Belawan | suaraburuhnasional.com – Di balik deru mesin dan kepulan debu jalur logistik Medan Utara, sebuah praktik kriminal terstruktur tengah menggerogoti urat nadi energi nasional. Modus operandi “Tangki dalam Kontainer” kini menjadi wajah baru kejahatan kerah biru yang secara sistematis menguras Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi demi keuntungan industri yang rakus, Senin (30/3/2026).
Bukan lagi sekadar modifikasi truk usang, para mafia kini menggunakan kecanggihan kamuflase untuk mengelabui hukum dan mata publik. Hasil investigasi media ini di lapangan mengungkap bahwa armada truk kontainer yang sekilas tampak sebagai pengangkut logistik legal dengan segel resmi, sejatinya adalah “SPBU berjalan” yang ilegal. Di balik dinding besi kontainer yang tertutup rapat, tertanam tangki-tangki penampung berkapasitas ribuan liter.
Armada siluman ini bergerak lincah dari satu SPBU ke SPBU lainnya. Dengan taktik ‘lansir’ pengisian berulang kali yang bisa mencapai belasan putaran dalam sehari mereka menyedot kuota Solar subsidi yang seharusnya menjadi hak rakyat kecil dan pelaku transportasi logistik jujur.
Kejahatan ini berjalan mulus seperti ada pembiaran yang di sengaja, apakah pembiaran ini tidak di ketahui atau di ketahui (tutup mata), hal ini perlu di ungkap secara jelas, berkat penguasaan teknologi dan celah sistem. Para pelaku diduga mengantongi belasan hingga puluhan barcode yang di dapat secara ilegal untuk mengelabui sistem verifikasi di mesin pompa.
Aliran BBM “darah rakyat” ini disinyalir bermuara pada sebuah titik sentral di kawasan Pasar 10. Informasi yang dihimpun menyebutkan lokasi tersebut berfungsi sebagai bunker penampungan raksasa yang dikelola oleh oknum berinisial AS.
Dari gudang transit inilah, Solar subsidi bertransformasi menjadi “Solar Industri” yang dijual dengan harga selangit kepada perusahaan-perusahaan besar maupun sektor perikanan komersial. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini adalah sabotase ekonomi. Saat rakyat kecil antre berjam-jam di bawah terik matahari, para mafia ini sedang berpesta di atas hak mereka,” tegas AT, seorang Pengamat Kebijakan Publik.
Praktik parasit ini membawa efek domino yang merusak: Kelangkaan BBM: Stok Solar di SPBU seringkali habis dalam waktu singkat, memicu kelangkaan buatan. Kemacetan Masif: Antrean panjang truk yang mengular akibat proses ‘lansir’ yang memakan waktu lama menghambat arus lalu lintas. Parkir liar truk-truk di bahu jalan sekitar SPBU menciptakan titik buta (blind spot) yang rawan memicu kecelakaan maut.
Aktivitas ilegal ini secara terang-terangan menabrak UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Publik kini mempertanyakan sejauh mana pengawasan Pertamina dan komitmen Polri dalam menindak oknum SPBU yang diduga kuat “main mata” dengan para mafia.
”Manajemen Pertamina jangan hanya duduk di balik meja. Evaluasi total setiap SPBU di jalur Medan Utara. Jangan biarkan segel palsu dan tangki modifikasi ini menjadi pemandangan biasa yang tak tersentuh hukum,” pungkas seorang sopir truk ekspedisi yang resah.
Hingga laporan ini diturunkan, tim redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi mendalam kepada pihak berwenang guna mengawal langkah hukum yang nyata. Rakyat menanti, apakah hukum akan tajam pada mafia, atau justru tumpul tertutup dinding kontainer. (Liputan : Nelson Siregar)





















