Jabar | suaraburuhnasional.com – Dari 1.127 penerima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap ll (non optimalisasi) formasi 2024 yang telah dilantik oleh Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat Dudu Rohman pada Kamis 23 Oktober 2025, menurut sumber suaraburuhnasional.com dari internal Kemenag, terdapat puluhan PPPK disinyalir melengkapi persyaratan lamaran dengan bukti keterangan bekerja fiktif yang ditandatangani oleh kepala unit kerja bersangkutan.
Pelamar seolah-olah telah memiliki pengalaman kerja paling singkat dua tahun dibidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran, sementara kepala unit kerja sendiri mengetahui jelas bahwa PPPK dimaksud sewaktu melamar jadi PPPK belum genap satu tahun menjadi tenaga honorer dan sebagian PPPK malah lebih parah lagi, lantaran sama sekali tidak pernah bekerja sebagai tenaga honor.
Sumber menambahkan, di balik manipulasi berkas persyaratan untuk menjadi PPPK formasi 2024, kepala unit kerja terindikasi dijadikan alat oleh sejumlah oknum tertentu di kemenag, guna menutupi pensiasatan penataan tenaga non ASN, padahal telah ditegaskan, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya di seluruh instansi pusat dan daerah dilarang mengangkat tenaga honorer atau non ASN baru sebagimana dimaksud pasal 65 dan 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan SE menteri PANRB nomor: B/185/M.SM.02.03/2022.
Dimana ancaman sanksi bagi kepala unit kerja atau pimpinan kementerian yang nekat merekrut tenaga honorer baru setelah diterbitkan peraturan, maka akan dikenai sanksi tegas, begitu juga bagi PPPK yang memberikan keterangan tidak benar/palsu menyalahi aturan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat jadi PPPK, kemenag berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan statusnya sebagai PPPK.
Sementara itu, menurut Kepala Kemenag Kabupaten selaku atasan dari terduga penumpang gelap PPPK tersebut, sewaktu dihubungi awak media suaraburuhnasional.com, pihaknya mengarahkan agar perihal dimaksud dibahas dengan UP atau kasubag. (Kamal/Asep)
















