Jakarta, suaraburuhnasional.com – Di tengah lintasan dinamika ekonomi politik nasional dan transisi regulasi ketenagakerjaan, konsolidasi kekuatan massa pekerja kembali mengkristal. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Partai Buruh, dan Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) secara resmi mengonfirmasi pematangan skenario aksi demonstrasi terintegrasi berskala nasional yang diproyeksikan berlangsung pada Oktober 2026.
Langkah strategis ini diambil dengan kalkulasi politik yang sangat matang dan terukur. Ketua Umum KSPI, Said Iqbal, menegaskan komitmen gerakan untuk tidak melakukan mobilitas massa sepanjang September 2026. Keputusan ini dirancang secara berjarak guna menghindari polarisasi narasi Black September maupun stigma destruktif lain yang berpotensi mereduksi esensi perjuangan substansial pekerja.
Gerakan ini menekankan pendekatan yang terkoordinasi, nir-kekerasan (non-violent movement), serta berfokus penuh pada agenda normatif ketenagakerjaan.
Konstruksi aksi dirancang secara eskalatif-terstruktur, diawali dari penyampaian aspirasi secara damai di tingkat kedaerahan melalui kantor-kantor gubernur sebelum bergerak ke pusat penetapan kebijakan nasional.
Lima Aksentuasi Tuntutan Utama Pekerja
Perjuangan Oktober 2026 memfokuskan akselerasinya pada lima poin pilar: Mengusulkan ekskalasi sebesar 7,5% hingga 9,5% guna menjaga purchasing power (daya beli) kelas pekerja dari tekanan laju inflasi dan deflasi riil. Mengawal pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan agar memiliki daya jangkau kepastian hukum (legal certainty) yang komprehensif. Mendorong revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 untuk membatasi alih daya yang menggerus hubungan kerja substantif. Menuntut penghapusan skema pesangon 0,5 kali dan mengembalikannya ke batas minimal 1 kali ketentuan, sejalan dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Mengusulkan pangkas tarif pajak atas pencairan dana JHT menjadi 0%, mengingat JHT secara esensial merupakan social savings (tabungan sosial) pekerja, bukan objek akumulasi laba. Tuntutan mengenai fiscal relief JHT tersebut secara khusus ditujukan kepada Menteri Keuangan yang baru dilantik, Suahasil Nazara, agar segera mendesain ulang instrumen perpajakan pada dana jaminan sosial masyarakat.
Merespons persoalan disparitas upah antarwilayah yang kian melebarkan jurang sosial, analisis berbasis ekonomi makro menunjukkan bahwa penentuan minimum wage secara global umumnya terbelah dalam dua kualifikasi metodologis: pendekatan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan pendekatan indikator makro-ekonomi (inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks elastisitas).
Dalam tataran implementasi, pola penetapan juga terbagi antara single wage system seperti yang diterapkan di Jerman dan Brasil serta regional minimum wage system yang dianut Indonesia. Konsekuesi logis dari model regional adalah memicu ketimpangan antarwilayah (regional wage disparity).
Sebagai formulasi teknis untuk memitigasi ketimpangan tersebut, Said Iqbal mengusulkan re-implementasi sistem zonasi (ring system) pada kawasan industri.
Melalui formulasi ini, daerah-daerah yang memiliki economic cluster serta tingkat agregasi kebutuhan hidup setara seperti Koridor Jakarta-Jabar (Bekasi, Karawang, Bogor, Depok) atau Jawa Timur Ring-1 (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto) dapat diselaraskan rentang upahnya secara proporsional.
Langkah dialogis melalui Panja DPR tetap menjadi prioritas utama elemen gerakan. Namun, aksi massa terukur di bulan Oktober ditegaskan sebagai hak konstitusional yang sah apabila jalur perundingan tidak mampu menghasilkan kompromi yang adil bagi seluruh kaum pekerja nasional. (Nelson Siregar/AIN)
















