Aceh Tenggara I suaraburuhnasional.com – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 1 Badar Tahun 2023 dan Tahun 2024 diduga tidak jelas peruntukannya. Dana BOS diduga berpotensi besar dikorupsi oleh Kepala Sekolah (Kepsek) Hamdani, S.Pd. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk mempertanyakan dan melakukan penyelidikan, pasalnya Kepsek dikonfirmasi bungkam.
Dana Bantuan Operasional Sekolah yang dikucurkan pemerintah ke setiap sekolah sekolah baik negeri maupun swasta bertujuan untuk mencerdaskan anak bangsa secara merata di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengunaan dana bantuan operasional sekolah harus transparan efesien dan efektif serta tepat sasaran sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) sesuai dengan Peraturan menteri Pendidikan kebudayaan dan riset teknologi nomor 63 tahun 2022. Tentang petunjuk teknis pengunaan dana BOS dan nomor 63 tahun 2023. Tentang petunjuk teknis pengunaan dana BOS.
Kepala Sekolah SMP 1 Badar Hamdani, S.PD ketika dihubungi wartawan media ini untuk mempertanyakan pengunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023 -2024. Sabtu (15/2/2025) melalui pesan Whastshap, pesan yang dikirim telah dibaca Kepsek namun sayangnya Kepsek SMP Negeri 1 Badar Hamdani, S.Pd hanya bungkam tanpa mau memberi informasi kepada media ini. Hingga berita ini dikirim ke meja kerja pemimpin redaksi (pempred).
Menangapi hal tersebut Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Aceh Koordinator Bidang Penindakan dan Gratifikasi Yusuf M Teben melalui selulernya mengatakan, Kepsek SMP Negeri 1 Badar Hamdani, S.Pd telah melanggar Undang undang nomor 14. Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi dan Publik n(KIP).
Kata Yusuf M. Teben lebih lanjut selaku pejabat publik yang mengelola keuangan baik itu yang bersumber dari APBN, APBA maupun dari APBK harus bersedia memberikan informasi kepada masyarakat apalagi kepada media. Jika tidak mau memberi informasi kepada publik jangan menjabat sebagai pejabat publik.
Dengan tidak transparan dalam mengunakan dana Bantuan Operasional Sekolah yang dikelola oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Badar patut kita menduga adanya indikasi korupsi dalam pengelolaan dana BOS Tahun Anggaran 2023 – 2024 yang dilakukan oknum Kepsek SMP Negeri 1 Badar Hamdani, S.Pd. Jelas Yusuf M Teben.
Berdasarkan hal tersebut kita minta Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Aceh Tenggara dan Kejari Kutacane agar mempertanyakan pengunaan dana BOS tahun 2023 – 2024 dan melakukan penyelidikan terhadap kepsek SMP Negeri 1 Badar Hamdani, S.Pd. Ungkap Yusuf M Teben.
Bila terbukti adanya indikasi korupsinya dalam pengunaan dana BOS tahun 2023 – 2024. Maka APH diminta tindak tegas Kepsek tersebut. Pasalnya selain merugikan keuangan negara/daerah juga hal tersebut dapat mengakibatkan kan melakukan pembodohan terhadap generasi muda. Tegas Yusuf M Teben mengakhiri, (Dinni)






















