Medan | suaraburuhnasional.com – Perumahan minimalis tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali marak terjadi. Kali ini bangunan minimalis berlogo WoodLands yang akan dibangun 10 unit berlantai dua berlokasi di Jalan Mandor Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur.
Bangunan perumahan minimalis tersebut lagi tahap pengerjaan naik tiang, akan tetapi tidak ada sama sekali hambatan maupun gendala dari instansi terkait baik dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (DPKPCKTR) Kota Medan maupun Kasatpol Pamong Praja (PP) Kota Medan.
Pada Rabu (9/4/2025) sore, awak media suaraburuhnasional.com menjumpai pekerja bangunan yang mengatakan, bahwa bangunan minimalis berlogo WoodLands tersebut yang punya berinisial DR, pengawasnya banyak salah satunya berinisial FR, sementara itu humas bernama Samsuwir, jelasnya.
Selain banyak membackup bangunan tanpa PBG berlokasi separuh Kota Medan, Humas Samsuwir juga mengambil kesempatan atau keuntungan di bangunan yang dia back up, seperti memasukan pasir, semen, besi, batu bata dan bahan-bahan bangunan lainnya. Padahal, sesuai dengan Peraturan Daerah(Perda)Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 109 semua badan usaha atau individu harus memiliki PBG sebelum dapat beroperasi.
Selanjutnya, awak media suaraburuhnasional.com konfirmasi Kasi Penindakan Kecamatan Medan Timur bernama Gunung melalui Washapp nya 08*9822* terkait Bangunan yang telah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengatakan, tupoksi kami hanya sebatas menghimbau dan sudah kita himbau dan tembuskan ke Perkim. (Is)


