Belawan | suaraburuhnasional – Fenomena peredaran substansi psikoaktif di kawasan penyangga perkotaan kembali mendapat respon terukur dari institusi penegak hukum. Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengeksekusi operasi penindakan (tactical apprehension) terhadap seorang terduga distributor narkotika jenis sabu di wilayah Desa Manunggal, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Operasi ini berakar dari efektivitas community-based intelligence sebuah mekanisme partisipasi aktif masyarakat yang mengidentifikasi adanya indikasi anomali aktivitas di lingkungan permukiman.
Merespons laporan tersebut, personel intelijen dan penindakan melakukan analisis spasial serta pengamatan terstruktur (surveillance) hingga akhirnya berhasil mengintersepsi tersangka berinisial W (42), warga Jalan Gotong Royong Dusun IV A Pasar 7, Desa Manunggal, tepat di area publik tanpa memicu eskalasi konflik.
Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan manifes barang bukti berupa: Komoditas Terlarang: 2 paket plastik klip berisi kristal methamphetamine (sabu) dengan bobot bruto 2,08 gram. 1 plastik klip kosong dan 1 pipet modifikasi berujung runcing yang berfungsi sebagai alat ukur kuantitatif (pembagi porsi konsumsi). 2 unit terminal komunikasi seluler (Vivo biru dan Hammer hitam) yang dimanfaatkan sebagai sarana koordinasi logistik transaksi. Uang tunai sebesar Rp40.000 yang teridentifikasi sebagai sisa residu transaksi finansial.
Berdasarkan hasil interogasi taktis awal, tersangka W mengonfirmasi kepemilikan penuh atas seluruh barang bukti tersebut. Secara eksplisit, tersangka mengungkapkan skema insentif ekonomi yang diperolehnya, yakni marjin keuntungan sebesar Rp100.000 dari setiap gram metamfetamin yang berhasil didistribusikan ke tingkat konsumen akhir (end-user).
Mewakili Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., SIK., Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., mengonfirmasi bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen berkelanjutan dalam mereduksi tingkat prevalensi kejahatan narkotika di wilayah hukum Pelabuhan Belawan.
“Penindakan ini adalah hasil konvergensi antara kewaspadaan publik dan presisi operasional kepolisian. Setiap determinan informasi dari masyarakat kami konversi menjadi langkah hukum yang terukur guna menghentikan penetrasi zat berbahaya di tingkat tapak,” tegas AKP A.R. Riza.
Lebih jauh, Kasat Narkoba menegaskan bahwa penangkapan tersangka W tidak diposisikan sebagai kasus terisolasi (isolated incident). Penyidik saat ini sedang mengakselerasi pemetaan jaringan (network mapping) serta metode follow-the-money dan follow-the-line untuk mengidentifikasi aktor di tingkat hulu (upstream supplier).
Saat ini, tersangka W beserta seluruh instrumen barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani verifikasi yuridis, pemeriksaan laboratoris, serta proses penuntutan pidana sesuai regulasi perundang-undangan yang berlaku. (Nelson Siregar/Hms)















