• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Perburuhan

13 Tahun Kasus Pekerja PT Starindo Prima Tanpa Penyelesaian, PC F SP KAHUT – KSPSI AGN atuc Kab Deli Serdang Kesekian Kalinya Dikecewakan Disnaker Sumut

Redaksi by Redaksi
Desember 10, 2025
in Perburuhan
0
13 Tahun Kasus Pekerja PT Starindo Prima Tanpa Penyelesaian, PC F SP KAHUT – KSPSI AGN atuc Kab Deli Serdang Kesekian Kalinya Dikecewakan Disnaker Sumut
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Medan | suaraburuhnasional.com – Untuk kesekian kalinya PC F SP KAHUT – KSPSI AGN atuc Kabupaten Deli Serdang dikecewakan pihak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, dikarenakan tidak juga ada penyelesaian kasus perburuhan di PT. Starindo Prima walaupun sudah 13 tahun lamanya belum selesai

READ ALSO

Kemnaker–JICA Perkuat Kualitas dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Jepang

Kemnaker Paparkan Langkah Konkret Indonesia Hadapi Perubahan Dunia Kerja di Forum ASEAN

Hal tersebut terjadi usai PC F SP KAHUT – KSPSI AGN atuc Kabupaten Deli Serdang yang dipimpin Muhammad Sahrum menghadiri undangan pihak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara untuk menghadap Kepada Ka. Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara Ibu. Ir. Yuliani Siregar, M.AP pada Selasa, 9 Desember 2025 di ruang kerjanya dengan agenda penyelesaian hak 8 orang mantan pekerja PT. Starindo Prima yang tidak dihadiri oleh pihak pengusaha PT. Starindo Prima dengan hanya mengirimkan surat melalui WhatApps dalam bentuk PDF.

Ironisnya lagi pada panggilan/undangan tersebut, saat itu pihak PC F SP KAHUT – KSPSI AGN atuc Kabupaten Deli Serdang tidak datang sendiri turut didukung dari Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) yang lainnya, namun tidak diperbolehkan ikut masuk menemui Kadis dengan alasan tidak diundang.

Usai pertemuan tersebut PC F SP KAHUT – KSPSI AGN atuc Kabupaten Deli Serdang yang dipimpin Muhammad Sahrum kepada para awak media dalam konfrensi perssnya menyampaikan kekecewaan yang sangat mendalam atas pertemuan yang tidak menghasilkan apa-apa tersebut, padahal kasus ini sudah sangat lama 13 tahun belum selesai.

Lebih lanjut Muhammad Sahrum memaparkan, yang membuat kecewa pihaknya adalah didalam surat perusahaan tersebut menyebutkan bahwa, pihak PT Starindo Prima telah banyak menghadiri undangan dari Dinas Ketenagakerjaan Sumut, yang ironisnya lagi pihak PT Starindo Prima hanya akan menyelesaikan hak bagi 8 orang pekerja/buruh sesuai Hasil Gelar Perkara yang dihadiri oleh Kementerian Ketenagakerjaan, Korwas Poldasu dan Dinas Ketenagakerjaan Sumut, bahwa pihak perusahaan juga menyampaikan para pekerja/buruh tidak pernah hadir setiap undangan dari Tim Penyelesian Dinas Ketenagakerjaan. Dan hasil keputusan gelar perkara disebutkan perusahaan yang menjadi pedoman pihak PT. Starindo Prima dalam rangka menyelesaikan Kasus Pelanggaran Hak-Hak Normatif pekerja/buruh di PT. Starindo Prima yang 13 tahun belum selesai

Dengan tegas Muhammad Sahrum menyatakan, bahwa pihaknya Selaku Pelapor Tidak Pernah dilibatkan dalam Acara Gelar Perkara tersebut yang dinilai dan Patut Diduga gelar perkara tersebut “cacat hukum” dan juga gelar perkara dimaksud tersebut tidak dilakukan di Polda Sumatera Utara melainkan di kantor Disnaker Sumut, sesuai pernyataan Parulian Sihombing selaku PPNS/Pengawas Disnaker Sumut didalam pertemuan tersebut pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025, apalagi gelar perkara yang dinilai Patut Diduga “cacat hukum” itu hanya memutuskan kekurangan upah dari tahun 2012-2013 dari 8 orang pekerja/buruh saja, padahal dari hasil sidak pada tanggal 13 November 2013 dari Pegawai Pengawas Disnaker Sumatera Utara ada sebanyak 200 orang pekerja/buruh yang tidak mendapatkan hak-hak normatifnya.

Sementara itu hak-hak Normatif pekerja/buruh yang lainnya, Tidak ada ditetapkan didalam hasil keputusan gelar perkara yang Patut Diduga “Cacat Hukum” tersebut, seperti kekurangan upah lembur dari tahun 2012 – tahun 2013, THR keagamaan dari tahun 2012- tahun 2013, Hak Pesangon dari PHK yang secara Sepihak dilakukan pengusaha PT. Starindo Prima serta upah selama menjalani proses.

