Jakarta | suaraburuhnasional.com – Sebuah paradigma baru dalam lanskap ketenagakerjaan nasional resmi dipancangkan. Melalui pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang anyar, negara secara mengeksplisitkan komitmennya untuk melakukan reorientasi dan merekonstruksi norma hukum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Formulasi regulasi baru ini tidak hanya memperketat tata cara pemberhentian pekerja, melainkan juga menghadirkan equilibrium (keseimbangan) baru antara asas kemanfaatan ekonomi pemberi kerja dan jaminan job security (kepastian kerja) bagi tenaga kerja, Senin (12/10/2026).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menilai pengesahan ini sebagai milestone (pencapaian) penting dalam dinamika hukum hubungan industrial. Menurutnya, regulasi ini berhasil menstrata ulang skema mekanisme PHK agar terlaksana secara sistematis, transparan, serta akuntabel secara yuridis.
Mekanisme Bertahap Berbasis Due Process of Law
Beleid anyar ini menegaskan implikasi bahwa PHK tidak lagi dapat dieksekusi secara arbitrer (sepihak) atau mendadak. Seluruh proses wajib mengagungkan prinsip due process of law melalui beberapa tahapan krusial :
Pemberi kerja diwajibkan secara mutlak menyampaikan notifikasi resmi kepada pekerja sebelum merencanakan PHK. Prosedur dilanjutkan dengan bipartite negotiation (perundingan bipartit) guna mengeksplorasi konsensus serta solusi kompromistis antar kedua belah pihak.
Pekerja memiliki yuridiksi pribadi untuk menolak tindakan PHK. Apabila ruang dialog bipartit mengalami deadlock (kebuntuan), penyelesaian sengketa dieskalasi melalui fungsi mediasi oleh dinas ketenagakerjaan hingga bermuara pada adjudikasi di Pengadilan.
Hubungan Industrial (PHI) baik melalui litigasi mandiri maupun dengan advokasi serikat pekerja. Klausul paling substantif dalam perundang-undangan ini adalah kewajiban konstitusional pengusaha untuk mempertahankan pengupahan (pay continuation) selama perkara hukum berlanjut hingga memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Mahkamah Agung. Secara simultan, pekerja pun tetap menjalankan prestasi dan kewajiban profesionalnya di lingkungan kerja.
Harmonisasi Teknis dan Prospek Hukum Ketenagakerjaan
Kendati asas-asas utamanya telah resmi disetujui, draf final UU Pelindungan Ketenagakerjaan saat ini berada dalam fase sinkronisasi dan korelasi normatif. Langkah ini krusial untuk mencegah ambivalensi makna, ambiguitas istilah, serta overlapping (tumpang-tindih) antar-ayat hukum.
Estimasi waktu penyelarasan ini diproyeksikan memakan waktu 14 hingga 30 hari sebelum diserahkan secara resmi ke Kementerian Sekretariat Negara untuk diundangkan. ”Undang-Undang ini secara substantif menunjukkan elevasi kualitas hukum yang signifikan. Instrumen ini jauh lebih akomodatif, presisi, dan progresif jika dibandingkan dengan korelasi norma dalam klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja maupun UU No. 13 Tahun 2003,” tegas Said Iqbal dalam keterangannya secara virtual.
Melalui hadirnya undang-undang baru ini, tatanan ketenagakerjaan Indonesia diharapkan mampu mewujudkan iklim keberlanjutan usaha yang beriringan dengan jaminan kesejahteraan sosial-ekonomi pekerja secara adil, bermartabat, dan berkesinambungan. (Nelson Siregar/red)
















