Belawan | suaraburuhnasional.com – Di balik dinamika hidrodinamika dan tingginya densitas navigasi komersial di Perairan Belawan, sebuah praktik structured white-collar crime dalam tata niaga energi bersubsidi berlangsung secara masif, terencana, dan destruktif.
Eksploitasi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di koridor maritim strategis ini bukan sekadar pelanggaran niaga terisolasi, melainkan kejahatan ekonomi struktural yang memicu fiscal bleeding nasional sekaligus merepresi kedaulatan ekonomi nelayan tradisional pesisir.
Berdasarkan analisis logistik maritim dan estimasi operasional, skandal ini menciptakan financial loss bernilai sangat masif pada neraca PT Pertamina (Persero) secara berulang setiap tahunnya (annually). Kebocoran modal negara akibat deviasi alokasi subsidi ini berbanding terbalik secara kontras dengan akumulasi kekayaan ilegal (illicit enrichment) yang diraup oleh konsorsium mafia BBM. Anomali ekonomis ini menegaskan betapa fatalnya dampak kejahatan migas terhadap daya beli masyarakat rentan dan stabilitas pasokan energi nasional.
Dalam diskursus strategis di Medan Teladan, Ketua Umum Forum Jurnalis Peduli Keadilan sekaligus Tokoh Eksponen 66, Jansen Leo Siagian, melontarkan artikulasi yuridis yang sangat tajam dan desakan komprehensif kepada episentrum penegakan hukum.
”Kebocoran fiskal yang dialami Pertamina secara annually adalah bukti nyata dari extraordinary economic crime. Negara dirugikan hingga triliunan rupiah, sementara para aktor intelektual (intellectual dader) meraup margin profit fantastis dari penderitaan rakyat. Ini adalah kejahatan yang tidak boleh ditoleransi! Aparat Penegak Hukum (APH) wajib melakukan tindakan absolut: tangkap, adili, serta sita seluruh aset para mafia dan kroninya tanpa pandang bulu!,” tegas Leo secara lugas.
Penetrasi jaringan kejahatan di sektor kelautan sangat mengandalkan surveillance gap dan kompleksitas geografis Perairan Belawan hingga Selat Malaka. Investigasi lapangan mengidentifikasi dua modus operandi utama yang dieksekusi dengan tingkat presisi teknis tinggi:
Memanfaatkan koordinat titik buta pemantauan (radar blank spot) untuk memindahkan Solar bersubsidi secara ilegal dari armada pelabuhan ke kapal penampung (bunker) industri maupun kapal asing.
Modifikasi struktur teknis kapal tunda (tugboat) dan perahu komersial dengan menyisipkan kompartemen rahasia (tangki siluman). Modus ini dieksploitasi untuk memanen keuntungan dari disparitas harga (price-gap disparity) antara tarif subsidi pemerintah dan harga keekonomian pasar.
Eskalasi kejahatan terstruktur ini menuntut peningkatan sistem pengawasan ke tingkat extraordinary surveillance. Penguatan Patroli Laut Terpadu yang melibatkan Ditpolairud Polda Sumut, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Koarmada I TNI AL, dan Bea Cukai wajib diintegrasikan dengan pemantauan berbasis satelit serta pemanfaatan data Automatic Identification System (AIS) secara real-time guna menutup celah manipulasi di zona perairan.
Pemberantasan jaringan kejahatan ini membutuhkan pendekatan multi-door enforcement yang mengombinasikan sekumpulan regulasi secara simultan untuk memberikan deterrent effect yang maksimal:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU):
Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda akumulatif paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) bagi setiap entitas atau perorangan yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Pasal 323 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran: Nakhoda yang melayarkan kapal tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) resmi dari otoritas Syahbandar diancam pidana kurungan paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU):
Pendekatan follow the money untuk memiskin kan dan menyita aset yang bersumber dari kejahatan sektor migas, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun serta denda kumulatif hingga Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Penanganan kejahatan sistematis di Perairan Belawan ini menjadi benchmark utama integritas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Ditpolairud, serta instansi pengawas energi nasional. Publik menuntut pembuktian konkret: penuntasan mafia BBM dari hulu hingga ke hilir, pemulihan aset negara, dan pengembalian kedaulatan maritim sepenuhnya demi kemakmuran rakyat. (Liputan : Nelson Siregar)
















