Jakarta | suaraburuhnasional.com – Transformasi layanan pertanahan memasuki fase penting. Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa pembaruan layanan tidak bisa lagi dilakukan secara parsial atau sektoral. Menurutnya, karakteristik layanan pertanahan yang saling berkaitan menuntut pendekatan sistemik, terintegrasi, dan berbasis koordinasi lintas unit kerja.
“Pelayanan pertanahan saling terkait. Redistribusi Tanah, Konsolidasi Tanah, Reforma Agraria, dan layanan lain tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Kita harus berkoordinasi agar output-nya benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam pernyataannya di Jakarta.
Layanan Pertanahan Perlu Orkestrasi, Bukan Kerja Sektoral
Dalu Agung menegaskan bahwa ekosistem pelayanan pertanahan bersifat multidimensi, karena menyangkut aspek hukum, ekonomi, sosial, dan tata ruang. Oleh sebab itu, modernisasi layanan membutuhkan tiga pilar utama:
1. Penguatan Sistem dan Digitalisasi Terintegrasi;
Transformasi harus dimulai dari pembenahan sistem informasi pertanahan agar seluruh alur layanan dapat dipantau secara real time, akurat, dan akuntabel. Integrasi data menjadi kunci agar proses layanan—from planning hingga implementasi—menghasilkan kepastian hukum.
2. Peningkatan Kapasitas dan Adaptabilitas SDM;
Menurutnya, sumber daya manusia (SDM) merupakan agen utama perubahan. Pegawai ATR/BPN harus adaptif terhadap teknologi, memahami regulasi, serta mampu mengelola dinamika kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
3. Koordinasi Lintas Unit yang Berkesinambungan;
Layanan seperti Redistribusi Tanah, Konsolidasi Tanah, dan Reforma Agraria tidak dapat berdiri sendiri. Setiap unit harus bergerak dalam satu orkestrasi agar output yang dihasilkan tepat sasaran dan mampu meningkatkan kesejahtraan masyarakat.
Tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan pertanahan menuntut pemerintah menghadirkan pelayanan yang fleksibel, efisien, dan berbasis kepastian hukum. Menurut Dalu Agung, keterlambatan atau ketidaksinkronan antar-unit dapat berdampak langsung pada stagnasi pembangunan dan penurunan kepercayaan publik.
Dengan mendorong transformasi dari hulu ke hilir sistem, SDM, hingga koordinasi kelembagaan Kementerian ATR/BPN berupaya memperkuat tata kelola layanan pertanahan secara menyeluruh. Upaya ini diharapkan mampu mempercepat agenda strategis seperti reforma agraria, penataan kawasan, pengurangan konflik pertanahan, serta peningkatan pertumbuhan ekonomi berbasis kepastian ruang dan tanah. (Clara s)






















