• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Jumat, Oktober 2, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Medan

KPU Sumut Sampaikan Syarat Minimal Jumlah Kursi dan Suara Sah Untuk Pencalonan dari Partai Politik Pada Pilkada 2024

Redaksi by Redaksi
Agustus 18, 2024
in Medan
0
KPU Sumut Sampaikan Syarat Minimal Jumlah Kursi dan Suara Sah Untuk Pencalonan dari Partai Politik Pada Pilkada 2024
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Medan | suaraburuhnasional.com – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara sosialisasikan Nomor 115 Tahun 2024 tentang syarat minimal jumlah kursi atau jumlah suara sah sebagai syarat pencalonan Pasangan calon dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024. Minggu (18/8/2024).

READ ALSO

Kodaeral I Anugerahkan Kenaikan Pangkat Sebagai Manifestasi Dedikasi dan Elevasi Kinerja Personel Pargomgom Samudora

Jalin Silaturahmi, Dansubdenpom I/5-1 Belawan Kunjungi Pondok Pesantren Bahrul Ulum Al Aziziyah

Dalam isinya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara, Menimbang, a. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 40 ayat 1 undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang, yang menyatakan partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan Pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (Dua Puluh) Persen dari jumlah kursi dewan perwakilan rakyat daerah atau 25% (Dua Puluh Lima) Persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah di daerahnya yang bersangkutan.

b. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat 1 dan ayat 3 keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota. Syarat minimal jumlah kursi atau jumlah suara sah sebagai syarat pencalonan Pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara Tahun 2004.

a. Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang dapat mendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara adalah partai politik peserta pemilu yang memperoleh kursi di dewan perwakilan rakyat daerah hasil pemilihan umum tahun 2024.

b. Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang dapat mendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut, Memperoleh paling sedikit 20% (Dua puluh) persen dari jumlah kursi dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Sumatera Utara hasil pemilihan umum tahun 2024. Atau 25% (Dua Puluh Lima) persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah provinsi Sumatera Utara tahun 2024.

Jumlah kursi atau jumlah suara sah sebagai syarat pencalonan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara dari partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara tahun 2024. Jumlah kursi anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara sebanyak 100 (seratus) kursi. Syarat minimal jumlah kursi sebagai syarat pencalonan Pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik = jumlah kursi anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara x 20% = 100 x 20% = 20 (Dua Puluh) kursi.

Jumlah suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan umum anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara tahun 2024 sebanyak 7.351 389 suara. Syarat minimal jumlah suara sah dalam pemilu anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara tahun 2024 sebagai syarat pencalonan Pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik sama dengan jumlah suara sah x 25% = 7.351.389 x 25% = 1. 837 848 (Satu Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Empat puluh Delapan) Suara. (Is/SBN)

Tags: KPU Sumut

Related Posts

Kodaeral I Anugerahkan Kenaikan Pangkat Sebagai Manifestasi Dedikasi dan Elevasi Kinerja Personel Pargomgom Samudora
Medan

Kodaeral I Anugerahkan Kenaikan Pangkat Sebagai Manifestasi Dedikasi dan Elevasi Kinerja Personel Pargomgom Samudora

Oktober 1, 2026
Jalin Silaturahmi, Dansubdenpom I/5-1 Belawan Kunjungi Pondok Pesantren Bahrul Ulum Al Aziziyah
Medan

Jalin Silaturahmi, Dansubdenpom I/5-1 Belawan Kunjungi Pondok Pesantren Bahrul Ulum Al Aziziyah

Oktober 1, 2026
Kapolda Sumut Tekankan Penguatan Fungsi Pengawasan dalam Sertijab Irwasda
Medan

Kapolda Sumut Tekankan Penguatan Fungsi Pengawasan dalam Sertijab Irwasda

Oktober 1, 2026
Tagih Janji Asta Cita, Tokoh Hukum Sebut Indonesia Darurat Korupsi dan Narkoba: “Rakyat Seperti Dijajah Bangsa Sendiri”
Medan

Tagih Janji Asta Cita, Tokoh Hukum Sebut Indonesia Darurat Korupsi dan Narkoba: “Rakyat Seperti Dijajah Bangsa Sendiri”

September 30, 2026
Dalam Rangka Lakukan Pengawasan Dan Penegakan Disiplin, Personel Subdenpom I/5-1 Belawan Gelar Pemeriksaan Surat-surat Kendaraan
Medan

Dalam Rangka Lakukan Pengawasan Dan Penegakan Disiplin, Personel Subdenpom I/5-1 Belawan Gelar Pemeriksaan Surat-surat Kendaraan

September 30, 2026
Pendekatan Sosio-Ekologis Kodaeral I Mengokohkan Fondasi Pesisir Belawan
Medan

Pendekatan Sosio-Ekologis Kodaeral I Mengokohkan Fondasi Pesisir Belawan

September 29, 2026
Next Post
Berikan Rasa Aman dan Nyaman Pada Masyarakat, Sat Pamobvit Polres Dairi Gelar Patroli

Berikan Rasa Aman dan Nyaman Pada Masyarakat, Sat Pamobvit Polres Dairi Gelar Patroli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

September 11, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025

EDITOR'S PICK

BPBD Serdang Bedagai Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Tahun

BPBD Serdang Bedagai Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Tahun

Desember 7, 2024
Bupati Batu Bara Resmikan Kantor Hukum Bahagia Keadilan

Bupati Batu Bara Resmikan Kantor Hukum Bahagia Keadilan

Maret 11, 2025
Gemerlap Judi Tembak Ikan Nodai Kesucian Ramadan di Medan Deli

Gemerlap Judi Tembak Ikan Nodai Kesucian Ramadan di Medan Deli

Februari 25, 2026
Wawako Tanjungbalai Beri Pembekalan Kepemimpinan Bagi Siswa SMPN 5

Wawako Tanjungbalai Beri Pembekalan Kepemimpinan Bagi Siswa SMPN 5

Maret 11, 2026

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Anggota Komisi I DPRD Medan Dorong Percepatan Jabatan Defenitif di Dinkes dan RS dr Pirngadi
  • Anggota Komisi 4 DPRD Medan Minta APH Dalami Dugaan Jual Beli Proyek di Perkimcikataru
  • Ketua Komisi 4 DPRD Medan Berpesan Amalkan Pancasila untuk Tingkatkan Toleransi Beragama
  • Anggota Komisi 3 DPRD Medan Curigai Kas Pemko Kosong, Minim Realisasi Program di Sejumlah OPD
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In