Belawan | suaraburuhnasional.com – Penetrasi substansi psikoaktif ilegal di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan kembali terbentur benteng penegakan hukum yang rigid, presisi, dan tak terkompromi. Melalui kalkulasi taktis dan perancangan operasi berbasis predictive policing, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil melakukan disrupsi total terhadap rantai distribusi methamphetamine (sabu) yang menginfeksi kawasan permukiman padat
Jalan Suasa Tengah Pasar 4 Gang Mawar, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Penggerebekan terukur yang dilangsungkan pada Sabtu siang (29/8/2026) pukul 12.30 WIB tersebut menjadi titik nadir bagi empat eksponen utama peredaran subsitusi terlarang ini. Para tersangka berinisial RR (26), ASP (26), AFM (26), dan RFR (23) tak mampu melancarkan evasif saat tim opsnal mengisolasi teritorial dan melumpuhkan episentrum aktivitas ilegal mereka secara simultan.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP A.R. Riza, S.H., M.H., mewakili Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan kulminasi dari pengolahan data berbasis community-based intelligence (intelijen berbasis masyarakat) yang disintesiskan secara empiris.
”Informasi dari masyarakat mengenai anomali aktivitas di lokasi tersebut langsung kami analisis melalui metode observasi terstruktur. Ketika validasi data dan tingkat akurasi presisi telah terpenuhi, intervensi penegakan hukum langsung dieksekusi secara taktis,” tegas AKP A.R. Riza.
Dalam penggeledahan komprehensif di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil menyita barang bukti material yang mengonfirmasi adanya skema operasional dan kompartemenisasi peran secara sistematis: Tersangka RR (26): Terbukti menguasai 1 paket kristal methamphetamine, 1 unit plastik klip mikro kosong, 1 buah pipet kapiler modifikasi, serta dana operasional tunai senilai Rp180.000. Tersangka ASP (26): Berperan sebagai simpul penyimpan skala medium-grade, menguasai 1 paket kategori sedang dan 7 paket mikro methamphetamine, 1 unit timbangan digital presisi tinggi (mikro-analitikal), dompet penyimpanan taktis, serta uang tunai Rp70.000. Tersangka AFM (26): Disita 1 paket methamphetamine, 1 plastik klip mikro kosong, pipet kapiler modifikasi, dan uang tunai Rp80.000.Tersangka RFR (23): Memegang 2 paket methamphetamine siap edar, lembaran klip pembungkus mikro, serta dana tunai Rp130.000.
Dekonstruksi Supply Chain dan Network Topology
Hasil rekonstruksi interogasi awal mengungkap tatanan hierarki serta dinamika supply chain (rantai pasok) di antara para pelaku. Tiga tersangka ASP, AFM, dan RFR memposisikan diri sebagai perantara hilir (retail distributors) yang menyerap pasokan secara langsung dari tersangka RR. Analisis korelasi lebih lanjut mengindikasikan bahwa alur distribusi ini bermuara pada seorang aktor intelektual (upstream supplier) di kawasan Percut Sei Tuan.
”Penangkapan empat tersangka ini bukanlah garis akhir, melainkan sebuah gateway (pintu masuk) untuk mendekonstruksi network topology peredaran narkoba yang lebih luas. Kami melancarkan pengembangan investigasi secara agresif untuk mengidentifikasi pimpinan jaringan di tingkat hulu dan memutus mata rantai pasokannya secara total,” lanjut AKP A. R. Riza.
Pihak kepolisian menggarisbawahi pentingnya penguatan fungsi early warning system (sistem peringatan dini) masyarakat guna mengeliminasi potensi kerusakan neurotoksik akibat paparan zat psikoaktif di lingkungan sosial. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi pilar utama dalam menjaga stabilitas keamanan serta proteksi teritorial di wilayah pesisir Medan.
Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti material telah ditahan di Markas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses rekayasa yuridis dan penyidikan mendalam sesuai dengan ketentuan hukum pidana narkotika yang berlaku. (Nelson Siregar/Hms)
















