Jakarta | suaraburuhnasional.com – Dalam upaya meningkatkan sinergi dalam tata kelola pertanahan dan tata ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama empat kementerian/lembaga (K/L) menandatangani nota kesepahaman. Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antarinstansi guna menciptakan kebijakan pertanahan yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
Penandatanganan nota kesepahaman ini melibatkan lima institusi, yakni, 1. Kementerian ATR/BPN, 2. Kementerian Dalam Negeri, 3. Kementerian Kehutanan, 4. Kementerian Transmigrasi, 5. Badan Informasi Geospasial (BIG).
Kesepahaman ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang, termasuk dalam penyusunan kebijakan, pengawasan, serta pemanfaatan teknologi geospasial untuk mendukung pengelolaan lahan yang lebih akurat dan transparan. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan di Jakarta pada Senin (17/3/2025), dengan dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing kementerian dan lembaga terkait.
Tata kelola pertanahan dan tata ruang yang baik menjadi kunci dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, mencegah konflik lahan, serta meningkatkan efektivitas penggunaan lahan untuk kepentingan masyarakat dan negara. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan perencanaan tata ruang menjadi lebih terintegrasi dan tidak tumpang-tindih.
Setelah nota kesepahaman diteken, masing-masing K/L akan menyusun program kerja bersama, termasuk pertukaran data geospasial, harmonisasi regulasi, dan penyusunan strategi dalam pemanfaatan serta pengawasan tata ruang.
Dengan adanya sinergi ini, diharapkan tata kelola pertanahan dan tata ruang di Indonesia semakin transparan, akurat, dan dapat mendukung pembangunan nasional secara optimal. (Clara.s)


