Sergai | suaraburuhnasional.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap seorang pria pelaku penggelapan 25 ton semen curah merk Merah Putih. Selasa (13/8) sekitar pukul 10.00 WIB.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin oleh Kanit I Pidum, Ipda Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., berhasil meringkus pelaku MD (41) yang bekerja sebagai sopir di CV Makmur Jaya di warung yang terletak di samping SPBU Jalan Medan, Kelurahan Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Sebelumnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas laporan polisi nomor LP/B/75/III/2024/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 9 Maret 2024.
Menurut kronologi kejadian, peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Minggu (11/2), sekitar pukul 10.30 WIB di RM Muji Shera, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Mansyur (42), melaporkan bahwa mobil intercooler tronton curah dengan nomor polisi BK 8812 BM yang dikendarai MD ditemukan dalam keadaan kosong tanpa muatan semen. Setelah menyadari kerugian yang dialaminya mencapai Rp 25.000.000.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, MD mengakui bahwa dirinya tidak bekerja sendiri. Ia mengungkapkan bahwa penggelapan ini dilakukan bersama seorang kernet A yang kini masih dalam pengejaran (DPO). Semen curah yang digelapkan tersebut dijual kepada seorang berinisial AS di Tanjung Mulia, Kota Medan, seharga Rp 17.000.000,-. Darwis mengaku mendapatkan bagian Rp 15.000.000,- yang kemudian habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, tersangka MD telah diamankan di Polres Serdang Bedagai untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara pihak kepolisian berencana melakukan pengembangan kasus dan pengejaran terhadap tersangka A serta pencarian semen curah yang digelapkan tersebut. (Her)