• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Jumat, Agustus 7, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • News

    Breaking: Boeing Is Said Close To Issuing 737 Max Warning After Crash

    BREAKING: 189 people on downed Lion Air flight, ministry says

    Crashed Lion Air Jet Had Faulty Speed Readings on Last 4 Flights

    Police Officers From The K9 Unit During A Operation To Find Victims

    People Tiring of Demonstration, Except Protesters in Jakarta

    Limited underwater visibility hampers search for flight JT610

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News

    Breaking: Boeing Is Said Close To Issuing 737 Max Warning After Crash

    BREAKING: 189 people on downed Lion Air flight, ministry says

    Crashed Lion Air Jet Had Faulty Speed Readings on Last 4 Flights

    Police Officers From The K9 Unit During A Operation To Find Victims

    People Tiring of Demonstration, Except Protesters in Jakarta

    Limited underwater visibility hampers search for flight JT610

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Putusan KPPU Sudah Inkracht Soal Kesepakatan Tarif Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang Lampung

Redaksi by Redaksi
Oktober 21, 2024
in Nasional
0
Putusan KPPU Sudah Inkracht Soal Kesepakatan Tarif Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang Lampung
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Jakarta | suaraburuhnasional.com – Para Terlapor dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 20/KPPU-I/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) terkait Kesepakatan Tarif Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang Lampung tidak melakukan upaya keberatan atas Putusan KPPU tersebut, meski telah melewati 14 (empat belas) hari sejak Putusan diterima pemberitahuannya. Memperhatikan hal ini, Putusan KPPU tersebut dianggap telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan oleh para Terlapor.

READ ALSO

Skandal Dugaan Penumpang Gelap PPPK di Kemenag Berpeluang Itjen Periksa Para Pihak yang Terlibat

Skandal Dugaan Akta Kematian Palsu di Cianjur Berpeluang Ditangani Penyidik

Sebelumnya pada tanggal 30 September 2024, KPPU menjatuhkan Putusan atas kesepakatan tarif penyediaan jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang Lampung yang melibatkan 4 (empat) Terlapor, yakni PT Java Sarana Mitra Sejati (Terlapor I), PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia (Terlapor II), PT Citra Prima Container (Terlapor III), dan PT Triem Daya Terminal (Terlapor IV). Majelis Komisi yang terdiri dari Mohammad Reza selaku Ketua Majelis didampingi oleh Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha selaku Anggota Majelis, memutuskan bahwa Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 UU No. 5/1999. Terlapor IV diputuskan tidak terbukti melanggar. Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa Perintah kepada Terlapor I dan Terlapor II, pelaku usaha yang masih melakukan kegiatan di Pelabuhan Panjang, untuk tidak melakukan perjanjian penetapan harga penyediaan jasa depo peti kemas. Lebih lanjut, dengan tidak adanya perubahan harga atau tarif penyediaan jasa depo peti kemas sejak tahun 2013 hingga saat ini, fakta keluarnya Terlapor III dan Terlapor IV dari pasar dengan menutup cabangnya, dan memperhatikan kelangsungan kegiatan usaha Terlapor, Majelis Komisi menilai bahwa tidak terdapat alasan yang cukup untuk menjatuhkan sanksi berupa denda administratif kepada para Terlapor. Majelis Komisi memberikan rekomendasi kepada Komisi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Perhubungan RI untuk menerbitkan pedoman penghitungan tarif depo peti kemas guna mencegah pemanfaatan kekosongan aturan oleh pelaku usaha.

Atas setiap Putusan KPPU, Terlapor dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Niaga selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut. Terlapor yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut, dianggap menerima Putusan.

