Dairi | suaraburuhnasional.com – Pemerintah Desa Buluduri, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, resmi mencabut Surat Keputusan (SK) Tim Panitia Pelaksana Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024. SK tersebut, yang sebelumnya tertuang dalam Nomor 06 Tahun 2024 tanggal 31 Januari 2024, dinyatakan tidak berlaku atau gugur karena program PTSL tahun 2024 tidak terealisasi.
Sebagai gantinya, Kepala Desa Buluduri Tumpak Marihot Lumban Tobing telah menerbitkan SK Kepala Desa Nomor 17 Tahun 2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang Penetapan Tim Panitia PTSL Tahun 2025. SK baru ini menjadi dasar hukum sah pelaksanaan program PTSL di Desa Buluduri yang menargetkan 220 bidang tanah dari 169 pemohon.
Dalam SK terbaru tersebut, terjadi perubahan susunan panitia. Tiga anggota lama dalam SK 2024, yakni Paber Pakpahan, Risky Silalahi, dan Marlon Situmeang, tidak diperpanjang masa tugasnya dan tidak lagi termasuk dalam struktur kepanitiaan PTSL 2025.
Kepala Desa menegaskan bahwa pembaruan struktur tim dilakukan untuk menyesuaikan pelaksanaan program tahun berjalan dan memperkuat akuntabilitas kegiatan sesuai rekomendasi Inspektorat Kabupaten Dairi. (Cs)


