Tigalingga | suaraburuhnasional.com – Dua pemuda asal Desa Batu Erdan, Kecamatan Tigalingga, berhasil diringkus oleh Sat Res Narkoba Polres Dairi atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu pada Senin, 29 Juli 2024. Kedua tersangka yang berinisial ESP (37) dan GES (47) kini berada dalam tahanan pihak berwajib.
Menurut keterangan Kasat Narkoba, AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika di desa tersebut. Tim langsung bergerak menuju lokasi untuk menyelidiki laporan tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan ESP sedang menunggu pembeli. Petugas yang menyamar sebagai pembeli berhasil memancing ESP untuk menyerahkan barang bukti berupa sabu, yang segera diikuti dengan penangkapan.
Dalam interogasi, ESP mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari GES, yang berlokasi di sebuah warung di Desa Batu Erdan. Tim petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap GES.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sabu seberat 0,38 gram dari tangan ESP dan 0,82 gram dari tangan GES. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk pengembangan kasus lebih lanjut, ujar Kasat Narkoba. (Cs)