Perlu dipahami kata Muhammad Sahrum bahwa pihaknya pada tanggal 1 Desember 2025 baru saja menerima atau diberikan tentang Penetapan kekurangan upah dari tahun 2012 s/d tahun 2013 hanya kepada 8 orang pekerja/buruh saja, yang tertanggal 23 Januari 2017 yang ditandatangani langsung oleh Drs. Bukit Tambunan. MAP selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara pada saat itu.

Lanjut Muhammad Sahrum lagi Kalau hanya 8 orang pekerja/buruh yang diputuskan Kekurangan Upah dari tahun 2012 s/d 2013 itu Jelas SALAH katanya, karena pekerja/buruh yang sudah dipanggil secara resmi dalam rangka Undangan Klarifikasi oleh Dir. Krimsus Polda Sumatera Utara pada 2 (dua) tahun yang lalu lebih dari 8 orang dan bahkan sudah ada secara resmi surat SP2HP tertanggal 25 Agustus 2023.

Dilanjutkan lagi oleh Muhammad Sahrum diberikannya Ketetapan Kekurangan Upah untuk 8 orang pekerja buruh oleh Pegawai Pengawas /PPNS Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara kepada kami pada tanggal 1 Desember 2025. Ada apa dibalik semua ini sementara regulasinya ada Kata Muhammad Sahrum geram.

Adanya Info dari Ketua SP/SB yang tidak mau disebutkan namanya, menyampaikan bahwasanya ada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : 33 tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengawas Ketenagakerjaan, sehingga katanya bentuk Keputusan yang diterbitkan Dinas Ketenagakerjaan Sumut berupa Ketetapan Nota dan selanjutnya adalah Wajib diberikan kepada Pelapor (pekerja/buruh.

Atas adanya info terbaru tersebut Muhammad Sahrum memohon secara resmi kepada Ibu Ka. Dinas Ketenagakerjaan Sumut dengan surat Nomor : 509/HIP/PC.F.SP.KAHUT/XII/XII/2025 tanggal 1 Desember 2025 perihal ; Permohonan, Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : 33 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan, untuk diberikannya Penetapan NOTA dan PELAKSANAAN NOTA yang telah ditetapkan oleh Pegawai Pengawas (PPNS) Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara atas Kasus Pelanggaran Hak-Hak Normatif yang terjadi di PT. Starindo Prima yang sudah 13 (tiga belas)!tahun belum selesai dimana pada hari itu juga tanggal 1 Desember 2025 melalui Parulian Sihombing Pegawai Pengawas/PPNS Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara memberikan Ketetapan Kekurangan Upah bagi 8 orang Pekerja/Buruh di PT. Starindo Prima yang tertanggal 23 Januari 2025, diberikannya melalui surat tanda terima melalui Sepotong kertas saja.

Adapun Penetapan NOTA dan PELAKSANAAN NOTA yang telah diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara, kepada kami hanya bisa membaca saja, dikarenakan NOTA dan PELAKSANAAN NOTA tersebut katanya adalah Rahasia Negara, mengenai masalah ini Muhammad Sahrum menyatakan tetap Memohon kepada Ibu Ka. Dinas Ketenagakerjaan Sumut, agar kiranya NOTA dan PELAKSANAAN NOTA diberikan kepada kami dan melalui surat resmi kembali menyampaikan Permohonan ke 2 (dua) namun belum mendapat jawaban.

Didalam pertemuan itu juga, Ibu Ka.Dinas Ketenagakerjaan Sumut meminta kepada Parulian Sihombing SH selaku Pegawai Pengawas (PPNS) Dinas Ketenagakerjaan Sumut, agar NOTA dan PELAKSANAAN NOTA diberikan, Tetapi, dijawab oleh Parulian Sihombing SH, Tidak Bisa Karena Rahasia Negara, Spontan ditanggapi oleh Muhammad Sahrum – Janganlah disebutkan sebagai Rahasia Negara, Jikalau RAHASIA INTELIGEN boleh lah disebutkan Rahasia Negara, tapi masalah ini tentang pekerja/buruh – Dan secara jelas ada Regulasi Permenaker RI nya, dan kami tetap memohon demi kepentingan pekerja/buruh yang mencari Keadilan, tapi, tidak ditanggapi

Adanya Nasehat atau Saran dari Ketua-Ketua SP/SB yang dikarenakan Kasus Pelanggaran Hak-Hak Normatif di PT Starindo Prima 13 tahun belum selesai – dan membaca Situasi kondisi yang ada, agar kiranya memohon saja kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara agar nantinya Kasusnya Bisa Selesai.

