• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Minggu, September 6, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

DPRD Medan Dorong Pemko Segera Terbitkan Perwal Gratiskan Biaya BPHTB dan PBG untuk MBR

Redaksi by Redaksi
Januari 20, 2025
in Politik
0
DPRD Medan Dorong Pemko Segera Terbitkan Perwal Gratiskan Biaya BPHTB dan PBG untuk MBR
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Medan | suaraburuhnasional.com -Pimpinan (Wakil Ketua) DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang penggratisan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk warga dengan kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

READ ALSO

Anggota DPRD Medan Dorong Wali Kota Gratiskan Ongkos Pelajar Naik Angkot

Proyek BRT Disoal, Komisi IV DPRD Medan Protes Beban Anggaran Rp 500 Miliar Setiap Tahun

Mengingat, hal itu merupakan program Pemerintah Pusat yang dituangkan dalam Surat Edaran Tiga Menteri, yakni Menteri (Mendagri) Menteri PUPR, dan Menteri Perumahan rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP) RI.

“Surat Edaran Tiga Menteri tersebut sudah disampaikan, kemudian Mendagri juga sudah menetapkan akhir Januari 2025 sebagai batas waktu bagi seluruh kabupaten/kota untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah terkait kebijakan ini. Jadi tentu, kita mendorong Pemko Medan untuk segera menertibkan Perwal itu sebelum akhir bulan (Januari) ini,” ucap Hadi Suhendra kepada Sumut Pos, Minggu (19/1/2025).

Apalagi, kata Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Suhendra tersebut, program penggratisan BPHTB dan PBG bagi MBR sangat baik dan akan sangat membantu warga Kota Medan yang masuk dalam kategori MBR untuk bisa memiliki rumah hunian yang layak dengan harga terjangkau.

“Dengan digratiskannya BPHTB dan PBG untuk rumah dan masyarakat yang masuk ke dalam kategori yang ditentukan Pemerintah Pusat di dalam surat edarannya, maka hal ini akan sangat membantu warga Kota Medan dengan kategori MBR untuk memiliki rumah yang layak. Sebab memang itulah tujuan dari program Pemerintah Pusat ini,” ungkapnya.

Untuk itu, tegas Suhendra, dirinya mengingatkan Pemko Medan agar nantinya dapat menjalankan program penggratisan BPHTB dan PBG bagi MBR ini dengan sebaik-baiknya di Kota Medan. Dengan harapan, program ini benar-benar bisa tepat sasaran.

“Jangan sampai ada oknum-oknum yang memanfaatkan program ini sebagai ajang ‘permainan’. Pastikan program penggratisan BPHTB dan MBG ini benar-benar tepat sasaran sehingga benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak,” tegasnya.

Dijelaskan Suhendra, masyarakat yang berhak menerima program tersebut harus benar-benar merupakan masyarakat berpenghasilan rendah. Kemudian, tipe rumah yang dimaksud juga harus benar-benar rumah yang layak untuk mendapatkan penggratisan BPHTB dan PBG atau sesuai kriteria yang tertuang dalam Surat Edaran Tiga Menteri tersebut maupun Perwal Kota Medan.

“Jangan nanti rumah ataupun bangunan mewah/komersil yang justru dapat penggratisan biaya BPHTB dan PBG. Intinya, program ini bertujuan agar masyarakat berpenghasilan rendah bisa memiliki rumah hunian yang layak dengan harga terjangkau. Semangat itu yang harus dijaga dan jangan coba-coba jadi ajang ‘permainan’ oknum-oknum tertentu,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemko Medan memastikan akan segera mengeluarkan Perwal terkait penggratisan pengurusan BPHTB dan PBG rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Kita tinggal menunggu Perwalnya saja dalam waktu dekat, agar penggratisan pengurusan BPHTB dan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Medan bisa segera diterapkan secara resmi,” ucap Kadis Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Alexander Sinulingga kepada Sumut Pos, Kamis (16/1/2025) lalu.

Ditegaskan Alexander, penggratisan biaya pengurusan BPHTB dan PBG rumah tersebut hanya ditujukan kepada rumah yang masuk ke dalam kategori yang dimaksud. Untuk kriteria rumah tersebut, juga sudah ditentukan di dalam surat edaran tiga menteri dan Perwal Kota Medan yang akan segera diterbitkan.

