap suaminya.

Soal Angka Rp10 Miliar dan Rp2 Miliar

Tuduhan lain yang juga dibantah Tommy berkaitan dengan angka Rp10 miliar dan kemudian tawaran perdamaian sebesar Rp2 miliar.

Tommy menjelaskan bahwa angka Rp10 miliar bukan berasal darinya. Menurut dia, pernyataan mengenai Rp10 miliar sebelumnya muncul dari komentar seseorang yang disebutnya sebagai Mr. R/D pada sebuah video TikTok miliknya.

Tommy mengklaim sebelum menangani perkara Putri, dirinya pernah menangani sejumlah persoalan hukum yang pihak lawannya disebut berkaitan dengan Mr. R/D. Dalam sebuah komentar, menurut Tommy, Mr. R pernah menyampaikan bahwa apabila Tommy memenangkan perkara, dirinya akan memberikan Rp10 miliar.

Komentar tersebut kemudian, kata Tommy, menjadi dasar dirinya membuat konten yang bersifat tantangan kepada masyarakat yang memiliki persoalan hukum dengan Mr. R. “Bahasa Rp10 M itu Mr. R sendiri yang menyebutkan dalam kolom komentar pada VT saya. Bukan saya yang meminta Rp10 miliar dari klien,” ujarnya.

Sementara mengenai angka Rp2 miliar, Tommy mengatakan tawaran tersebut justru datang dari pihak yang disebutnya sebagai keluarga atau kakak Mr. R. Tommy menegaskan dirinya tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi langsung dengan seseorang bernama Rajen yang disebut dalam tuduhan tersebut.

Ia mengaku memiliki rekaman komunikasi yang menurutnya dapat digunakan untuk membuktikan asal-usul tawaran perdamaian tersebut.

Bantah Ada Uang untuk Oknum Polisi

Tommy juga membantah tuduhan bahwa dirinya atau tim kantor hukumnya memberikan uang kepada oknum polisi agar laporan Putri diterima. Menurut Tommy, sempat terjadi perdebatan mengenai konstruksi hukum perkara tersebut, apakah masuk kategori penganiayaan biasa atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ia mengatakan persoalan tersebut muncul karena hubungan Putri dengan pria yang disebut sebagai Mr. R disebut hanya dilakukan secara agama dan tidak tercatat secara sipil. Namun, menurut Tommy, tim hukumnya kemudian menyampaikan dasar hukum yang menurut mereka dapat menjadi pertimbangan dalam penerapan UU PKDRT.

Tommy menyatakan laporan tersebut akhirnya diterima melalui mekanisme hukum yang berlaku. “Tidak benar ada tim saya atau saya memberikan uang. SPKT Polda Sumut itu gratis dalam membuat laporan polisi, tidak dipungut biaya apapun. Dalam perkara ini kami juga melakukan pendampingan secara pro bono,” tegasnya.

Klaim Ada Peristiwa Kekerasan Berikutnya

Tommy juga mengungkap bahwa setelah perkara berjalan, menurut versinya, terjadi kembali persoalan antara Putri dengan pria yang disebut sebagai Mr. R.

Ia mengklaim Mr. R pernah mendatangi kediaman orang tua Putri dan membawa anaknya secara paksa. Tommy juga menyebut terdapat dugaan kekerasan terhadap Putri yang disaksikan oleh ibu kandungnya.

Atas kejadian tersebut, Tommy mengatakan pihaknya kembali memberikan pendampingan hukum tanpa meminta pembayaran. Timnya juga disebut meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Namun, pada pertengahan Maret 2026, Putri disebut tidak dapat dihubungi selama beberapa hari dan kemudian mengirimkan surat pencabutan kuasa. Tommy mengaku sempat menduga pencabutan tersebut dilakukan karena tekanan.

Menurutnya, dugaan tersebut kemudian semakin menguat setelah pada 18 Maret 2026 sekitar pukul 21.03 WIB, Putri disebut menghubunginya melalui telepon dari nomor milik Mr. R dan meminta pertolongan.

Tommy menyatakan dalam komunikasi tersebut terdapat video yang memperlihatkan kondisi wajah Putri yang menurutnya mengalami memar dan lebam. Tim kantor hukum kemudian disebut bergerak untuk menyelamatkan Putri.

Tommy meminta peristiwa tersebut diperiksa berdasarkan jejak digital dan bukti komunikasi yang menurutnya masih tersedia.

Muncul Perjanjian Denda Rp300 Juta

Persoalan semakin kompleks setelah pada 23 Maret 2026 dibuat perjanjian tertulis antara Putri dengan kantor hukum Tommy Sinulingga. Tommy menjelaskan bahwa dalam perjanjian tersebut terdapat ketentuan mengenai pencabutan kuasa.

Jika pencabutan dilakukan secara sepihak atau terjadi perdamaian tanpa persetujuan kantor hukum, terdapat klausul denda sebesar Rp300 juta. Ketentuan inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar laporan polisi yang dibuat Tommy terhadap mantan kliennya.

Tiga Laporan Polisi di Polda Sumut

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang disampaikan, Tommy tercatat membuat tiga laporan polisi.

Pertama, LP/B/320/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 10 Juni 2026, terkait dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana disebut dalam Pasal 496 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan Putri Saras Wati Dewi sebagai terlapor.

Dalam laporan tersebut, Tommy menyebut dirinya mengalami kerugian Rp300 juta terkait persoalan pencabutan kuasa dan perjanjian jasa hukum.