Sesuai Nasihat dan Saran yang ada, Muhammad Sahrum yang juga Ketua PD.F.SP.KAHUT IND-KSPSI AGN Sumatera Utara, didalam pertemuan tanggal 9 Desember 2025 tersebut memohon kepada Ibu Ka. Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara, bahwasanya dalam Kasus Pelanggaran Hak-Hak Normatif di PT. Starindo Prima Tetap Mempedomani surat yang kami serahkan kami mohon kan kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution untuk menyelesaikankan dengan tuntutan HANYA 9 orang pekerja/buruh yang diselesaikan yang memenuhi seluruh Hak-Hak Normatif pekerja/buruh seperti kekurangan upah tahun 2012-2013, kekurangan upah lembur tahun 2012-2013, THR keagamaan tahun 2012 – 2013, Hak Pesangon dari PHK sepihak, ditambah dengan upah selama proses.

Hadir pada kesempatan tersebut Ir.Adino – Sekretaris, Nurdianto Ketua PUK F.SP.KAHUT IND-KSPSI AGN PT. Starindo Prima, DPW Sumut PPMI Ketua Herman Saragih, Sekretaris Thamrin BA, DPP Sarbuksi Natael Sidabutar, SH, dan DPP KBI Sumut Parulian Sinaga, SH. (Muhammad Sahrum/Tim)

Tags: PT Starindo Prima

Related Posts

Kemnaker–JICA Perkuat Kualitas dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Jepang
Perburuhan

Kemnaker–JICA Perkuat Kualitas dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Jepang

Agustus 25, 2026
Kemnaker Paparkan Langkah Konkret Indonesia Hadapi Perubahan Dunia Kerja di Forum ASEAN
Perburuhan

Kemnaker Paparkan Langkah Konkret Indonesia Hadapi Perubahan Dunia Kerja di Forum ASEAN

Agustus 25, 2026
Kemnaker Dampingi 20 Perusahaan, Tingkatkan Produktivitas melalui Perbaikan Sistem Kerja
Perburuhan

Kemnaker Dampingi 20 Perusahaan, Tingkatkan Produktivitas melalui Perbaikan Sistem Kerja

Agustus 24, 2026
Kemnaker: Sertifikasi Jadi Kunci Pastikan Kompetensi Tenaga Kerja Permanent Makeup
Perburuhan

Kemnaker: Sertifikasi Jadi Kunci Pastikan Kompetensi Tenaga Kerja Permanent Makeup

Agustus 23, 2026
Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Pelindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja
Perburuhan

Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Pelindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Agustus 23, 2026
Kemnaker Buka Pendaftaran Mitra Penyelenggara MagangHub Batch 2 Angkatan II
Perburuhan

Kemnaker Buka Pendaftaran Mitra Penyelenggara MagangHub Batch 2 Angkatan II

Agustus 22, 2026
Next Post
Bupati Batu Bara Bersama Bapanas Serahkan Bantuan Terhadap Korban Banjir

Bupati Batu Bara Bersama Bapanas Serahkan Bantuan Terhadap Korban Banjir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025
Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Agustus 10, 2026
Dituduh “Gadungan”, Redaksi Suara Buruh Nasional Melawan: Marwah Pers Diseret ke Ranah Hukum!

Dituduh “Gadungan”, Redaksi Suara Buruh Nasional Melawan: Marwah Pers Diseret ke Ranah Hukum!

Agustus 20, 2026

EDITOR'S PICK

Ke Luar Negeri Tanpa Izin, Anggota DPRD Medan Tuding Wali Kota Langgar Permendagri No 59 Tahun 2019

Ke Luar Negeri Tanpa Izin, Anggota DPRD Medan Tuding Wali Kota Langgar Permendagri No 59 Tahun 2019

Mei 19, 2026
Waka Polres Dairi Sidak Objek Pelayanan Publik, Berikan Pelayanan Maksimal Terhadap Masyarakat

Waka Polres Dairi Sidak Objek Pelayanan Publik, Berikan Pelayanan Maksimal Terhadap Masyarakat

Mei 30, 2024
Laporan Oknum Wartawan Polres Agara Akan Gelar Kasus Terkait Fitnah yang Dilakukan Oknum BSI

Laporan Oknum Wartawan Polres Agara Akan Gelar Kasus Terkait Fitnah yang Dilakukan Oknum BSI

Januari 9, 2025
Wabup Batu Bara Buka Feskibara Untuk Pertama Kalinya

Wabup Batu Bara Buka Feskibara Untuk Pertama Kalinya

April 27, 2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Rasa Aman di Tempat Ibadah Diusik Candu Judi Online: Polsek Belawan Ringkus Pelaku Curat Musholla Titi Panjang
  • Kodaeral I Kunci Rapat Celah Penyelundupan di Bandar Deli
  • Anggota DPRD Medan Pertanyakan Keseriusan Wali Kota Selamatkan Aset di Medan Johor
  • LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In