Tidak hanya kriteria rumah, tetapi pemilik rumah juga harus memenuhi kriteria-kriteria yang teruang dalam surat edaran tiga menteri agar bisa menerima program penggratisan pengurusan BPHTB dan PBG.

“Sebab kalau pemilik bangunan merupakan orang berpenghasilan tinggi, kan tidak mungkin juga diberikan penggratisan biaya pengurusan BPHTB dan PBG, meskipun rumahnya mungkin masuk kriteria untuk digratiskan BPHTB dan PBG nya,” katanya.

Alexander pun mengingatkan, bahwa penggratisan pengurusan BPHTB dan PBG rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah harus membuat masyarakat semakin patuh dalam mengurus perizinan tersebut. “PBG tetap harus diurus. Namun untuk PBG rumah MBR, biayanya Rp0,” pungkasnya. (PM)

Tags: DPRD Medan

Related Posts

Anggota DPRD Medan Dorong Wali Kota Gratiskan Ongkos Pelajar Naik Angkot
Politik

Anggota DPRD Medan Dorong Wali Kota Gratiskan Ongkos Pelajar Naik Angkot

September 5, 2026
Proyek BRT Disoal, Komisi IV DPRD Medan Protes Beban Anggaran Rp 500 Miliar Setiap Tahun
Politik

Proyek BRT Disoal, Komisi IV DPRD Medan Protes Beban Anggaran Rp 500 Miliar Setiap Tahun

September 1, 2026
Terkait Usulan Pencabutan Perda, Fraksi Gerindra DPRD Medan Kritik Pedas Wali Kota
Politik

Terkait Usulan Pencabutan Perda, Fraksi Gerindra DPRD Medan Kritik Pedas Wali Kota

Agustus 26, 2026
Bulan Depan Hj Sri Rezeki Asal PKS akan Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Medan
Politik

Bulan Depan Hj Sri Rezeki Asal PKS akan Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Medan

Agustus 26, 2026
Anggota DPRD Medan Pertanyakan Keseriusan Wali Kota Selamatkan Aset di Medan Johor
Politik

Anggota DPRD Medan Pertanyakan Keseriusan Wali Kota Selamatkan Aset di Medan Johor

Agustus 25, 2026
Interupsi di Paripurna, Anggota DPRD Medan Protes Kinerja Wali Kota Tidak Realisasikan Aspirasi Warga
Politik

Interupsi di Paripurna, Anggota DPRD Medan Protes Kinerja Wali Kota Tidak Realisasikan Aspirasi Warga

Agustus 19, 2026
Next Post
KPPU Kanwil I Sambangi BPS Provinsi Sumatera Utara Untuk Perkuat Data Persaingan dan Kemitraan

KPPU Kanwil I Sambangi BPS Provinsi Sumatera Utara Untuk Perkuat Data Persaingan dan Kemitraan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025
Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Agustus 10, 2026

EDITOR'S PICK

Polres Langkat Imbau Kepada Penguna Jalan Untuk Mematuhi Peraturan Lalu Lintas

Polres Langkat Imbau Kepada Penguna Jalan Untuk Mematuhi Peraturan Lalu Lintas

Februari 15, 2025
Gerak Cepat Polres Pelabuhan Belawan Menguak Tabir Insiden Pembakaran Rumah di Hamparan Perak

Gerak Cepat Polres Pelabuhan Belawan Menguak Tabir Insiden Pembakaran Rumah di Hamparan Perak

Januari 31, 2026

Gaji ke 13 Dibayarkan Sebelum HUT Aceh Tenggara yang ke 51

Juni 19, 2025
Terbukti Indisipliner, Bupati Tapsel Lakukan Tindak Tegas Kepada 3 Pejabatnya

Terbukti Indisipliner, Bupati Tapsel Lakukan Tindak Tegas Kepada 3 Pejabatnya

April 30, 2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Bupati Batu Bara Dorong Siswa Tingkatkan Kompetensi melalui Batu Bara Science Olympiad 2026
  • ​Menguji Asas Equality Before The Law: Tuntutan Audit Investigatif atas Pembebasan Terduga Penadah Kasus Pembunuhan Berencana
  • Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Berinisial F, Sita Sabu dan 21 Butir Ekstasi
  • Terlibat Laka Lantas, Pria 69 Tahun Kedapatan Bawa Ganja, Polres Karo Kembangkan ke Ladangnya
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In