Belawan | suaraburuhnasional.com – Akselerasi penegakan hukum dan efektivitas pola investigasi terintegrasi kembali dibuktikan oleh jajaran Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan. Melalui tindakan penegakan hukum (law enforcement) yang terukur dan presisi, kepolisian berhasil melumpuhkan pergerakan kriminal berinisial MR alias W (38), terduga pelaku kejahatan berulang (recurrent offender) atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (qualified theft) di wilayah hukum Medan Marelan.
Operasi penangkapan (tactical apprehension) yang didasarkan pada kalkulasi kriminalitas taktis ini dieksekusi pada Selasa dini hari, 22 September 2026, sekira pukul 01.30 WIB di kawasan Jalan Marelan Pasar 2 Gang Argo, Kelurahan Terjun.
Dalam penindakan tersebut, aparat mengamankan barang bukti berupa satu unit instrumen mekanis bertipe kunci T sebagai alat dekonstruksi paksa pengaman rumah serta satu unit mesin pompa air merek Sanyo yang diidentifikasi sebagai manifestasi corpus delicti (barang bukti kejahatan).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari mekanisme respon cepat atas determinasi laporan korban, Ayu Pratiwi Putri (34).
Analisis Lokus Delicti dan Modus Operandi
Berdasarkan rekonstruksi awal di lokasi kejadian (lokus delicti), peristiwa kejahatan ini teridentifikasi pada Minggu, 20 September 2026. Saksi mata menemukan indikasi anomali berupa destruksi fisik pada sistem aksesibilitas (pintu dan jendela belakang) kediaman korban yang berlokasi di Pasar 2 Barat Marelan.
Variabel Analisis Keterangan Rinci
Bergerak mencakup 1 unit pompa air, 1 unit tabung LPG 3 Kg, likuiditas tunai senilai Rp1,2 juta, serta komoditas logam mulia (emas 12 gram yang terdiri dari anting, gelang, dan cincin). Dugaan pelanggaran Pasal 477 ayat (1) KUHPidana mengenai pencurian dengan unsur-unsur kualifikasi pemberatan.
Metodologi Penindakan Observasi terstruktur dan pemetaan lokasi (profiling) oleh Tim URC yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Marcelino T.S. Damanik, S.Tr.K. Dalam tahapan pemeriksaan substantif, tersangka MR alias W mengakui tindakan aneksasi tanpa hak terhadap barang milik korban. Penelusuran rekam jejak kriminalitas tersangka juga mengindikasikan adanya korelasi sistematis dengan serangkaian tindak pidana serupa di beberapa kawasan strategis Medan Marelan.
”Tersangka beserta barang bukti kini ditempatkan di bawah pengawasan Mako Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani prosedur hukum pro justitia. Fokus kami selanjutnya adalah melakukan penelusuran aset (tracing) untuk melacak keberadaan komoditas barang milik korban yang belum tereksplorasi serta mendalami keterlibatan potensi jaringan penyokong lainnya,”ujar AKP Agus Purnomo menegaskan.
Langkah responsif ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan masyarakat (public order) serta memberikan dampak jera (deterrence effect) yang nyata terhadap tindak kejahatan properti dan aset warga di kawasan hukum Polres Pelabuhan Belawan. (Nelson Siregar/Hms)
















