Belawan | suaraburuhnasional.com — Di balik deru mesin kapal dan dinamika ekonomi maritim Sumatera Utara, arus kesadaran ekologis berembus kuat dari pesisir Belawan. Lembaga Bumi Bersih Hijau (The Green Clean Earth Foundation) menyuarakan dukungan penuh sekaligus desakan tegas agar Pelabuhan Belawan merealisasikan transformasi total menuju kawasan Green Port dan Eco-Port. Langkah ini ditegaskan bukan sekadar pilihan manajerial, melainkan komitmen moral, hukum, dan lingkungan yang mendesak, Rabu (19/8/2026).
Pernyataan tersebut mengemuka dalam diskusi strategis para pegiat lingkungan di Belawan. Forum tersebut mendesak jajaran pemangku kepentingan (stakeholders) industri maritim setempat untuk mematuhi regulasi serta regulasi lingkungan hidup, meliputi:
Landasan Regulasi: UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP No. 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketentuan AMDAL/persetujuan lingkungan, baku mutu air laut, serta pengendalian emisi udara.
Tata kelola limbah B3 dan non-B3, penanganan sampah terpadu, pencegahan pencemaran pesisir, hingga konservasi ekosistem laut.
Direktur Eksekutif Bumi Bersih Hijau sekaligus Pengamat Publik, Patar Panjaitan, menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi pelabuhan tidak boleh mengorbankan kualitas hidup warga lokal.
”Pertumbuhan ekonomi di Pelabuhan Belawan tidak boleh dibeli dengan air laut yang tercemar atau udara pesisir yang beracun. UU No. 32 Tahun 2009 telah menggariskan asas kehati-hatian (precautionary principle) dan keadilan antargenerasi secara mutlak. Penerapan konsep Eco-Port bukan formalitas pencitraan korporasi, melainkan wujud kepatuhan hukum dan penghormatan atas hak ekologis masyarakat Belawan,” tegas Patar Panjaitan.
Tiga Pilar Aksi Transformasi Pelabuhan Belawan
Guna memastikan agenda ini berjalan terukur, Bumi Bersih Hijau menawarkan pilar aksi konkret untuk segera dieksekusi oleh pengelola pelabuhan: Pilar Transformasi Fokus Aksi Strategis Dampak Bagi Masyarakat dan Lingkungan, Pengendalian Polusi Laut Pengawasan ketat zero oil spill dan pengolahan limbah cair kapal secara terintegrasi. Kualitas air laut terjaga dan ekosistem perikanan lokal terlindungi. Efisiensi dan Dekarbonisasi Pemanfaatan energi terbarukan pada quay crane serta elektrifikasi total dermaga peti kemas. Penurunan emisi karbon dan polusi udara di permukiman pesisir. Sabuk Hijau Pesisir Restorasi ekosistem mangrove secara intensif di sepanjang buffer zone pelabuhan. Penahan abrasi alami sekaligus peredam kebisingan operasional pelabuhan.
Sebagai langkah tindak lanjut, Bumi Bersih Hijau berkomitmen melakukan pengawasan berkala dan berkoordinasi langsung dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Inisiatif ini menegaskan pesan penting: kemajuan industri maritim dan kelestarian ekosistem pesisir harus berjalan berdampingan demi kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara. (Liputan : Nelson Siregar)





















