Medan | suaraburuhnasional.com – Tabir kepastian hukum (rechtssicherheit) atas sengketa perdata yang menyita perhatian publik akhirnya tersibak di level tertinggi peradilan Indonesia. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara tegas menjatuhkan vonnis menolak permohonan kasasi yang diajukan para ahli waris almarhum Ir. Bintang Siahaan. Putusan ini mengunci kedudukan hukum para tergugat untuk wajib membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1.128.900.000,00 kepada pihak penggugat.
Kepastian yuridis yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tersebut tertuang dalam Putusan MA RI Nomor 1732 K/PDT/2026 tertanggal 29 Juni 2026. Amar resmi ini memperbaiki dictum Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 749/PDT/2025/PT MDN tertanggal 11 Desember 2025 yang sebelumnya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 317/Pdt.G/2025/PN Mdn tertanggal 15 Oktober 2025.
Dampak yuridis dari penetapan ini membebankan liabilitas finansial mutlak kepada para tergugat yakni Betty Mutiara Br Silalahi, Perintis Samuel Siahaan, Rachel Y Siahaan, Yoshua L Siahaan, dan Mahdalena H Siahaan untuk diserahkan secara utuh kepada Sehat Singarimbun dan Yuspita Singarimbun.
Keterangan pers tersebut disampaikan secara resmi oleh Tim Advokasi Law Firm Pelita Konstitusi Medan yang dihuni Dongan Nauli Siagian, S.H., M.H., Haris Dermawan, S.H., M.H., Bayu Subronto, S.H., dan Satria Adiguna, S.H. di markas hukum mereka di Medan, Senin (31/8/2026).
Dongan Nauli Siagian menegaskan bahwa keputusan MA ini menutup rapat celah debat substansial (pokok perkara) dan menandai dimulainya fase penegakan hukum yang tak bisa ditawar. ”Proses yurisdiksi ini telah melintasi tiga tingkat peradilan secara konsisten. Kami memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Medan, dikuatkan di Pengadilan Tinggi Medan, dan kini kasasi Pemohon ditolak resmi di Mahkamah Agung. Kedudukan hukum inkracht ini wajib dihormati oleh seluruh pihak,” tegas Dongan.
Dongan juga memperingatkan agar pihak tergugat tidak lagi menerapkan manuver dilatori atau taktik mengulur-ulur waktu pelaksanaan amar. Menurutnya, keadilan tanpa eksekusi hanyalah ilusi yuridis. “Keadilan tidak boleh berhenti pada lembar administratif. Apabila amar yang telah berkekuatan hukum tetap dibiarkan non-executable, maka esensi dari kepastian hukum itu sendiri mengalami degradasi.”
Menanggapi tahap paska-putusan, Haris Dermawan, S.H., M.H., menekankan bahwa timnya tidak akan ragu menempuh mekanisme parate executie atau instrumen eksekusi paksa melalui pengadilan jika iktikad baik penyelesaian tak kunjung dipenuhi.
”Kami memberikan ruang bagi para tergugat untuk menunaikan kewajiban ini secara kooperatif. Namun, jika opsi penyelesaian sukarela diabaikan, kami akan mengaktivasi seluruh instrumen hukum yang tersedia guna menyita aset maupun mengeksekusi amar secara paksa,”pungkas Haris.
Langkah tajam ini diambil demi menjamin prinsip restitutio in integrum yakni pemulihan hak-hak klien ke kondisi semula dapat terwujud secara riil dan tidak berakhir menjadi dokumen hampa. (Nelson Siregar/AH)