Dalam perkara ini, para Terlapor tidak mengajukan keberatan hingga batas waktu tersebut. Sehingga dapat dikatakan bahwa Putusan KPPU sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan. (Is/Sbn)

Tags: KPPU

Related Posts

Skandal Dugaan Penumpang Gelap PPPK di Kemenag Berpeluang Itjen Periksa Para Pihak yang Terlibat
Nasional

Skandal Dugaan Penumpang Gelap PPPK di Kemenag Berpeluang Itjen Periksa Para Pihak yang Terlibat

Agustus 3, 2026
Skandal Dugaan Akta Kematian Palsu di Cianjur Berpeluang Ditangani Penyidik
Nasional

Skandal Dugaan Akta Kematian Palsu di Cianjur Berpeluang Ditangani Penyidik

Juli 12, 2026
Menegakkan Integritas, Memangkas Sekat Birokrasi Demi Kepercayaan Publik
Nasional

Menegakkan Integritas, Memangkas Sekat Birokrasi Demi Kepercayaan Publik

Juni 23, 2026
DJP Tegaskan Komitmen Dukung UMKM Naik Kelas Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026
Nasional

DJP Tegaskan Komitmen Dukung UMKM Naik Kelas Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026

Juni 11, 2026
Bayang-Bayang Teorema Hukum dan Tegaknya Jiwa Korsa Manifesto Kesetiaan Para Serdadu Tua untuk Kivlan Zen
Nasional

Bayang-Bayang Teorema Hukum dan Tegaknya Jiwa Korsa Manifesto Kesetiaan Para Serdadu Tua untuk Kivlan Zen

Mei 24, 2026
Menjemput Detak Jantung yang Bocor Pertaruhan Nyawa Arisha di Batas Waktu Dua Tahun
Nasional

Menjemput Detak Jantung yang Bocor Pertaruhan Nyawa Arisha di Batas Waktu Dua Tahun

Mei 23, 2026
Next Post
Aslog Danlantamal I Ingatkan Kepada Prajurit Jajaran Lantamal I Untuk Tingkatkan Rasa Syukur dan Taat Kepada Pemimpin

Aslog Danlantamal I Ingatkan Kepada Prajurit Jajaran Lantamal I Untuk Tingkatkan Rasa Syukur dan Taat Kepada Pemimpin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025
PKBM di Disdikpora Cianjur Jadi Lahan Subur Bagi Sejumlah Oknum Beratribut Penegak Hukum dan Berlogo Sugih Mukti

PKBM di Disdikpora Cianjur Jadi Lahan Subur Bagi Sejumlah Oknum Beratribut Penegak Hukum dan Berlogo Sugih Mukti

Juni 10, 2025
Tangis Pagi di Berampu: Tiga Rumah Dilalap Api, Nenek Sakit Hampir Terjebak

Tangis Pagi di Berampu: Tiga Rumah Dilalap Api, Nenek Sakit Hampir Terjebak

Mei 16, 2025
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja Terhadap PT. Samawood Industries

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja Terhadap PT. Samawood Industries

Mei 21, 2025

EDITOR'S PICK

Polda Sumut Gelar Razia Gabungan di THM Helen’s Night Mart, Dua Pengunjung Positif Narkoba

Polda Sumut Gelar Razia Gabungan di THM Helen’s Night Mart, Dua Pengunjung Positif Narkoba

November 7, 2025
Rayakan Idul Adha 1447 H, Yeni Melinda SSos MSi Sembelih Hewan Kurban

Rayakan Idul Adha 1447 H, Yeni Melinda SSos MSi Sembelih Hewan Kurban

Mei 29, 2026
Bukti Sudah Lengkap, KPPU Tingkatkan Status Penyelidikan Kasus Pinjol ke Tahap Pemberkasan

Bukti Sudah Lengkap, KPPU Tingkatkan Status Penyelidikan Kasus Pinjol ke Tahap Pemberkasan

Maret 10, 2025
Gembira Pasaribu Sabet Juara Turnamen Catur Pemuda Pancasila, Tantang Bupati Dairi di Laga Simultan

Gembira Pasaribu Sabet Juara Turnamen Catur Pemuda Pancasila, Tantang Bupati Dairi di Laga Simultan

Mei 19, 2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Menggoreskan Warna, Menguatkan Persaudaraan: Kodaeral I Hadirkan Sentuhan Asa di Pesisir Belawan
  • Menyala di Pesisir Belawan Kolaborasi Belawan Berkah Basuh Duka Merekah Lewat Ratusan Paket Sembako
  • Korban Gigitan Anjing Kesulitan Dapat Vaksin Rabies, DPRD Medan akan Panggil Dinkes
  • Lambat Tangani Soal Lpju, Anggota DPRD Medan Minta Wali Kota Evalusi Kabid SPAPJ Dishub
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In