Medan | suaraburuhnasional.com — Prinsip fundamental equality before the law kesetaraan mutlak setiap warga negara di hadapan hukum tanpa terkecuali kembali diuji secara krusial dalam ruang tata negara Republik Indonesia. Kontroversi yang menyelimuti dugaan penggunaan dokumen ijazah tidak otentik oleh mantan Presiden Joko Widodo, ditambah berderetnya laporan dugaan korupsi, kini memantik gelombang desakan tajam dari garis depan pergerakan aktivis senior Sumatera Utara.
Saat ditemui awak media di kawasan Teladan, Medan, tokoh senior Eksponen ’66 sekaligus Koordinator Wilayah Sumatera Gerakan Jalan Lurus, Jansen Leo Siagian, menyampaikan pandangan hukum dan politik yang amat lugas, sarat bobot historis, serta menohok langsung ke jantung penegakan hukum nasional, Jumat (28/8/2026).
Dalam keterangannya, Jansen Leo Siagian menegaskan bahwa konstitusi Republik Indonesia tidak pernah memberikan ruang bagi kasta politik istimewa maupun imunitas abadi bagi siapa pun yang pernah memangku jabatan kekuasaan. Hukum harus berdiri tegak sebagai panglima yang adil, bukan perisai pelindung bagi mantan penguasa.
Ia menarik komparasi historis yang mendasar terkait perjalanan peradilan nasional pasca reformasi untuk mempertanyakan iklim penegakan hukum saat ini.
”Sejarah bangsa ini telah membuktikan bahwa Presiden Soeharto seorang jenderal besar yang sangat hegemonik, kuat, dan otoriter di era Orde Baru tetap diproses dan dihadapkan pada mekanisme hukum demi menegakkan keadilan rakyat. Lantas atas dasar hukum apa hari ini timbul perlakuan istimewa?. Soeharto saja yang jenderal bisa diadili, kenapa Jokowi tidak bisa diadili?. Padahal dia hanya si tukang kayu yang kurus krempeng,” ujar Jansen Leo Siagian dengan nada tegas dan tanpa kompromi.
Jansen menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar perdebatan politik praktis, melainkan menyentuh aspek paling mendasar dari keabsahan administrasi negara, legitimasi etika kepemimpinan nasional, serta marwah supremasi hukum. Menurutnya, pengusutan tidak boleh berhenti pada isu keabsahan ijazah semata, melainkan juga harus menyentuh berbagai aduan masyarakat yang telah mengendap di lembaga antirasuah.
”Banyak kasusnya yang sebenarnya sudah masuk ke KPK, begitu juga dugaan kasus yang melibatkan anak-anaknya seperti Blok Solo hingga Blok Medan. Usut dan diadili semua!. Kalau bersalah ya dihukum, kalau tidak bersalah ya bebaskan. Begitulah mekanisme negara hukum yang benar. Jangan hukum dipermainkan dan jangan pernah melindungi orang yang bersalah,” tambah Jansen.
Poin-Poin Kritis Supremasi Hukum
Penyelesaian kasus ini secara transparan dan akuntabel oleh aparat penegak hukum menjadi indikator utama untuk menguji apakah institusi peradilan benar-benar memiliki independensi murni, atau justru tersandera oleh bayang-bayang pengaruh kekuasaan.
Aparat penegak hukum didesak memproses dan membuka ruang penyidikan formal secara objektif, independen, dan terukur demi mengakhiri kebingungan publik serta spekulasi yang menggerogoti kepercayaan masyarakat.
Asas hukum harus dijaga agar tidak bergeser menjadi instrumen pragmatis yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Membiarkan rekam jejak hukum dan keabsahan dokumen mantan kepala negara menggantung tanpa kepastian yang mengikat hanya akan menjadi noda hitam dalam sejarah administrasi publik Indonesia.
Suara kritis yang ditiupkan oleh Jansen Leo Siagian dari Medan ini mempertegas bahwa gelombang desakan publik terhadap kepastian hukum tidak pernah surut. ”Tidak boleh ada satu pun manusia yang merasa kebal hukum di Republik ini!,”pungkas Jansen menutup pernyataannya.
Kini, mata publik nasional tertuju penuh pada institusi penegak hukum: apakah prinsip keadilan bagi seluruh rakyat akan benar-benar ditegakkan tanpa kompromi, ataukah hukum akan kembali tertahan di bawah bayang-bayang elit politik. (Nelson Siregar/red)














