Aceh Tenggara I suaraburuhnasional.com – Pengadaan Mobil Dinas Bupati yang tengah ramai jadi perbincangan di medsos Kabag Umum Sekdakab Aceh Tenggara Roni Desky angkat bicara. Pengadaan mobil dinas Bupati Aceh Tenggara telah sesuai dengan aturan.
Kepala Bagian Umum Sekdakab Aceh Tenggara Roni Desky kepada media Senin (17/3/2025) menjelaskan, bahwa pengadaan mobil dinas Bupati telah sesuai peraturan Bupati Aceh Tenggara nomor 37 tahun 2019 yang mengatur standar sarana dan prasarana kerja pemerintah yang ditanda tangani Bupati Raidin Pinim.
“Peraturan Bupati tersebut menetapkan bahwa kendaraan Dinas untuk Bupati Aceh Tenggara harus berkapasitas maksimal 2.500 CC atau jerp dengan kapasitas silinder maksimal 3. 299 CC,”sebut Roni Desky.
Lebih lanjut Roni Desky menjelaskan ketentuan untuk kendaraan Dinas Wakil Bupati, Ketua DPRK dan Wakil Ketua DPRK yang semuanya juga diatur dalam peraturan yang sama.
Saat ini kendaraan Dinas Bupati Aceh Tenggara tidak ada sudah seyogyanya Pemerintah Daerah kabupaten Aceh Tenggara menganggarkan kendaraan Dinas Bupati Aceh Tenggara. Tegas Roni Desky.
Menangapi hal tersebut di tempat terpisah Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Muhammad Saleh Selian menjelaskan, bahwa pengadaan mobil dinas Bupati Aceh Tenggara jumlah anggaran 2.6 Milyar, hal tersebut tidak melanggar peraturan.
Kata Saleh Selian lebih lanjut menjelaskan perlu publik mengetahui saat ini mobil dinas Bupati Aceh Tenggara tidak ada. Mobil dinas Bupati yang lalu informasi kita dapat diduga telah di dom kan kepada mantan Bupati yang lalu Drs. Raidin Pinim, M.Ap.
Mobil dinas yang dipakai Bupati Aceh Tenggara Muhammad Salim Fahri SE MM saat ini milik pribadi Bupati Aceh Tenggara H. Muhammad Salim Fahri jadi sangat wajar jika Pemda Aceh Tenggara mengadakan mobil dinas untuk Bupati Aceh Tenggara. Menjadi aneh jika Bupati Aceh Tenggara tidak memiliki mobil dinas. Ungkap Saleh Selian. “Proses pengadaan mobil Dinas Bupati ini telah mengikuti peraturan presiden nomor 12 tahun 2021. Tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.” Sebut Saleh Selian.
Dengan penjelasan yang kami sampaikan semoga bisa bermanfaat bagi masyarakat Aceh Tenggara dan bisa menjadi pencerahan bagi teman di medsos. Tegas Saleh Selian mengakhiri keteranganya. (Dinni)






