Kedua, LP/B/1455/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 31 Agustus 2026, terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana disebut dalam Pasal 433 juncto Pasal 441 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam laporan itu, akun TikTok atas nama Shandy Hutapea dilaporkan terkait unggahan yang menurut Tommy menuduh dirinya memukul Putri menggunakan sepatu, merekayasa perkara KDRT, menyuap oknum polisi, serta melakukan tindakan lain yang dianggap mencemarkan nama baiknya.

Ketiga, LP/B/1456/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 31 Agustus 2026, terkait dugaan pengaduan palsu sebagaimana disebut dalam Pasal 437 dan/atau Pasal 438 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan Putri Saras Wati Dewi sebagai terlapor.

Dalam laporan tersebut, Tommy mempersoalkan sejumlah pernyataan yang disampaikan Putri melalui video yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang ia ketahui. “Saya Tidak Ingin Mengadili Lewat Media Sosial”. Tommy menyadari bahwa laporan polisi bukanlah vonis pengadilan.

Karena itu, ia menegaskan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dan kewenangan penyidik untuk menentukan apakah dugaan tindak pidana tersebut benar-benar memenuhi unsur berdasarkan fakta serta alat bukti.

“Saya tidak ingin mengadili siapa pun melalui media sosial. Kalau saya mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum atau tindak pidana, konsekuensinya saya juga harus siap membuktikan apa yang saya laporkan,” katanya.

Menurut Tommy, pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. “Biarkan hukum yang menguji fakta dan bukti,” tegasnya.

Ia menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik, menyerahkan bukti-bukti, serta memberikan keterangan apabila diperlukan. Tommy juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif dan transparan.

“Saya menghormati kewenangan Polda Sumatera Utara. Apabila laporan saya terbukti berdasarkan proses hukum, silakan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, saya pun harus menghormati hasil proses hukum tersebut,” ujarnya.

Perseteruan Beralih dari Ruang Publik ke Jalur Hukum

Dengan tiga laporan polisi yang kini tercatat di Polda Sumatera Utara, perseteruan antara Tommy dengan mantan kliennya tidak lagi sebatas perang pernyataan di ruang publik.

Sejumlah tuduhan serius kini harus diuji melalui proses hukum, mulai dari dugaan pencemaran nama baik, pengaduan palsu, hingga persoalan perjanjian jasa hukum dan kerugian yang diklaim mencapai Rp300 juta. Namun demikian, seluruh laporan tersebut masih berada dalam proses hukum. Status terlapor tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seseorang telah bersalah.

Begitu pula berbagai tuduhan yang disampaikan Tommy maupun pihak lainnya masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, dokumen, rekaman komunikasi, jejak digital, dan alat bukti lain yang sah.

Pada akhirnya, bukan media sosial yang menentukan siapa benar dan siapa salah, melainkan proses hukum dan pembuktian di hadapan aparat penegak hukum serta lembaga peradilan yang berwenang. (red)

Tags: polda sumut

Related Posts

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kuala, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kuala, Dua Terduga Pelaku Diamankan

September 10, 2026
Komitmen Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar dan Amankan Barang Bukti Sabu
Kriminal

Komitmen Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar dan Amankan Barang Bukti Sabu

September 10, 2026
Restorasi Keamanan Maritim di BNCT Belawan dan Proteksi Objek Vital Selat Malaka
Kriminal

Restorasi Keamanan Maritim di BNCT Belawan dan Proteksi Objek Vital Selat Malaka

September 9, 2026
Anatomi Kejahatan Pesisir: Presisi Polres Pelabuhan Belawan Lumpuhkan Sindikat Pencurian Alat Vital Nelayan
Kriminal

Anatomi Kejahatan Pesisir: Presisi Polres Pelabuhan Belawan Lumpuhkan Sindikat Pencurian Alat Vital Nelayan

September 9, 2026
Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gerebek Diduga Sarang Narkoba di Kandibata
Kriminal

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gerebek Diduga Sarang Narkoba di Kandibata

September 8, 2026
Eksepsi Tergugat V Dikabulkan, PN Medan Deklarasikan Inkompetensi Mengadili Sengketa Waris
Kriminal

Eksepsi Tergugat V Dikabulkan, PN Medan Deklarasikan Inkompetensi Mengadili Sengketa Waris

September 8, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025
Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Agustus 10, 2026

EDITOR'S PICK

Wawako Tanjungbalai Sidak Puskesmas Teluk Nibung

Wawako Tanjungbalai Sidak Puskesmas Teluk Nibung

Januari 7, 2026
Bupati Darma Wijaya Pembina Apel Kesiapan Antisipasi Bencana Karhutla Tahun 2024

Bupati Darma Wijaya Pembina Apel Kesiapan Antisipasi Bencana Karhutla Tahun 2024

Juli 26, 2024
Polda Sumut Tindak Cepat Kasus Viral Dugaan Tabrak Lari Mobil Dinas Dikemudikan Anak di Bawah Umur

Polda Sumut Tindak Cepat Kasus Viral Dugaan Tabrak Lari Mobil Dinas Dikemudikan Anak di Bawah Umur

Juli 7, 2025
Wujudkan Program JATAGENA, Wabup Dairi Pantau Gotong Royong Perbaikan Jalan Tergenang di Sitinjo

Wujudkan Program JATAGENA, Wabup Dairi Pantau Gotong Royong Perbaikan Jalan Tergenang di Sitinjo

Mei 27, 2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Tommy Sinulingga Tempuh Jalur Hukum, Tiga Laporan Polisi di Polda Sumut Bongkar Perseteruan dengan Eks Klien
  • DPRD Sahkan Perubahan APBD Langkat 2026 Sebesar Rp2,87 Triliun
  • Kemnaker Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Gempa di Pulau Flores
  • Kemnaker Tekankan Pelindungan Hak Tenaga Kerja pada Perdagangan antar Negara dalam Seminar Regional ASEAN
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In