Jabar | suaraburuhnasional.com – Sejumlah kepala sekolah dasar (SD) dan kordik di lingkungan Disdikpora Kabupaten Cianjur dikabarkan tengah memperbincangkan besaran dana cashback dari vendor atas pesanan penggandaan soal Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS) yang pembayarannya bersumber dari dana BOS satuan pendidikan.
Dugaan adanya permufakatan dibalik penggandaan soal ASTS tersebut dibenarkan adanya oleh salah seorang sumber dari kalangan pendidik yang tergabung di PGRI Kecamatan Bojongpicung, menurut sumber, sejumlah kepala sekolah bersama kordik telah membahas uang cashback dari vendor dan dua nama perusahaan penyedia yang bakal menggarap penggandaan soal ASTS untuk seluruh SD di lingkungan Disdikpora Cianjur, dimana menurut sumber, penyedia salah satunya disebut berkaitan dengan institusi polisi, sumber menyayangkan perihal aib yang berpotensi mencidrai reputasi institusi Disdikpora dan kepolisian tersebut malah dibahas di grup WhatsApp Kordik Bojongpicung.
Disinggung kemungkinan pesanan dilaksanakan melalui SIPLah, sumber meyakini pembelanjaan tersebut tidak sesuai amanat Permendikbudristek nomor 18 Tahun 2022 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa oleh satuan pendidikan, dimana tiap sekolah diwajibkan melakukan seluruh proses belanja melalui platform SIPLah bukan dengan cara formulir kolektif seperti arahan kordik dan Kabid.
Iwan Taryana selaku Kepala Kordik setempat pada awak media suaraburuhnasional.com baru-baru ini membenarkan adanya cashback dari vendor untuk kepala sekolah, namun Iwan menyebut, sebagian uang cash back ditarik kembali untuk membayar pajak.
Menurut salah seorang kepala sekolah yang meminta jatidirinya tidak ditulis, sebagian kepala sekolah bisa jadi menyepakati tawaran penggandaan soal ASTS tidak melalui SIPLah, lantaran butuh uang cash back untuk mengganti dana BOS Rp.850.000,- yang terpakai sewaktu diminta oleh pihak Disdikpora melalui koordinator yang alasanya untuk melengkapi berkas usulan revitalisasi seperti pada sekolah PAUD.
Perihal dugaan cashback dibalik penggiringan pesanan penggandaan soal ASTS, Pemerhati Pendidikan Budi Setiadi angkat bicara, hal tersebut menurut Budi sudah berbau pelanggaran hukum, karenanya para pihak yang diduga terlibat melakukannya berpeluang untuk diperiksa oleh inspektorat atau aparat penegak hukum. (Kamal/Asep)
















