• Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Perburuhan
  • Redaksi
Advertisement
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Perburuhan
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Perburuhan
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Medan

KPU Sumut Sampaikan Syarat Minimal Jumlah Kursi dan Suara Sah Untuk Pencalonan dari Partai Politik Pada Pilkada 2024

Redaksi by Redaksi
Agustus 18, 2024
in Medan
0
KPU Sumut Sampaikan Syarat Minimal Jumlah Kursi dan Suara Sah Untuk Pencalonan dari Partai Politik Pada Pilkada 2024
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Medan | suaraburuhnasional.com – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara sosialisasikan Nomor 115 Tahun 2024 tentang syarat minimal jumlah kursi atau jumlah suara sah sebagai syarat pencalonan Pasangan calon dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024. Minggu (18/8/2024).

Dalam isinya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara, Menimbang, a. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 40 ayat 1 undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang, yang menyatakan partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan Pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (Dua Puluh) Persen dari jumlah kursi dewan perwakilan rakyat daerah atau 25% (Dua Puluh Lima) Persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah di daerahnya yang bersangkutan.

b. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat 1 dan ayat 3 keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota. Syarat minimal jumlah kursi atau jumlah suara sah sebagai syarat pencalonan Pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara Tahun 2004.

a. Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang dapat mendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara adalah partai politik peserta pemilu yang memperoleh kursi di dewan perwakilan rakyat daerah hasil pemilihan umum tahun 2024.

b. Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang dapat mendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut, Memperoleh paling sedikit 20% (Dua puluh) persen dari jumlah kursi dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Sumatera Utara hasil pemilihan umum tahun 2024. Atau 25% (Dua Puluh Lima) persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah provinsi Sumatera Utara tahun 2024.

Jumlah kursi atau jumlah suara sah sebagai syarat pencalonan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara dari partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara tahun 2024. Jumlah kursi anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara sebanyak 100 (seratus) kursi. Syarat minimal jumlah kursi sebagai syarat pencalonan Pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik = jumlah kursi anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara x 20% = 100 x 20% = 20 (Dua Puluh) kursi.

Jumlah suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan umum anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara tahun 2024 sebanyak 7.351 389 suara. Syarat minimal jumlah suara sah dalam pemilu anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara tahun 2024 sebagai syarat pencalonan Pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik sama dengan jumlah suara sah x 25% = 7.351.389 x 25% = 1. 837 848 (Satu Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Empat puluh Delapan) Suara. (Is/SBN)

Tags: KPU Sumut
Previous Post

Anggota Bawaslu Sumut Pimpin Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Kantor Bawaslu Kab. Pakpak Bharat

Next Post

Berikan Rasa Aman dan Nyaman Pada Masyarakat, Sat Pamobvit Polres Dairi Gelar Patroli

Redaksi

Redaksi

Next Post
Berikan Rasa Aman dan Nyaman Pada Masyarakat, Sat Pamobvit Polres Dairi Gelar Patroli

Berikan Rasa Aman dan Nyaman Pada Masyarakat, Sat Pamobvit Polres Dairi Gelar Patroli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Suara Buruh Nasional

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • advetorial
  • Apps
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Hadiri HUT ke-55 Harian SIB, Bupati Batu Bara Berikan Apresiasi

Hadiri HUT ke-55 Harian SIB, Bupati Batu Bara Berikan Apresiasi

Mei 12, 2025
Tim Subsatgas Tindak Ops Pekat Toba 2025 Amankan 14 Juru Parkir Liar yang Lakukan Pungli

Tim Subsatgas Tindak Ops Pekat Toba 2025 Amankan 14 Juru Parkir Liar yang Lakukan Pungli

Mei 12, 2025
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Perburuhan
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Perburuhan
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.